Connect with us

Events

Callkula Merilis Single Ketiga

Published

on

WWW.EKBIZZ.COM – “Berapa banyak manusia yang akhirnya tidak menjadi dirinya sendiri karena takut dianggap “negatif” oleh orang-orang yang melihatnya? Berapa banyak manusia yang tidak menilai seseorang dari apa yang ia lihat oleh kedua matanya? Dan berapa banyak manusia yang ingin merapikan pikirannya untuk memandang seseorang sebagai manusia seutuhnya?”

ADA sebuah ungkapan tersohor yang menyatakan bahwa, “Kita sebagai seorang manusia jangan pernah menilai seseorang dari luarnya, atau dari apa yang hanya mampu ditangkap oleh mata”. Saking masyhurnya kalimat bernada merdu tersebut, semua itu seakan telah menjadi hafalan di luar kepala, dan mampu dengan mudah dilafalkan tanpa harus berpikir terlebih dahulu saat mengungkapkannya. Keindahan selalu tersemat, seakan mampu mengubah seseorang yang mengutarakannya bak “manusia bijak”.

Kita ambil beberapa contoh saja dari hasil implementasi kalimat tersebut. Seseorang berpenampilan seram layaknya seorang “preman” belum tentu tidak memiliki banyak kebaikan di dalam dirinya. Seorang wanita dengan pakaian serba terbuka, belum tentu ia adalah seorang wanita murahan yang dapat dengan mudah dijelajahi tubuhnya oleh para pria hidung belang. Dan seorang yang berpenampilan layaknya seorang pemuka agama, belum tentu di dalam dirinya memiliki niatan baik untuk menyebarkan kebaikan kepada banyak orang.

Dari ungkapan tersebut dan beberapa contoh di atas, kita bisa memetik sebuah pelajaran yang sangat berharga, bahwa seorang manusia sudah sepatutnya memandang orang-orang yang ada di sekitarnya sebagai seorang manusia, bukan dari apa yang ia kenakan maupun dari apa yang nampak. Manusia sepatutnya memiliki hak yang sama dan berhak mendapat apresiasi yang tinggi dari berbagai kebaikan yang ia miliki di dalam dirinya.

Namun yang terjadi malah justru kebalikannya. Apa yang seharusnya dilakukan seseorang dalam memandang manusia lainnya seakan tidak benar-benar dipahami dan tidak diaplikasikan ke dalam kehidupan sehari-harinya. Kebanyakan orang masih terjebak pada sebuah sudut pandang bahwa “Penampilan adalah gambaran diri seseorang”. Tak perlu jauh-jauh pergi ke negeri seberang, di Indonesia sendiri ungkapan bernada manis nan puitis tersebut masih belum benar-benar dipahami oleh akal dan hati nurani masyarakatnya.

Melihat fenomena tersebut, nampaknya telah membuat gusar hati para personel Callkula, sebuah band asal Yogyakarta yang telah terbentuk sejak tahun 2018 lalu. Dan keresahan tersebut akhirnya memicu mereka untuk menyampaikan hal itu ke dalam sebuah karya musik yang cantik nan apik. Hingga pada akhirnya, “Isyarat Hina” didaulat menjadi judul karya terbaru dari band yang beranggotakan Gilang (vokal & gitar), Alvinza (gitar), Adiyatma (kibor), Elvan (bass) dan Bagas (drum), sekaligus menjadi single ketiga dari mereka yang resmi dirilis pada hari ini, Senin (26/8/2019).

Gilang sebagai penulis lagu “Isyarat Hina” menurutkan, bahwa apa yang terdapat di dalam single ketiga dari bandnya ini merupakan fakta yang terjadi pada manusia saat ini dalam memandang lingkungan sekitarnya. Pada saat sebelumnya, ia bersama kawan-kawannya di Callkula telah melakukan proses observasi yang mampu menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa masih banyak masyarakat di negeri ini yang melihat orang lain dari apa yang nampak pada kemasan luarnya saja.

Salah satu contoh misalnya seperti seseorang yang mengenakan pakaian compang-camping tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam sebuah mall. Atau contoh lainnya adalah seseorang yang memiliki masa lalu yang buruk tidak mendapatkan ruang yang besar untuk mendapat apresiasi yang tinggi ketika ia berubah dan melakukan banyak kebaikan di lingkungannya.

“Apa yang salah dengan mereka yang nyaman berpakaian compang-camping dan ingin masuk ke dalam sebuah mall? Apa yang salah dari mereka yang melakukan banyak kebaikan pada lingkungannya, walau di masa lalu ia memiliki masa lalu yang buruk? Bagi kami, beberapa contoh yang terjadi di tengah masyarakat saat ini adalah sebuah bentuk diskriminasi yang dilakukan banyak orang untuk tidak memberikan kesempatan bagi seseorang, untuk mendapat apresiasi yang tinggi dari kebaikan yang bisa jadi tersembunyi di balik pakaian compang-campingnya, atau tersamarkan oleh masa lalu kelam yang pernah dilakukan seseorang,” pungkas Gilang.

Lanjut Rully (Manajer Callkula), di tengah kemajuan yang sedang terjadi saat ini, sudah seharusnya masyarakat tidak lagi memandang sesuatu dari satu sudut pandang yang ia kehendaki. Saat ini masyarakat seharusnya sudah memulai merapikan pikirannya untuk melihat sekitar dari berbagai sudut pandang, dan memberi apresiasi yang besar terhadap segala kebaikan yang dimiliki seseorang di dalam dirinya. Sudah bukan zamannya lagi seseorang mendapat perlakuan diskriminatif dari apa yang terlihat dari kulit luarnya, atau dari hal buruk pernah dilakukannya di masa silam.

“Setiap orang memiliki nyamannya sendiri dalam menampilkan dirinya, dan setiap orang memiliki masa lalu sendiri dalam hidupnya. Namun bukan berarti mereka tidak berhak mendapat hak yang sama untuk dipandang sebagai seorang manusia seutuhnya yang tentu akan selalu memiliki sisi baik di dalam dirinya,” papar Rully.

Melalui single “Isyarat Hina” ini, Callkula berharap karya mereka akan menjadi pemincut bagi banyak orang untuk merapikan pikiran mereka dalam mengambil sudut pandangnya melihat suatu hal. “Harapan kami, melalui single “Isyarat Hina” ini kami bisa membantu banyak orang untuk dapat merapikan pikiran banyak orang dalam memandang suatu hal, terutama ketika ia memandang orang lain sebagai seorang manusia,” tambah Rully.

Dalam penggarapan single “Isyarat Hina” ini sendiri, Callkula sendiri dibantu oleh Sasi Kirono yang bertindak sebagai produser. Dan “Isyarat Hina” sendiri saat ini sudah bisa disimak di berbagai platform dengar digital seperti Spotify, Joox, Itunes dan masih banyak lagi, juga dibisa disimak dalam bentuk video lirik yang bisa disaksikan di Youtuber Channel Official Callkula Music.

Events

Masih dibuka Reuni Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Gas Sekarang atau Kamu Bakal Nyesel

Published

on

By

Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta akan menggelar Reuni Alumni pada 14 Februari 2026 di Kampus UP 45, Jl. Proklamasi No. 1, Babarsari, Yogyakarta. Mengusung tema “Beda Masa-Beda Cerita-Tetap Satu Rasa”, acara ini bertujuan menyatukan kembali alumni dari berbagai angkatan untuk saling berbagi cerita dan mempererat tali silaturahmi.

Pendaftaran sudah dibuka melalui link:https://forms.gle/BNUEvJLXjZGBksnR8. Biaya pendaftaran ditransfer ke rekening Bank Mandiri 1370026808234 a.n. Erni Lestari. Setelah transfer, unggah bukti ke formulir pendaftaran agar kehadiran tercatat resmi.

Acara akan berlangsung seharian dengan agenda pembukaan, sharing session alumni sukses, sesi nostalgia bersama dosen, serta makan bersama. Semua fakultas diundang yakni Ekonomi, Hukum, Ilmu Sosial dan Politik, Psikologi, serta Teknik.

Untuk info dan konfirmasi, hubungi koordinator fakultas masing-masing:
Ekonomi: Sinta Kusumaningrum (08122986205)
Hukum: LM Idrus Kaimudin (0895392788582)
Isipol: Satyuniarfi (087838321945)
Psikologi: Agus Priono (0818261427)
Teknik: La Ode Ali Syukur (0813283396913)

Jangan lewatkan momen ini. Reuni 14 Februari 2026 adalah kesempatan langka untuk bertemu kembali teman, dosen, dan keluarga besar UP 45. Daftar sekarang dan bawa cerita terbaikmu—tetap satu rasa, meski masa dan cerita berbeda. HTM-nya murah, Rp 200.000 sudah dapat kaos, konsumsi dan snack!

Continue Reading

Events

Heboh Aturan Kumpul Kebo & Selingkuh di KUHP 2026: Hanya Bisa Dipolisikan Jika Keluarga Melapor!

Published

on

By

Sehubungan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada tahun 2026, pemerintah memberikan klarifikasi mengenai beberapa poin krusial yang sering menjadi kekhawatiran masyarakat. Fokus utama dari aturan baru ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Masyarakat diimbau untuk memahami substansi perubahan ini secara mendalam guna menghindari kepanikan yang tidak perlu.

Menurut Advokat Artha Dharma Law Firm, Enrico Winadi, S.H. salah satu poin utama yang diatur adalah mengenai hubungan di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 411. Berdasarkan aturan hukum terbaru, tindakan ini diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun. “Penting untuk digarisbawahi bahwa pelanggaran ini merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses hukum jika ada laporan resmi dari pihak keluarga, seperti suami, istri, orang tua, atau anak. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi warga negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap institusi keluarga.” jelasnya.

Selain itu, KUHP Baru juga mengatur tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dalam Pasal 412. Bagi pelanggar, ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara maksimal enam bulan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diterapkan melalui delik aduan dan bukan melalui razia masif yang menyasar ruang publik secara sewenang-wenang. Penegakan hukum dalam hal ini dilakukan dengan sangat selektif berdasarkan laporan yang sah dari pihak yang memiliki hak mengadu.

“Mengenai pernikahan agama tanpa pencatatan negara, data tersebut menjelaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana berat. Pelaku tidak serta-merta akan dipidana penjara secara otomatis. Namun, dampak utama dari pernikahan yang tidak tercatat secara negara ini lebih berfokus pada konsekuensi hukum perdata, yang mencakup status hukum pasangan serta hak-hak perdata lainnya yang mungkin hilang karena tidak adanya dokumen resmi dari negara,” tambahnya.

Sebagai catatan penutup, proses penegakan hukum dalam KUHP Baru 2026 ini mengedepankan pembuktian dan pengaduan yang sah. Penangkapan hanya dapat dilakukan jika didasari oleh aduan yang valid sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa esensi dari aturan ini adalah untuk menciptakan harmoni di masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak individu melalui proses hukum yang transparan.

Continue Reading

Events

Duduk Perkara Pelaporan Panji Pragiwaksono: Polemik Penggunaan KUHP Baru di Luar Masa Berlakunya

Published

on

By

Dunia hiburan dan hukum Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh pelaporan terhadap komika Panji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan tunggalnya bertajuk Mens Rea yang tayang di platform Netflix. Program yang berisi kritik sosial dan satir tajam tersebut menuai reaksi keras dari sekelompok pihak yang kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Pelapor menuding bahwa isi materi dalam tayangan tersebut telah melanggar batasan hukum, khususnya terkait isu sensitif mengenai agama dan institusi negara.

Poin yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah penggunaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelapor menyertakan Pasal 300 dan 301 yang mengatur tentang permusuhan terhadap agama, serta Pasal 242 dan 243 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Langkah hukum ini memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum karena dianggap sebagai preseden yang tidak lazim.

Menurut Advokat Dharmasanti Rawidya Putri, S.E., B.Acc, S.Pd.S.H., M.Pd., CTC., CTL., CPLA Jika ditinjau dari aspek tempus delicti atau waktu kejadian, laporan ini menghadapi ganjalan yuridis yang sangat mendasar. “Pertunjukan Mens Rea diketahui direkam pada Agustus 2025 dan mulai disiarkan secara global oleh Netflix pada Desember 2025. Fakta waktu ini menjadi krusial karena berkaitan erat dengan keabsahan aturan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku suatu perbuatan pidana dalam sistem hukum di Indonesia,” tukasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023, KUHP Nasional yang baru tersebut sebenarnya baru dinyatakan berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Hal ini berarti, segala perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut masih berada di bawah payung hukum KUHP lama (WvS) atau undang-undang sektoral lainnya yang relevan. Penggunaan pasal dari “aturan masa depan” untuk peristiwa di masa lalu dianggap sebagai kekeliruan prosedur yang fatal.

Sosok yang kini bertugas di Arta Dharma Law Firm ini mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia secara tegas menganut Asas Non-Retroaktif atau asas tidak berlaku surut. Asas ini menjamin bahwa seseorang tidak dapat dituntut berdasarkan aturan hukum yang belum ada atau belum berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. “Secara teknis, karena aksi Panji terjadi pada akhir 2025, maka penggunaan Pasal 300 hingga Pasal 243 dari KUHP Baru secara otomatis gugur demi hukum karena aturan tersebut belum memiliki kekuatan mengikat saat itu,” tambahnya.

Para pakar hukum, termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD, turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Beliau menekankan bahwa penentuan jeratan hukum harus merujuk secara kaku pada waktu peristiwa terjadi. Jika memang ditemukan unsur pidana dalam materi tersebut, penyidik seharusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah eksis pada tahun 2025, seperti UU ITE atau pasal penodaan agama dalam KUHP lama, bukan melompat ke aturan baru yang belum berlaku.

Di sisi lain, publik melihat kasus ini sebagai ujian bagi kebebasan berekspresi dan seni komedi di tanah air. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan dengan pasal-pasal berat merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kritik publik yang disampaikan melalui karya seni. Muncul kekhawatiran bahwa penggunaan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru nantinya akan sering digunakan untuk memidanakan opini-opini kritis yang bersifat satir.

Ia menutup, kini, bola panas berada di tangan pihak kepolisian untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau tidak. Jika polisi tetap memaksakan penggunaan pasal dari UU No. 1 Tahun 2023, maka proses hukum tersebut rentan digugat melalui praperadilan karena cacat hukum sejak awal. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami garis waktu pemberlakuan sebuah undang-undang sebelum menempuh jalur hukum.

Continue Reading

Trending