Beranda Otomotif Babak Baru Persidangan Kecelakaan Viral di Concat

Babak Baru Persidangan Kecelakaan Viral di Concat

136
0
BERBAGI

Peristiwa kecelakaan lalu-lintas antara sepeda motor dan mobil pick up yang terjadi di simpang empat Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu dini hari 9 Maret 202 dan mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia akibat kecelakaan telah memasuki tahap persidangan pembuktian dan saksi di PN Sleman, Selasa (2/8). Saksi yang dihadirkan yakni kepolisian Polsek Depok Timur, Pemilik Kendaraan, dan Ayah Korban.

Dalam sidang perkara bernomor 324/Pid.Sus/2022/PN SMN, dipimpin oleh Hakim Ketua Kun Triharyanto, SH, MHum, Jaksa Penuntut Umum, Rahajeng Dinar Hanggarjani itu di selanggerakan secara offline di PN Sleman namun menghadirkan Terdakwa secara online yakni AFH (22), warga Temanggung.

Kepada rekan media, Kapolsek Depok Timur, Kompol Maryadi Endar Isnianto kala itu mengatakan bahwa mobil pickup menerobos traffic light hingga menabrak sepeda motor dan berhenti setelah membentur tiang traffc light, kemudian terguling.

Hakim Ketua Kun bertanya pada saksi dari kepolisian dari Polsek Depok Timur atas nama Kuskendar terkait lampu traffic light di Simpang Empat Condongcatur berfungsi selama 24 jam. Kuskendar menjawab selalu berfungsi karena persimpangan Condong Catur termasuk jalan raya utama. “24 jam, nyala terus. Merah, kuning, hijau,” jawabnya.

Sementara itu Toni Hartono, selaku pemilik Pick Up yang merupakan warga Temanggung menjawab pertanyaan Hakim bahwa terdakwa AFH acap kali menyewa kendaraan secara harian seharga 200 ribu. Saat ditanya hakim ketua Toni mengaku tidak kenal dengan AFH, namun akhirnya ia mengaku bahwa Toni kenal dengan terdakwa.

“Hanya saja saya tidak mengerti perilaku berkendaranya seperti apa,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum korban yakni Andre Kristian, SH dan Denny Hartanto, SH mendorong diterapkannya Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam dakwaan, pasal tersebut hilang. Menurutnya, pasal itu ada dalam BAP.

“Pasal 311 harusnya bisa masuk karena ada unsur kesengajaan, tapi tidak masuk dalam dakwaan,” tukas Denny.

Ia menyebut AFH menggunakan SIM A, sedangkan untuk kendaraan barang dengan muatan 1 ton, harus menggunakan SIM B1. “Saya berharap Hakim menggunakan kewenangan absolut untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Hakim bisa memasukkan pasal 311 ke keputusannya nanti,” tutupnya.