Pedoman Siber
Kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan mengungkapkan pikiran, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dari PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat, berekspresi, dan kebebasan pers.
Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga membutuhkan pedoman agar pengelolaannya berjalan secara profesional, serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun pedoman tersebut.
 
																
																													
 
											 
											 
											 
											