Connect with us

Events

Kekerasan Aparat dan Tantangan Penegakan Keadilan di Indonesia

Published

on

Tindakan anggota Brimob yang menabrak hingga menewaskan pengemudi ojek online merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan menciderai prinsip-prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Penggunaan kekuatan secara brutal terhadap warga sipil yang tidak dalam situasi membahayakan jiwa, objek vital, maupun aparat negara, tidak hanya mengejutkan nurani publik tetapi juga mendorong desakan kuat atas tegaknya keadilan secara tegas dan transparan. Dalam konteks ini, prinsip pengamanan objek vital tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perilaku keji atau penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat luas.

Pakar hukum menegaskan, perbuatan menabrak dan melindas seseorang dengan kendaraan lapis baja hingga menyebabkan kematian dapat dikategorikan sebagai extrajudicial killing. Praktik demikian merupakan bentuk pembunuhan di luar proses peradilan yang dilarang keras oleh Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005. Sebarang tindakan aparat negara yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil tanpa landasan hukum dan proses peradilan jelas adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dijerat sanksi pidana dan sanksi etik.

Dari aspek hukum pidana nasional, tindakan kekerasan hingga mengakibatkan kematian, termasuk penganiayaan berat yang berujung pada meninggalnya korban, diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa jika penganiayaan tersebut menyebabkan kematian, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, penyimpangan atau pelanggaran prosedur oleh aparat negara dapat menjadi landasan penuntutan pelanggaran etik dan disiplin yang diatur dalam peraturan internal kepolisian.

Lebih jauh, bentuk kekerasan eksesif oleh aparat yang tidak proporsional atau tidak diperlukan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan. Hal ini terutama berlaku apabila dapat dibuktikan adanya faktor kesengajaan atau kelalaian fatal dalam menjalankan tugas dan mengabaikan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia dan supremasi hukum.

Dengan demikian, setiap pelaku tindakan kejam dan brutal tersebut wajib diproses secara etik maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia. Penerapan sanksi pidana dan etik kepada pelaku yang terbukti bersalah merupakan langkah penting guna memberikan efek jera dan memastikan aparat bekerja berdasarkan hukum, bukan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Raliyanto Budi W, S.H.
Pengamat Hukum Pidana

Events

93,5% Rumah Tangga Sudah Punya HP, Apakah Program HP Gratis Bansos Masih Urgen?

Published

on

By

Yogyakarta — Rencana pemerintah memberikan telepon seluler (HP) gratis kepada masyarakat dalam rangka mendukung penyaluran bantuan sosial dinilai perlu dikaji ulang. Ekonom sekaligus dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, Ph.D., menyebut pemerintah perlu menilai urgensi, efektivitas, serta dampak anggaran dari program tersebut.

Menurut Wisnu, persoalan inklusi keuangan dan kesenjangan digital di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh minimnya kepemilikan perangkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 mencatat 93,5 persen rumah tangga di Indonesia telah memiliki telepon seluler.

“Terus terang, urgensinya kurang. Masalahnya ada pada rekening yang tidak dipakai, literasi digital yang rendah, dan titik tarik tunai yang belum merata. PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bansos menganggur bertahun-tahun. Rekeningnya ada, HP-nya ada, tetapi tidak digunakan,” ujar Wisnu dalam keterangannya.

Anggaran Bisa Lebih Prioritas

Wisnu menilai alokasi anggaran untuk pembagian HP perlu dibandingkan dengan kebutuhan dasar masyarakat yang masih memerlukan perhatian, seperti pendidikan dasar, layanan kesehatan, dan penanganan stunting.

“Setiap rupiah untuk HP adalah rupiah yang tidak masuk ke ruang kelas yang rusak, guru honorer, puskesmas yang kekurangan tenaga, atau penanganan stunting. Kalau dibandingkan, pendidikan dasar dan layanan kesehatan memberi imbal hasil sosial jangka panjang yang jauh lebih jelas dibanding pembagian perangkat yang manfaatnya masih spekulatif,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa biaya program tidak hanya untuk membeli perangkat. Pemerintah masih perlu mengeluarkan dana untuk distribusi, aktivasi, akses internet, pemeliharaan sistem, hingga penggantian HP yang rusak atau hilang.

Sebagai ilustrasi, jika satu perangkat seharga Rp1 juta diberikan kepada 20 juta penerima, kebutuhan anggaran pengadaan saja mencapai Rp20 triliun. Bila jumlah penerima mencapai 74 juta orang, biayanya berpotensi mencapai Rp74 triliun, belum termasuk biaya pendukung lainnya.

“Program semacam ini juga cenderung menciptakan belanja berulang, bukan sekali jalan,” katanya.

HP Gratis Belum Tentu Efektif

Wisnu menyebut kepemilikan HP tidak otomatis meningkatkan produktivitas masyarakat berpenghasilan rendah. Pekerja seperti buruh tani, nelayan, dan pekerja informal lebih membutuhkan modal, keterampilan, akses pasar, serta infrastruktur yang memadai.

“HP bisa membantu kalau ada ekosistemnya, misalnya informasi harga, pemasaran daring, atau akses kredit, tetapi itu tidak muncul hanya karena perangkatnya dibagikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah studi menunjukkan program pemberian HP atau rekening gratis kurang berdampak apabila tidak disertai pendampingan. Sebagai contoh, eksperimen rekening gratis di Malawi, Uganda, dan Chile menemukan tingkat penggunaan yang rendah serta tidak mengubah kebiasaan menabung.

Sementara itu, program pembagian smartphone di Chhattisgarh, India, menunjukkan pelatihan literasi digital yang murah justru memberikan dampak yang lebih bertahan lama.

“Jadi yang penting adalah keberlanjutan. Kalau hanya one shot, sekali bagi HP atau sekali buka rekening, efeknya akan cepat hilang,” tegas Wisnu.

Perlu Skema yang Lebih Tepat Sasaran

Apabila program tetap dilaksanakan, Wisnu menyarankan pemerintah membatasi penerima berdasarkan kebutuhan nyata. Prioritas dapat diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan yang terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya yang belum memiliki perangkat sama sekali.

“93,5 persen rumah tangga sudah punya HP, kelompok ini sebenarnya kecil sehingga anggarannya bisa jauh lebih hemat,” terangnya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan skema subsidi harga atau voucher yang dapat digunakan masyarakat untuk memilih perangkat di pasar. Menurutnya, skema tersebut lebih fleksibel dibandingkan pengadaan terpusat oleh negara.

Selain itu, Wisnu menekankan pentingnya literasi keuangan digital, akses internet yang merata, serta biaya internet yang terjangkau. Tanpa dukungan tersebut, HP gratis berisiko tidak digunakan secara optimal.

“HP gratis tidak memperbaiki data yang salah. Kalau datanya keliru, HP justru jatuh ke tangan yang tidak berhak,” ujarnya.

Wisnu menutup dengan menekankan bahwa keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari jumlah HP yang dibagikan. Pemerintah perlu menilai apakah rekening benar-benar aktif, bantuan sosial tersalurkan tepat waktu, dan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari layanan digital.

“Kalau dalam satu atau dua tahun indikator-indikator itu tidak bergerak, pemerintah harus berani menghentikan atau mengubah programnya,” pungkasnya.

Continue Reading

Events

Compagnie Kotekan Pukau Penonton YGF 2026

Published

on

By

Musisi asal Prancis yang tergabung dalam Compagnie Kotekan memukau penonton dengan memadukan gamelan dan instrumen musik Barat dalam Konser Gamelan Yogyakarta Gamelan Festival (YGF) 2026. Aksi tersebut berlangsung di Plaza Ngasem, Yogyakarta, Jumat (31/7/2026).

Konser Gamelan yang menjadi bagian utama YGF 2026 ini berlangsung hingga Minggu (2/8/2026). Acara diikuti oleh musisi dari berbagai daerah di Indonesia serta sejumlah negara asing. Melalui perhelatan ini, penyelenggara ingin mengajak masyarakat merasakan kembali gamelan bukan sekadar sebagai instrumen musik, melainkan sebagai sumber sukacita, ruang kebersamaan, dan penyegaran batin.

Penampilan Compagnie Kotekan menjadi salah satu highlight hari pertama. Mereka memadukan bunyi gamelan Jawa dengan elemen musik Barat, menciptakan harmoni yang segar sekaligus tetap menghormati akar tradisi. Penonton yang hadir di Plaza Ngasem tampak antusias menyaksikan kolaborasi lintas budaya tersebut.

Yogyakarta Gamelan Festival 2026 kembali menegaskan posisinya sebagai ajang pertemuan seniman gamelan dari dalam dan luar negeri. Selain konser, festival ini juga menjadi ruang dialog budaya yang mempertemukan generasi muda dengan warisan musik tradisional Indonesia.

Continue Reading

Events

Jadwal YGF 31 Juli 2026 – 2 Agustus 2026

Published

on

By

Continue Reading

Trending