Events
ARTJOG 2024 – Motif: Ramalan Resmi Dibuka
ARTJOG 2024 dengan tema “Motif: Ramalan” resmi dibuka sore hari ini di Jogja National Museum, Yogyakarta. Pameran seni tahunan yang sangat dinantikan ini akan berlangsung hingga 1 September 2024, menampilkan karya dari 84 seniman dewasa, remaja, dan anak-anak.
Pembukaan acara dimulai dengan pratinjau khusus untuk tamu undangan dan rekan media di siang hari, dilanjutkan dengan acara pembukaan resmi yang dihadiri oleh pejabat pemerintah pusat dan daerah, seniman partisipan, serta berbagai pendukung dari berbagai sektor.
Direktur ARTJOG, Heri Pemad, membuka acara dengan sambutannya, diikuti oleh kurator tamu Hendro Wiyanto. Orasi kebudayaan oleh Rama Sindhunata menambah kekayaan acara pembukaan ini, yang kemudian ditutup dengan sambutan dan seremoni pembukaan oleh pendiri Tumurun Museum, Solo, Iwan Lukminto. Pembukaan ini juga dimeriahkan dengan pertunjukan tari oleh Rianto dan Septina Layan dengan iringan musik oleh Ari Wulu di sore hari, serta kolaborasi antara Septina Layan dan Rani Jambak di malam harinya di Panggung ARTJOG.
Dalam orasi kebudayaannya, Rama Sindhunata menggambarkan tantangan kesenian di masa mendatang dalam menghadapi dunia di tengah kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) sebagai upaya untuk merespon tema Ramalan. Rama menjelaskan bahwa teknologi, bagaimanapun canggihnya, tetaplah mesin dengan keterbatasan. “Maukah seni direnggut ketakterbatasannya dan menundukkan diri pada yang terbatas itu? Itulah tantangan yang harus dijawab oleh seni itu sendiri,” tegasnya. Seni harus melampaui batasan teknologi dan mengembalikan manusia pada otonominya.
Iwan Lukminto, pendiri Museum Tumurun Solo, menegaskan peran museum dalam mendukung seniman-seniman Indonesia. “Alasan kenapa kami membangun Tumurun (Museum), ekosistem di seni rupa, khususnya di bidang museum itu, masih sangat kurang. Tumurun dibuka di 2018 tentunya masih sangat banyak sekali kekurangan, namun itu yang menjadi semangat kami untuk terus bisa menjadi museum yang berfokus mempromosikan seni rupa Indonesia,” katanya. Iwan berharap ARTJOG 2024 dapat memberikan inspirasi kepada semua hadirin, seperti halnya ARTJOG telah menginspirasi dirinya dalam mendirikan Tumurun Museum.
Acara diakhiri dengan pembukaan resmi oleh Iwan Lukminto, yang ditandai dengan pemberian cinderamata oleh Heri Pemad berupa karya seniman komisi Agus Suwage dan Titarubi. Pemberian cinderamata ini menandai semangat untuk selalu memberikan wadah kepada seniman-seniman Indonesia melalui Museum Tumurun.
Pada kesempatan ini juga diumumkan pemenang Young Artist Award (YAA) 2024. Tim juri yang terdiri dari Santi Ariestyowati, Handiwirman, dan tim kurator ARTJOG memilih tiga pemenang dari 14 seniman muda di bawah 35 tahun berdasarkan kesesuaian tema, eksplorasi medium, serta kebaruan dalam teknis dan penyajian. Pemenang YAA 2024 adalah Dede Cipon (Yogyakarta), Jay Afrisando (California), dan Alisa Chuncue (Bangkok).
Selama penyelenggaraan, ARTJOG Motif: Ramalan akan didukung oleh program-program lain seperti ARTJOG Kids, performa•ARTJOG, Exhibition Tour, Meet the Artist, Merchandise Project, Artcare Indonesia, Jogja Art Weeks, dan yang terbaru Love 🤟 ARTJOG. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui media sosial dan situs web www.artjog.id.
Events
Heboh Aturan Kumpul Kebo & Selingkuh di KUHP 2026: Hanya Bisa Dipolisikan Jika Keluarga Melapor!
Sehubungan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada tahun 2026, pemerintah memberikan klarifikasi mengenai beberapa poin krusial yang sering menjadi kekhawatiran masyarakat. Fokus utama dari aturan baru ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Masyarakat diimbau untuk memahami substansi perubahan ini secara mendalam guna menghindari kepanikan yang tidak perlu.
Menurut Advokat Artha Dharma Law Firm, Enrico Winadi, S.H. salah satu poin utama yang diatur adalah mengenai hubungan di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 411. Berdasarkan aturan hukum terbaru, tindakan ini diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun. “Penting untuk digarisbawahi bahwa pelanggaran ini merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses hukum jika ada laporan resmi dari pihak keluarga, seperti suami, istri, orang tua, atau anak. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi warga negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap institusi keluarga.” jelasnya.
Selain itu, KUHP Baru juga mengatur tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dalam Pasal 412. Bagi pelanggar, ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara maksimal enam bulan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diterapkan melalui delik aduan dan bukan melalui razia masif yang menyasar ruang publik secara sewenang-wenang. Penegakan hukum dalam hal ini dilakukan dengan sangat selektif berdasarkan laporan yang sah dari pihak yang memiliki hak mengadu.
“Mengenai pernikahan agama tanpa pencatatan negara, data tersebut menjelaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana berat. Pelaku tidak serta-merta akan dipidana penjara secara otomatis. Namun, dampak utama dari pernikahan yang tidak tercatat secara negara ini lebih berfokus pada konsekuensi hukum perdata, yang mencakup status hukum pasangan serta hak-hak perdata lainnya yang mungkin hilang karena tidak adanya dokumen resmi dari negara,” tambahnya.
Sebagai catatan penutup, proses penegakan hukum dalam KUHP Baru 2026 ini mengedepankan pembuktian dan pengaduan yang sah. Penangkapan hanya dapat dilakukan jika didasari oleh aduan yang valid sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa esensi dari aturan ini adalah untuk menciptakan harmoni di masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak individu melalui proses hukum yang transparan.
Events
Duduk Perkara Pelaporan Panji Pragiwaksono: Polemik Penggunaan KUHP Baru di Luar Masa Berlakunya
Dunia hiburan dan hukum Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh pelaporan terhadap komika Panji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan tunggalnya bertajuk Mens Rea yang tayang di platform Netflix. Program yang berisi kritik sosial dan satir tajam tersebut menuai reaksi keras dari sekelompok pihak yang kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Pelapor menuding bahwa isi materi dalam tayangan tersebut telah melanggar batasan hukum, khususnya terkait isu sensitif mengenai agama dan institusi negara.
Poin yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah penggunaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelapor menyertakan Pasal 300 dan 301 yang mengatur tentang permusuhan terhadap agama, serta Pasal 242 dan 243 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Langkah hukum ini memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum karena dianggap sebagai preseden yang tidak lazim.
Menurut Advokat Dharmasanti Rawidya Putri, S.E., B.Acc, S.Pd.S.H., M.Pd., CTC., CTL., CPLA Jika ditinjau dari aspek tempus delicti atau waktu kejadian, laporan ini menghadapi ganjalan yuridis yang sangat mendasar. “Pertunjukan Mens Rea diketahui direkam pada Agustus 2025 dan mulai disiarkan secara global oleh Netflix pada Desember 2025. Fakta waktu ini menjadi krusial karena berkaitan erat dengan keabsahan aturan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku suatu perbuatan pidana dalam sistem hukum di Indonesia,” tukasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023, KUHP Nasional yang baru tersebut sebenarnya baru dinyatakan berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Hal ini berarti, segala perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut masih berada di bawah payung hukum KUHP lama (WvS) atau undang-undang sektoral lainnya yang relevan. Penggunaan pasal dari “aturan masa depan” untuk peristiwa di masa lalu dianggap sebagai kekeliruan prosedur yang fatal.
Sosok yang kini bertugas di Arta Dharma Law Firm ini mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia secara tegas menganut Asas Non-Retroaktif atau asas tidak berlaku surut. Asas ini menjamin bahwa seseorang tidak dapat dituntut berdasarkan aturan hukum yang belum ada atau belum berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. “Secara teknis, karena aksi Panji terjadi pada akhir 2025, maka penggunaan Pasal 300 hingga Pasal 243 dari KUHP Baru secara otomatis gugur demi hukum karena aturan tersebut belum memiliki kekuatan mengikat saat itu,” tambahnya.
Para pakar hukum, termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD, turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Beliau menekankan bahwa penentuan jeratan hukum harus merujuk secara kaku pada waktu peristiwa terjadi. Jika memang ditemukan unsur pidana dalam materi tersebut, penyidik seharusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah eksis pada tahun 2025, seperti UU ITE atau pasal penodaan agama dalam KUHP lama, bukan melompat ke aturan baru yang belum berlaku.
Di sisi lain, publik melihat kasus ini sebagai ujian bagi kebebasan berekspresi dan seni komedi di tanah air. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan dengan pasal-pasal berat merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kritik publik yang disampaikan melalui karya seni. Muncul kekhawatiran bahwa penggunaan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru nantinya akan sering digunakan untuk memidanakan opini-opini kritis yang bersifat satir.
Ia menutup, kini, bola panas berada di tangan pihak kepolisian untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau tidak. Jika polisi tetap memaksakan penggunaan pasal dari UU No. 1 Tahun 2023, maka proses hukum tersebut rentan digugat melalui praperadilan karena cacat hukum sejak awal. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami garis waktu pemberlakuan sebuah undang-undang sebelum menempuh jalur hukum.
Events
Kembalikan Warna Cerah Para Bunda yang Memudar
Menjadi Bunda berarti mencurahkan segalanya untuk keluarga. Seperti flamingo yang kehilangan warna pink indahnya saat merawat anak-anaknya, banyak Bunda diam-diam memasuki “Flamingo Era” — fase di mana mereka begitu sibuk mengasuh, hingga lupa mencintai diri sendiri.
Dari kisah nyata ribuan Bunda Indonesia, Morinaga hadir dengan kampanye menghangatkan hati: #SemuaBundaDirayakan. Kami ingin bilang terima kasih atas pengorbananmu, dan ingatkan bahwa kamu juga berhak bahagia, beristirahat, dan bersinar lagi.
Apa yang Paling Dirindukan Hati Para Bunda? melalui Wall of Love, lebih dari 1.000 Bunda curhat dari hati seperti 30% diantaranya rindu me-time — sekadar waktu tenang untuk diri sendiri, kemudian 15% ingin kembali tertawa bareng sahabat-sahabat lama dan 15% lainna bermimpi mengejar hobi atau belajar hal baru yang tertunda.
Di balik senyum kuat setiap hari, ada kerinduan sederhana yang membuat hati terasa berat. Menurut Kenty Novita Pratiwi, Senior Brand Manager Morinaga, mengatakan bahwa pihaknya tahu, di balik tumbuhnya si kecil ada Bunda yang juga sedang bertumbuh — tapi sering lupa pada dirinya sendiri. “Morinaga ingin jadi teman yang mengembalikan ‘warna’ itu. Karena kalau Bunda bahagia, keluarga pun akan berseri.” jelasnya.
Kemudian, Morinaga wujudkan mimpi 10 Bunda terpilih — dari spa santai hingga momen bermakna yang bikin hati kembali ringan. Puncaknya, di acara Hari Ibu, dengan mengadakan kegiatan “Suara Untuk Bunda” bersama Nyanyi Bareng Jakarta. Ratusan Bunda kemudian bernyanyi bersama, meneteskan air mata bahagia, melepaskan beban, dan saling peluk dalam kehangatan. Musik menjadi cara sederhana untuk menyembuhkan dan merayakan diri.
Disisi lain, ada juga Digital Wall of Love yang memajang ribuan curhatan Bunda dari seluruh Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa tak ada cerita yang terlalu kecil untuk disentuh dan dirayakan. Sudah lebih dari 40 tahun Morinaga menemani keluarga Indonesia. Kami percaya, nutrisi si kecil tak lengkap tanpa cinta untuk Bunda. Karena Waktu Tak Bisa Kembali, saatnya kita rayakan setiap air mata, tawa, dan warna indah perjalananmu.

