Connect with us

Events

Kekerasan Aparat dan Tantangan Penegakan Keadilan di Indonesia

Published

on

Tindakan anggota Brimob yang menabrak hingga menewaskan pengemudi ojek online merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan menciderai prinsip-prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Penggunaan kekuatan secara brutal terhadap warga sipil yang tidak dalam situasi membahayakan jiwa, objek vital, maupun aparat negara, tidak hanya mengejutkan nurani publik tetapi juga mendorong desakan kuat atas tegaknya keadilan secara tegas dan transparan. Dalam konteks ini, prinsip pengamanan objek vital tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perilaku keji atau penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat luas.

Pakar hukum menegaskan, perbuatan menabrak dan melindas seseorang dengan kendaraan lapis baja hingga menyebabkan kematian dapat dikategorikan sebagai extrajudicial killing. Praktik demikian merupakan bentuk pembunuhan di luar proses peradilan yang dilarang keras oleh Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005. Sebarang tindakan aparat negara yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil tanpa landasan hukum dan proses peradilan jelas adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dijerat sanksi pidana dan sanksi etik.

Dari aspek hukum pidana nasional, tindakan kekerasan hingga mengakibatkan kematian, termasuk penganiayaan berat yang berujung pada meninggalnya korban, diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa jika penganiayaan tersebut menyebabkan kematian, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, penyimpangan atau pelanggaran prosedur oleh aparat negara dapat menjadi landasan penuntutan pelanggaran etik dan disiplin yang diatur dalam peraturan internal kepolisian.

Lebih jauh, bentuk kekerasan eksesif oleh aparat yang tidak proporsional atau tidak diperlukan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan. Hal ini terutama berlaku apabila dapat dibuktikan adanya faktor kesengajaan atau kelalaian fatal dalam menjalankan tugas dan mengabaikan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia dan supremasi hukum.

Dengan demikian, setiap pelaku tindakan kejam dan brutal tersebut wajib diproses secara etik maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia. Penerapan sanksi pidana dan etik kepada pelaku yang terbukti bersalah merupakan langkah penting guna memberikan efek jera dan memastikan aparat bekerja berdasarkan hukum, bukan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Raliyanto Budi W, S.H.
Pengamat Hukum Pidana

Events

Menelusuri Jejak Sejarah dan Kehidupan Kotagede

Published

on

By

Setelah cukup lama vakum, program Cerita di Kebon akhirnya kembali digelar dengan edisi yang lebih kaya dan mendalam. Kali ini, melalui tajuk “Niti Lampah Kotagede”, acara akan mengajak peserta menyusuri kawasan Cepuri sambil bercengkerama tentang sejarah dan kehidupan masyarakat Kotagede.

Cerita di Kebon #3 ini bukan sekadar mengulang catatan sejarah lama. Melalui percakapan santai, peserta diajak melihat lebih dalam jejak pengaruh Mataram Islam, perubahan tata ruang, serta cara masyarakat Kotagede hidup berdampingan dengan warisan budaya yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Yang dibahas bukan hanya peninggalan fisik, melainkan bagaimana Kotagede terus dijalani, diingat, dan dihidupkan dalam keseharian masyarakat saat ini.
Acara ini akan menghadirkan tiga narasumber berkompeten:

M. Yaser Arafat
Ki Supriyadi Sapta
Madha Soentoro

Ketiganya akan berbagi perspektif berbeda tentang pengalaman ruang, sejarah, dan kehidupan masyarakat Kotagede yang terus tumbuh dan berkembang.
Cerita di Kebon #3 merupakan bagian dari rangkaian perayaan “Setahun Kembali ke Akar” — peringatan satu tahun perjalanan Peken Klangenan Kotagede.
Detail Acara:

Hari/Tanggal : Sabtu, 30 Mei 2026
Waktu : 11.00 WIB
Tempat : Kampung Pusaka Beteng Cepuri, Kotagede
Biaya : Gratis untuk umum

Acara ini sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin lebih mengenal Kotagede lebih dalam — baik warga setempat, pelajar, mahasiswa, maupun pecinta sejarah dan budaya. Datanglah dengan santai, siapkan hati dan telinga untuk mendengar cerita yang penuh makna di tengah suasana kebun yang asri.

“Melalui Cerita di Kebon, kami ingin mengajak masyarakat tidak hanya melihat Kotagede sebagai masa lalu, tapi juga sebagai ruang hidup yang terus bernapas hingga hari ini,” ujar panitia penyelenggara.

Jangan lewatkan momen langka ini. Mari datang, mendengar, dan ikut merawat ingatan serta warisan budaya Kotagede bersama.

Continue Reading

Events

Membaca Ulang Lahirnya Indonesia yang Inklusif dan Kritis

Published

on

By

Sejumlah akademisi, penulis, dan aktivis berkumpul dalam forum Dialog Republik: Lahirnya Negara Indonesia yang diselenggarakan di Ballroom University Club UGM, Kamis (30/4/2026).

Diskusi yang diprakarsai Forum 2045 bersama Dewan Guru Besar UGM, LAB45, Nalar Institute, dan Institut Harkat Negeri ini membahas sejarah sebagai pembacaan kritis terhadap pembentukan, ingatan, dan praktik republik Indonesia saat ini.

Para pembicara menekankan bahwa persoalan republik tidak hanya bersifat politik, melainkan juga menyangkut cara pengetahuan dan konstruksi sejarah dibangun.

Pinurba Parama Pratiyudha selaku Ketua Forum 2045 membuka diskusi dengan mengingatkan bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan ‘titik nol’ Indonesia yang melampaui kemerdekaan politik, mencakup pula kemerdekaan ekonomi, ekologi, dan epistemologi.

Ia menyoroti pentingnya memahami peristiwa tersebut secara menyeluruh, termasuk peran Ibu Fatmawati dalam menjahit Bendera Merah Putih yang sering terlupakan dari ingatan kolektif.

Sementara itu, Prof. Muhammad Baiquni, Ketua Dewan Guru Besar UGM, menekankan perlunya membangun masa depan bangsa dengan mengintegrasikan kecerdasan, nurani, dan kepedulian lingkungan. “Solidaritas dengan hati menjadi pilar agar Indonesia bisa bangkit,” ujarnya.

Dra. Jaleswari Pramodhawardani, Kepala LAB45, menyatakan bahwa proklamasi bukan peristiwa yang selesai, melainkan proses berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa kekuasaan dalam republik berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan.

Mengutip Hannah Arendt, Jaleswari menegaskan bahwa kekuasaan lahir dari pluralitas, sementara kekerasan muncul saat kekuasaan kehilangan legitimasi. Ia menambahkan pentingnya menjaga ruang kritik sebagai mekanisme demokrasi.

Prof. Alimatul Qibtiyah dari UIN Sunan Kalijaga melengkapi dengan perspektif bahwa proklamasi melibatkan tindakan verbal, simbolik, dan struktural, serta menyerukan pembacaan yang lebih inklusif dengan memasukkan keadilan gender dan kelompok terpinggirkan.

Dosen Fisipol UGM Milda Longgeita Br. Pinem menyoroti kecenderungan sejarah yang hanya mengingat tindakan formal seperti pembacaan teks proklamasi, sementara mengabaikan kerja-kerja nyata yang mendukungnya, termasuk penjahitan bendera oleh perempuan.

“Teks menyatakan kemerdekaan, tetapi bendera yang dijahit membuat kemerdekaan menjadi tampak,” katanya.

Penulis Okky Madasari menambahkan bahwa pemaknaan proklamasi saat ini mengalami depolitisasi dan kekurangan keberanian politik. Ia menyoroti pelemahan demokrasi dan kebebasan berekspresi, serta mendesak agar proklamasi dimaknai kembali sebagai upaya mengembalikan kedaulatan rakyat.

Diskusi ditutup dengan kesepakatan para pembicara bahwa tantangan utama bukan kurangnya pengetahuan sejarah, melainkan bagaimana menghidupkan makna republik dalam kehidupan sehari-hari.

Jaleswari menekankan peran generasi muda untuk terus mengawal praktik bernegara. “Republik bukan sesuatu yang diwariskan, tetapi sesuatu yang harus terus diulang,” ujarnya. Forum ini menegaskan bahwa membaca ulang republik merupakan tindakan penting untuk menjaga nilai keadilan dan memperkuat masyarakat sipil dalam kehidupan sosial dan politik Indonesia saat ini.

Continue Reading

Events

Warning Gen Z! Skill Menjahit & Masak Bisa Bikin Kamu Punya Side Hustle

Published

on

By

Pada Senin (6 April 2026), UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Bantul resmi membuka dua pelatihan Mobile Training Unit (MTU) yang super praktis: Menjahit di Wirokerten, Banguntapan, dan Tata Boga di Srimulyo, Piyungan.

Gak perlu nunggu lama atau biaya mahal. Program ini pure buat ningkatin kompetensi anak muda dan masyarakat supaya lebih mandiri, bisa buka usaha sampingan, bahkan jadi content creator fashion atau kuliner yang aesthetic di TikTok & Instagram.

Detail Pelatihan yang Wajib Dicatet:

Pelatihan MTU Menjahit
Tanggal: 7 April – 12 Mei 2026 (sekitar 5 minggu full action)
Tempat: Pusdiklat Mulia, Kepuh Kulon, Wirokerten, Banguntapan, Bantul
Peserta: 16 orang (kelas intim, beneran hands-on)

Pelatihan MTU Tata Boga
Tanggal: 9 April – 7 Mei 2026
Tempat: Bangsal Pasca Panen Berkah Jaya, Jombor, Srimulyo, Piyungan, Bantul
Peserta: 16 orang

Pembukaan di Piyungan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kab. Bantul Bp. Agus Yuli Herwanta, S.T., M.T., Panewu Piyungan, Kepala UPTD BLK Bantul, dan Lurah Srimartani. Sementara di Wirokerten, Bp. Agus Sofwan selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Bantul ikut hadir bareng Kepala Disnakertrans dan jajaran lainnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kab. Bantul menekankan bahwa pelatihan ini bukan sekadar belajar teori, tapi langsung skill aplikatif yang bisa dipakai buat menciptakan peluang usaha mandiri. “Kami ingin anak muda Bantul punya bekal nyata untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan desa,” ujar Bp. Agus Yuli Herwanta, S.T., M.T. .

Kenapa Harus Ikutan?
Di era digital sekarang, skill menjahit bisa jadi modal bikin custom hoodie, hijab kekinian, atau bahkan brand fashion lokal. Sementara Tata Boga? Bisa langsung bikin konten mukbang, jualan catering aesthetic, atau buka kedai kopi-dessert yang hits di kalangan Gen Z.

Sekedar informasi, Pelatihan MTU merupakan program yang dilaksanakan berdasarkan pengajuan proposal langsung dari masyarakat atau kelompok masyarakat. Program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan spesifik dan keinginan warga dalam meningkatkan kompetensi keterampilan sesuai dengan permintaan yang diajukan.

Sementara itu, pelatihan untuk masyarakat umum yang tidak melalui proposal kelompok diselenggarakan melalui program pelatihan institusional. Pelatihan institusional tersebut direncanakan akan dimulai pada sekitar bulan Juni 2026. Materi pelatihan yang akan diberikan meliputi bidang administrasi, otomotif, serta teknisi handphone.

Info lebih lanjut tentang program bisa datang ke UPTD BLK Bantul di Jalan Jenderal Sudirman No.1, Babadan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul

Continue Reading

Trending