Connect with us

Events

Kekerasan Aparat dan Tantangan Penegakan Keadilan di Indonesia

Published

on

Tindakan anggota Brimob yang menabrak hingga menewaskan pengemudi ojek online merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan menciderai prinsip-prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Penggunaan kekuatan secara brutal terhadap warga sipil yang tidak dalam situasi membahayakan jiwa, objek vital, maupun aparat negara, tidak hanya mengejutkan nurani publik tetapi juga mendorong desakan kuat atas tegaknya keadilan secara tegas dan transparan. Dalam konteks ini, prinsip pengamanan objek vital tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perilaku keji atau penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat luas.

Pakar hukum menegaskan, perbuatan menabrak dan melindas seseorang dengan kendaraan lapis baja hingga menyebabkan kematian dapat dikategorikan sebagai extrajudicial killing. Praktik demikian merupakan bentuk pembunuhan di luar proses peradilan yang dilarang keras oleh Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005. Sebarang tindakan aparat negara yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil tanpa landasan hukum dan proses peradilan jelas adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dijerat sanksi pidana dan sanksi etik.

Dari aspek hukum pidana nasional, tindakan kekerasan hingga mengakibatkan kematian, termasuk penganiayaan berat yang berujung pada meninggalnya korban, diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa jika penganiayaan tersebut menyebabkan kematian, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, penyimpangan atau pelanggaran prosedur oleh aparat negara dapat menjadi landasan penuntutan pelanggaran etik dan disiplin yang diatur dalam peraturan internal kepolisian.

Lebih jauh, bentuk kekerasan eksesif oleh aparat yang tidak proporsional atau tidak diperlukan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan. Hal ini terutama berlaku apabila dapat dibuktikan adanya faktor kesengajaan atau kelalaian fatal dalam menjalankan tugas dan mengabaikan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia dan supremasi hukum.

Dengan demikian, setiap pelaku tindakan kejam dan brutal tersebut wajib diproses secara etik maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia. Penerapan sanksi pidana dan etik kepada pelaku yang terbukti bersalah merupakan langkah penting guna memberikan efek jera dan memastikan aparat bekerja berdasarkan hukum, bukan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Raliyanto Budi W, S.H.
Pengamat Hukum Pidana

Events

Compagnie Kotekan Pukau Penonton YGF 2026

Published

on

By

Musisi asal Prancis yang tergabung dalam Compagnie Kotekan memukau penonton dengan memadukan gamelan dan instrumen musik Barat dalam Konser Gamelan Yogyakarta Gamelan Festival (YGF) 2026. Aksi tersebut berlangsung di Plaza Ngasem, Yogyakarta, Jumat (31/7/2026).

Konser Gamelan yang menjadi bagian utama YGF 2026 ini berlangsung hingga Minggu (2/8/2026). Acara diikuti oleh musisi dari berbagai daerah di Indonesia serta sejumlah negara asing. Melalui perhelatan ini, penyelenggara ingin mengajak masyarakat merasakan kembali gamelan bukan sekadar sebagai instrumen musik, melainkan sebagai sumber sukacita, ruang kebersamaan, dan penyegaran batin.

Penampilan Compagnie Kotekan menjadi salah satu highlight hari pertama. Mereka memadukan bunyi gamelan Jawa dengan elemen musik Barat, menciptakan harmoni yang segar sekaligus tetap menghormati akar tradisi. Penonton yang hadir di Plaza Ngasem tampak antusias menyaksikan kolaborasi lintas budaya tersebut.

Yogyakarta Gamelan Festival 2026 kembali menegaskan posisinya sebagai ajang pertemuan seniman gamelan dari dalam dan luar negeri. Selain konser, festival ini juga menjadi ruang dialog budaya yang mempertemukan generasi muda dengan warisan musik tradisional Indonesia.

Continue Reading

Events

Jadwal YGF 31 Juli 2026 – 2 Agustus 2026

Published

on

By

Continue Reading

Events

Jadwal Event YGF 2026

Published

on

By

Continue Reading

Trending