Perbankan
FEB UGM Gelar Pelatihan SIDEK-ERP guna Percepat Digitalisasi UMKM di DIY Jateng
Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) baru-baru ini menggelar pelatihan aplikasi SIDEK-ERP (Sistem Debit Kredit Enterprise Resource Planning) yang ditujukan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah pada Rabu, 16 Juli 2025. Kegiatan ini difasilitasi oleh Bidang Kajian Kewirausahaan, Inovasi, dan UMKM bersama Pusat Kajian Sistem Informasi (PKSI) serta Rumah BUMN, dengan tujuan utama mendukung pertumbuhan ekonomi dan mempercepat inovasi pada sektor UMKM.
Pelatihan yang diikuti sekitar 40 pelaku UMKM tersebut memberikan pemahaman mendalam tentang cara menggunakan aplikasi SIDEK ERP dalam melakukan pencatatan laporan keuangan. Materi disampaikan langsung oleh Uswatun Khasanah, M.Sc., peneliti dari PKSI FEB UGM.
SIDEK-ERP adalah sistem berbasis web yang dikembangkan oleh PKSI FEB UGM untuk membantu UMKM dalam mengelola bisnis secara terpadu, sehingga operasi bisnis dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur untuk memudahkan pengelolaan operasional dan administrasi keuangan usaha.
Dengan fungsi utama mempermudah analisa keuangan, mengurangi kesalahan pencatatan, serta membantu dalam penyusunan laporan keuangan dengan cepat dan akurat, SIDEK-ERP menjadi solusi yang diharapkan mendorong UMKM dalam perjalanan digitalisasi mereka.
Sejauh ini, sudah ada 984 pengguna termasuk 328 UMKM, 600 mahasiswa, serta 56 siswa SMK dari berbagai daerah seperti Yogyakarta, Sleman, Surabaya, dan Bandung yang memanfaatkan aplikasi ini. Program ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat FEB UGM dalam mendukung digitalisasi yang efisien bagi UMKM di tanah air.
Sarno, peserta pelatihan sekaligus pengusaha jamu asal Karanganyar Jawa Tengah, menyatakan pelatihan ini sangat membantu dan memberikan ilmu baru yang akan berguna bagi perkembangan usahanya ke depan.
“Saya berharap ada pelatihan lanjutan yang berkelanjutan karena sesi ini sangat berharga bagi saya,” ujarnya.
Harapan senada juga datang dari Sri Lestari, pengusaha ampyang coklat panggang dari Sleman, yang menyatakan ingin FEB UGM tidak hanya menggelar pelatihan tetapi juga menyediakan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM.
Perbankan
Tanpa Reformasi, 100 Juta Lansia RI Berisiko Miskin dan Bebani Generasi Muda
Kementerian Keuangan memproyeksikan sekitar 100 juta warga Indonesia berpotensi tidak memiliki tabungan pensiun pada tahun 2038. Kondisi ini dinilai sebagai alarm serius bagi sistem ketenagakerjaan dan perlindungan sosial nasional di masa mendatang.
Pakar ketenagakerjaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Qisha Quarina, Ph.D., menyatakan bahwa cakupan jaminan pensiun di Indonesia saat ini masih sangat terbatas. Menurutnya, desain program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan memang ditujukan bagi pekerja formal, sementara struktur pasar kerja Indonesia masih didominasi oleh pekerja informal.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 mencatat jumlah pekerja formal mencapai sekitar 61,8 juta orang. Namun, kepesertaan aktif jaminan pensiun hingga Agustus 2025 baru mencapai 15,2 juta peserta. “Artinya, bahkan di kelompok pekerja formal pun, cakupannya belum mencapai 25 persen,” jelas Qisha.
Qisha menambahkan bahwa perlindungan hari tua berbasis pensiun masih minim. Pekerja informal merupakan kelompok paling rentan karena tidak tercakup dalam skema jaminan pensiun. Sementara itu, Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki sebagian pekerja sering dicairkan sebelum usia pensiun, sehingga dana tersebut tidak lagi tersedia saat memasuki masa tidak produktif.
Dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM ini mengingatkan bahwa Indonesia tengah memasuki fase pre-aging society. Tanpa jaminan pensiun yang memadai, risiko meningkatnya kemiskinan lansia dapat membebani negara melalui bantuan sosial, yang pada akhirnya akan menjadi generational burden bagi generasi muda melalui sistem pajak.
Untuk mengantisipasi tantangan ini, Qisha mendorong reformasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Reformasi UU SJSN perlu dibahas serius agar Indonesia memiliki sistem pensiun yang lebih universal, sehingga setiap warga dapat mempertahankan standar hidup layak di masa pensiun tanpa sepenuhnya bergantung pada keluarga atau bantuan sosial,” ujarnya.
Perbankan
Awal Tahun Penuh Promo, Adira Finance Hadirkan Solusi Finansial Serba Bisa di Solo
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengawali tahun 2026 dengan menggelar Adira Expo Serba Seru di Pakuwon Mall Solo Baru, pada 23-25 Januari. Pameran ini bertujuan untuk mendekatkan solusi pembiayaan yang mudah, cepat, dan menguntungkan bagi masyarakat di awal tahun. “Kami ingin masyarakat bisa memulai tahun dengan peluang yang lebih cuan,” ujar Agus Hartanto, Kepala Wilayah Jawa Tengah Adira Finance.
Dalam expo tersebut, Adira Finance menyajikan beragam promo menarik untuk berbagai produk pembiayaan. Pelanggan berkesempatan mendapatkan bonus hingga 1 juta adirapoin, suku bunga ringan untuk pembiayaan mobil, serta uang muka ringan dan persetujuan di tempat untuk pembiayaan motor, baik baru maupun bekas.
Adira Finance juga secara resmi memperkenalkan produk terbarunya, HASANAH, yaitu solusi pembiayaan syariah untuk memperoleh Nomor Porsi Haji Plus dengan cara mencicil. Produk ini menggunakan Akad Ijarah Multijasa, menawarkan tenor fleksibel hingga 60 bulan tanpa memerlukan jaminan. Lima pengaju pertama yang disetujui berhak mendapatkan hadiah smartphone dan adirapoin.
Sebagai bagian dari program loyalitas, Adira menghadirkan undian “UMRAH Untuk Sahabat 2026”. Pelanggan yang melakukan transaksi pembiayaan berhak mendapatkan kupon untuk memenangkan perjalanan ibadah umrah. Peluang menang bisa ditingkatkan dengan menukarkan adirapoin atau membeli produk asuransi dari mitra.
Expo di Solo tidak hanya fokus pada layanan keuangan, tetapi juga menyuguhkan beragam hiburan untuk keluarga. Pengunjung dapat menikmini mini games, live music, dan talkshow seputar otomotif dan kendaraan listrik. Acara ini merupakan hasil sinergi dengan Bank Danamon, Zurich Insurance, serta jaringan dealer.
Setelah Solo, Adira Expo Serba Seru akan berlanjut ke sejumlah kota lain di Indonesia. Untuk wilayah Jawa Tengah, jadwal berikutnya adalah di Ambarukmo Plaza Yogyakarta pada 6-8 Maret 2026 dan di Java Mall Semarang pada Juli 2026. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs web dan media sosial resmi Adira Finance.
Perbankan
Gaji Nett Nambah! Simak Hitungan Ahli UGM Soal Dampak Pembebasan PPh 21 ke Kantong Anda
Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2026. Kebijakan ini menyasar pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan tetap bruto hingga Rp10 juta per bulan (pegawai tetap) atau Rp500 ribu per hari (pegawai tidak tetap). Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM, Dr. Rijadh Djatu Winardi, menilai langkah ini sebagai instrumen fiskal yang tepat sasaran, berkeadilan, dan langsung menyentuh pendapatan riil pekerja tanpa membebani dunia usaha.
Rijadh menjelaskan bahwa kebijakan ini berfungsi sebagai bantalan sosial yang menjaga daya beli rumah tangga sekaligus stabilitas pasar tenaga kerja, terutama di sektor yang sedang tertekan. “Dalam konteks sektor padat karya, kebijakan ini mampu meredam risiko pemutusan hubungan kerja dan penurunan pendapatan,” jelasnya di FEB UGM, belum lama ini.
Insentif ini difokuskan pada lima sektor strategis: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, serta pariwisata. Pemilihan sektor ini didasarkan pada karakteristiknya yang padat karya, rentan terhadap siklus ekonomi, dan memiliki efek pengganda besar terhadap konsumsi serta penyerapan tenaga kerja. “Ini merupakan instrumen yang relatif efisien untuk mencegah kontraksi ekonomi lebih dalam di sektor-sektor tersebut,” tegas Sekretaris Program Studi Magister Akuntansi FEB UGM ini.
Dari sisi fiskal, Rijadh menilai risiko defisit anggaran dari kebijakan ini relatif terbatas. Nilai insentif PPh 21 DTP jauh lebih kecil dibandingkan belanja perpajakan lainnya yang didominasi insentif PPN dan PPnBM. “Yang perlu diwaspadai adalah akumulasi berbagai insentif pajak tanpa evaluasi efektivitas yang memadai, karena dapat menggerus basis penerimaan negara,” imbuhnya.
Secara makro, kebijakan ini berpotensi menciptakan efek pengganda ekonomi yang signifikan. Tambahan pendapatan disposabel pekerja di lima sektor sasaran—yang memiliki kecenderungan konsumsi tinggi—diharapkan dapat menggerakkan kembali aktivitas ekonomi. “Sebagian kehilangan penerimaan pajak berpotensi dikompensasi secara tidak langsung melalui peningkatan basis pajak konsumsi,” ujar Rijadh.
Namun, ia mengingatkan pentingnya komunikasi kebijakan yang jelas agar tidak menimbulkan kesan ketimpangan atau ekspektasi permanen. Masyarakat perlu memahami bahwa insentif ini bersifat sementara dan diprioritaskan pada sektor dengan kerentanan tertinggi, sementara sektor lain dapat didukung melalui instrumen fiskal berbeda seperti belanja sosial atau dukungan UMKM.
Ke depan, Rijadh menekankan perlunya penajaman arah kebijakan fiskal yang lebih terarah dan adaptif. Insentif pajak harus bersifat temporer, berbasis data, dan dievaluasi berkala, diiringi dengan penguatan belanja produktif serta perluasan basis pajak. “Tujuannya agar stabilisasi ekonomi jangka pendek tidak mengorbankan keberlanjutan fiskal negara dalam jangka menengah-panjang,” pungkasnya.

