Connect with us

Events

Heboh Aturan Kumpul Kebo & Selingkuh di KUHP 2026: Hanya Bisa Dipolisikan Jika Keluarga Melapor!

Published

on

Sehubungan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada tahun 2026, pemerintah memberikan klarifikasi mengenai beberapa poin krusial yang sering menjadi kekhawatiran masyarakat. Fokus utama dari aturan baru ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Masyarakat diimbau untuk memahami substansi perubahan ini secara mendalam guna menghindari kepanikan yang tidak perlu.

Menurut Advokat Artha Dharma Law Firm, Enrico Winadi, S.H. salah satu poin utama yang diatur adalah mengenai hubungan di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 411. Berdasarkan aturan hukum terbaru, tindakan ini diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun. “Penting untuk digarisbawahi bahwa pelanggaran ini merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses hukum jika ada laporan resmi dari pihak keluarga, seperti suami, istri, orang tua, atau anak. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi warga negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap institusi keluarga.” jelasnya.

Selain itu, KUHP Baru juga mengatur tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dalam Pasal 412. Bagi pelanggar, ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara maksimal enam bulan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diterapkan melalui delik aduan dan bukan melalui razia masif yang menyasar ruang publik secara sewenang-wenang. Penegakan hukum dalam hal ini dilakukan dengan sangat selektif berdasarkan laporan yang sah dari pihak yang memiliki hak mengadu.

“Mengenai pernikahan agama tanpa pencatatan negara, data tersebut menjelaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana berat. Pelaku tidak serta-merta akan dipidana penjara secara otomatis. Namun, dampak utama dari pernikahan yang tidak tercatat secara negara ini lebih berfokus pada konsekuensi hukum perdata, yang mencakup status hukum pasangan serta hak-hak perdata lainnya yang mungkin hilang karena tidak adanya dokumen resmi dari negara,” tambahnya.

Sebagai catatan penutup, proses penegakan hukum dalam KUHP Baru 2026 ini mengedepankan pembuktian dan pengaduan yang sah. Penangkapan hanya dapat dilakukan jika didasari oleh aduan yang valid sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa esensi dari aturan ini adalah untuk menciptakan harmoni di masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak individu melalui proses hukum yang transparan.

Events

Menelusuri Jejak Sejarah dan Kehidupan Kotagede

Published

on

By

Setelah cukup lama vakum, program Cerita di Kebon akhirnya kembali digelar dengan edisi yang lebih kaya dan mendalam. Kali ini, melalui tajuk “Niti Lampah Kotagede”, acara akan mengajak peserta menyusuri kawasan Cepuri sambil bercengkerama tentang sejarah dan kehidupan masyarakat Kotagede.

Cerita di Kebon #3 ini bukan sekadar mengulang catatan sejarah lama. Melalui percakapan santai, peserta diajak melihat lebih dalam jejak pengaruh Mataram Islam, perubahan tata ruang, serta cara masyarakat Kotagede hidup berdampingan dengan warisan budaya yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Yang dibahas bukan hanya peninggalan fisik, melainkan bagaimana Kotagede terus dijalani, diingat, dan dihidupkan dalam keseharian masyarakat saat ini.
Acara ini akan menghadirkan tiga narasumber berkompeten:

M. Yaser Arafat
Ki Supriyadi Sapta
Madha Soentoro

Ketiganya akan berbagi perspektif berbeda tentang pengalaman ruang, sejarah, dan kehidupan masyarakat Kotagede yang terus tumbuh dan berkembang.
Cerita di Kebon #3 merupakan bagian dari rangkaian perayaan “Setahun Kembali ke Akar” — peringatan satu tahun perjalanan Peken Klangenan Kotagede.
Detail Acara:

Hari/Tanggal : Sabtu, 30 Mei 2026
Waktu : 11.00 WIB
Tempat : Kampung Pusaka Beteng Cepuri, Kotagede
Biaya : Gratis untuk umum

Acara ini sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin lebih mengenal Kotagede lebih dalam — baik warga setempat, pelajar, mahasiswa, maupun pecinta sejarah dan budaya. Datanglah dengan santai, siapkan hati dan telinga untuk mendengar cerita yang penuh makna di tengah suasana kebun yang asri.

“Melalui Cerita di Kebon, kami ingin mengajak masyarakat tidak hanya melihat Kotagede sebagai masa lalu, tapi juga sebagai ruang hidup yang terus bernapas hingga hari ini,” ujar panitia penyelenggara.

Jangan lewatkan momen langka ini. Mari datang, mendengar, dan ikut merawat ingatan serta warisan budaya Kotagede bersama.

Continue Reading

Events

Membaca Ulang Lahirnya Indonesia yang Inklusif dan Kritis

Published

on

By

Sejumlah akademisi, penulis, dan aktivis berkumpul dalam forum Dialog Republik: Lahirnya Negara Indonesia yang diselenggarakan di Ballroom University Club UGM, Kamis (30/4/2026).

Diskusi yang diprakarsai Forum 2045 bersama Dewan Guru Besar UGM, LAB45, Nalar Institute, dan Institut Harkat Negeri ini membahas sejarah sebagai pembacaan kritis terhadap pembentukan, ingatan, dan praktik republik Indonesia saat ini.

Para pembicara menekankan bahwa persoalan republik tidak hanya bersifat politik, melainkan juga menyangkut cara pengetahuan dan konstruksi sejarah dibangun.

Pinurba Parama Pratiyudha selaku Ketua Forum 2045 membuka diskusi dengan mengingatkan bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan ‘titik nol’ Indonesia yang melampaui kemerdekaan politik, mencakup pula kemerdekaan ekonomi, ekologi, dan epistemologi.

Ia menyoroti pentingnya memahami peristiwa tersebut secara menyeluruh, termasuk peran Ibu Fatmawati dalam menjahit Bendera Merah Putih yang sering terlupakan dari ingatan kolektif.

Sementara itu, Prof. Muhammad Baiquni, Ketua Dewan Guru Besar UGM, menekankan perlunya membangun masa depan bangsa dengan mengintegrasikan kecerdasan, nurani, dan kepedulian lingkungan. “Solidaritas dengan hati menjadi pilar agar Indonesia bisa bangkit,” ujarnya.

Dra. Jaleswari Pramodhawardani, Kepala LAB45, menyatakan bahwa proklamasi bukan peristiwa yang selesai, melainkan proses berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa kekuasaan dalam republik berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan.

Mengutip Hannah Arendt, Jaleswari menegaskan bahwa kekuasaan lahir dari pluralitas, sementara kekerasan muncul saat kekuasaan kehilangan legitimasi. Ia menambahkan pentingnya menjaga ruang kritik sebagai mekanisme demokrasi.

Prof. Alimatul Qibtiyah dari UIN Sunan Kalijaga melengkapi dengan perspektif bahwa proklamasi melibatkan tindakan verbal, simbolik, dan struktural, serta menyerukan pembacaan yang lebih inklusif dengan memasukkan keadilan gender dan kelompok terpinggirkan.

Dosen Fisipol UGM Milda Longgeita Br. Pinem menyoroti kecenderungan sejarah yang hanya mengingat tindakan formal seperti pembacaan teks proklamasi, sementara mengabaikan kerja-kerja nyata yang mendukungnya, termasuk penjahitan bendera oleh perempuan.

“Teks menyatakan kemerdekaan, tetapi bendera yang dijahit membuat kemerdekaan menjadi tampak,” katanya.

Penulis Okky Madasari menambahkan bahwa pemaknaan proklamasi saat ini mengalami depolitisasi dan kekurangan keberanian politik. Ia menyoroti pelemahan demokrasi dan kebebasan berekspresi, serta mendesak agar proklamasi dimaknai kembali sebagai upaya mengembalikan kedaulatan rakyat.

Diskusi ditutup dengan kesepakatan para pembicara bahwa tantangan utama bukan kurangnya pengetahuan sejarah, melainkan bagaimana menghidupkan makna republik dalam kehidupan sehari-hari.

Jaleswari menekankan peran generasi muda untuk terus mengawal praktik bernegara. “Republik bukan sesuatu yang diwariskan, tetapi sesuatu yang harus terus diulang,” ujarnya. Forum ini menegaskan bahwa membaca ulang republik merupakan tindakan penting untuk menjaga nilai keadilan dan memperkuat masyarakat sipil dalam kehidupan sosial dan politik Indonesia saat ini.

Continue Reading

Events

Warning Gen Z! Skill Menjahit & Masak Bisa Bikin Kamu Punya Side Hustle

Published

on

By

Pada Senin (6 April 2026), UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Bantul resmi membuka dua pelatihan Mobile Training Unit (MTU) yang super praktis: Menjahit di Wirokerten, Banguntapan, dan Tata Boga di Srimulyo, Piyungan.

Gak perlu nunggu lama atau biaya mahal. Program ini pure buat ningkatin kompetensi anak muda dan masyarakat supaya lebih mandiri, bisa buka usaha sampingan, bahkan jadi content creator fashion atau kuliner yang aesthetic di TikTok & Instagram.

Detail Pelatihan yang Wajib Dicatet:

Pelatihan MTU Menjahit
Tanggal: 7 April – 12 Mei 2026 (sekitar 5 minggu full action)
Tempat: Pusdiklat Mulia, Kepuh Kulon, Wirokerten, Banguntapan, Bantul
Peserta: 16 orang (kelas intim, beneran hands-on)

Pelatihan MTU Tata Boga
Tanggal: 9 April – 7 Mei 2026
Tempat: Bangsal Pasca Panen Berkah Jaya, Jombor, Srimulyo, Piyungan, Bantul
Peserta: 16 orang

Pembukaan di Piyungan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kab. Bantul Bp. Agus Yuli Herwanta, S.T., M.T., Panewu Piyungan, Kepala UPTD BLK Bantul, dan Lurah Srimartani. Sementara di Wirokerten, Bp. Agus Sofwan selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Bantul ikut hadir bareng Kepala Disnakertrans dan jajaran lainnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kab. Bantul menekankan bahwa pelatihan ini bukan sekadar belajar teori, tapi langsung skill aplikatif yang bisa dipakai buat menciptakan peluang usaha mandiri. “Kami ingin anak muda Bantul punya bekal nyata untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan desa,” ujar Bp. Agus Yuli Herwanta, S.T., M.T. .

Kenapa Harus Ikutan?
Di era digital sekarang, skill menjahit bisa jadi modal bikin custom hoodie, hijab kekinian, atau bahkan brand fashion lokal. Sementara Tata Boga? Bisa langsung bikin konten mukbang, jualan catering aesthetic, atau buka kedai kopi-dessert yang hits di kalangan Gen Z.

Sekedar informasi, Pelatihan MTU merupakan program yang dilaksanakan berdasarkan pengajuan proposal langsung dari masyarakat atau kelompok masyarakat. Program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan spesifik dan keinginan warga dalam meningkatkan kompetensi keterampilan sesuai dengan permintaan yang diajukan.

Sementara itu, pelatihan untuk masyarakat umum yang tidak melalui proposal kelompok diselenggarakan melalui program pelatihan institusional. Pelatihan institusional tersebut direncanakan akan dimulai pada sekitar bulan Juni 2026. Materi pelatihan yang akan diberikan meliputi bidang administrasi, otomotif, serta teknisi handphone.

Info lebih lanjut tentang program bisa datang ke UPTD BLK Bantul di Jalan Jenderal Sudirman No.1, Babadan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul

Continue Reading

Trending