Events
Duduk Perkara Pelaporan Panji Pragiwaksono: Polemik Penggunaan KUHP Baru di Luar Masa Berlakunya
Dunia hiburan dan hukum Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh pelaporan terhadap komika Panji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan tunggalnya bertajuk Mens Rea yang tayang di platform Netflix. Program yang berisi kritik sosial dan satir tajam tersebut menuai reaksi keras dari sekelompok pihak yang kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Pelapor menuding bahwa isi materi dalam tayangan tersebut telah melanggar batasan hukum, khususnya terkait isu sensitif mengenai agama dan institusi negara.
Poin yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah penggunaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelapor menyertakan Pasal 300 dan 301 yang mengatur tentang permusuhan terhadap agama, serta Pasal 242 dan 243 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Langkah hukum ini memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum karena dianggap sebagai preseden yang tidak lazim.
Menurut Advokat Dharmasanti Rawidya Putri, S.E., B.Acc, S.Pd.S.H., M.Pd., CTC., CTL., CPLA Jika ditinjau dari aspek tempus delicti atau waktu kejadian, laporan ini menghadapi ganjalan yuridis yang sangat mendasar. “Pertunjukan Mens Rea diketahui direkam pada Agustus 2025 dan mulai disiarkan secara global oleh Netflix pada Desember 2025. Fakta waktu ini menjadi krusial karena berkaitan erat dengan keabsahan aturan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku suatu perbuatan pidana dalam sistem hukum di Indonesia,” tukasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023, KUHP Nasional yang baru tersebut sebenarnya baru dinyatakan berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Hal ini berarti, segala perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut masih berada di bawah payung hukum KUHP lama (WvS) atau undang-undang sektoral lainnya yang relevan. Penggunaan pasal dari “aturan masa depan” untuk peristiwa di masa lalu dianggap sebagai kekeliruan prosedur yang fatal.
Sosok yang kini bertugas di Arta Dharma Law Firm ini mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia secara tegas menganut Asas Non-Retroaktif atau asas tidak berlaku surut. Asas ini menjamin bahwa seseorang tidak dapat dituntut berdasarkan aturan hukum yang belum ada atau belum berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. “Secara teknis, karena aksi Panji terjadi pada akhir 2025, maka penggunaan Pasal 300 hingga Pasal 243 dari KUHP Baru secara otomatis gugur demi hukum karena aturan tersebut belum memiliki kekuatan mengikat saat itu,” tambahnya.
Para pakar hukum, termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD, turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Beliau menekankan bahwa penentuan jeratan hukum harus merujuk secara kaku pada waktu peristiwa terjadi. Jika memang ditemukan unsur pidana dalam materi tersebut, penyidik seharusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah eksis pada tahun 2025, seperti UU ITE atau pasal penodaan agama dalam KUHP lama, bukan melompat ke aturan baru yang belum berlaku.
Di sisi lain, publik melihat kasus ini sebagai ujian bagi kebebasan berekspresi dan seni komedi di tanah air. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan dengan pasal-pasal berat merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kritik publik yang disampaikan melalui karya seni. Muncul kekhawatiran bahwa penggunaan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru nantinya akan sering digunakan untuk memidanakan opini-opini kritis yang bersifat satir.
Ia menutup, kini, bola panas berada di tangan pihak kepolisian untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau tidak. Jika polisi tetap memaksakan penggunaan pasal dari UU No. 1 Tahun 2023, maka proses hukum tersebut rentan digugat melalui praperadilan karena cacat hukum sejak awal. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami garis waktu pemberlakuan sebuah undang-undang sebelum menempuh jalur hukum.
Events
Menelusuri Jejak Sejarah dan Kehidupan Kotagede
Setelah cukup lama vakum, program Cerita di Kebon akhirnya kembali digelar dengan edisi yang lebih kaya dan mendalam. Kali ini, melalui tajuk “Niti Lampah Kotagede”, acara akan mengajak peserta menyusuri kawasan Cepuri sambil bercengkerama tentang sejarah dan kehidupan masyarakat Kotagede.
Cerita di Kebon #3 ini bukan sekadar mengulang catatan sejarah lama. Melalui percakapan santai, peserta diajak melihat lebih dalam jejak pengaruh Mataram Islam, perubahan tata ruang, serta cara masyarakat Kotagede hidup berdampingan dengan warisan budaya yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Yang dibahas bukan hanya peninggalan fisik, melainkan bagaimana Kotagede terus dijalani, diingat, dan dihidupkan dalam keseharian masyarakat saat ini.
Acara ini akan menghadirkan tiga narasumber berkompeten:
M. Yaser Arafat
Ki Supriyadi Sapta
Madha Soentoro
Ketiganya akan berbagi perspektif berbeda tentang pengalaman ruang, sejarah, dan kehidupan masyarakat Kotagede yang terus tumbuh dan berkembang.
Cerita di Kebon #3 merupakan bagian dari rangkaian perayaan “Setahun Kembali ke Akar” — peringatan satu tahun perjalanan Peken Klangenan Kotagede.
Detail Acara:
Hari/Tanggal : Sabtu, 30 Mei 2026
Waktu : 11.00 WIB
Tempat : Kampung Pusaka Beteng Cepuri, Kotagede
Biaya : Gratis untuk umum
Acara ini sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin lebih mengenal Kotagede lebih dalam — baik warga setempat, pelajar, mahasiswa, maupun pecinta sejarah dan budaya. Datanglah dengan santai, siapkan hati dan telinga untuk mendengar cerita yang penuh makna di tengah suasana kebun yang asri.
“Melalui Cerita di Kebon, kami ingin mengajak masyarakat tidak hanya melihat Kotagede sebagai masa lalu, tapi juga sebagai ruang hidup yang terus bernapas hingga hari ini,” ujar panitia penyelenggara.
Jangan lewatkan momen langka ini. Mari datang, mendengar, dan ikut merawat ingatan serta warisan budaya Kotagede bersama.
Events
Membaca Ulang Lahirnya Indonesia yang Inklusif dan Kritis
Sejumlah akademisi, penulis, dan aktivis berkumpul dalam forum Dialog Republik: Lahirnya Negara Indonesia yang diselenggarakan di Ballroom University Club UGM, Kamis (30/4/2026).
Diskusi yang diprakarsai Forum 2045 bersama Dewan Guru Besar UGM, LAB45, Nalar Institute, dan Institut Harkat Negeri ini membahas sejarah sebagai pembacaan kritis terhadap pembentukan, ingatan, dan praktik republik Indonesia saat ini.
Para pembicara menekankan bahwa persoalan republik tidak hanya bersifat politik, melainkan juga menyangkut cara pengetahuan dan konstruksi sejarah dibangun.
Pinurba Parama Pratiyudha selaku Ketua Forum 2045 membuka diskusi dengan mengingatkan bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan ‘titik nol’ Indonesia yang melampaui kemerdekaan politik, mencakup pula kemerdekaan ekonomi, ekologi, dan epistemologi.
Ia menyoroti pentingnya memahami peristiwa tersebut secara menyeluruh, termasuk peran Ibu Fatmawati dalam menjahit Bendera Merah Putih yang sering terlupakan dari ingatan kolektif.
Sementara itu, Prof. Muhammad Baiquni, Ketua Dewan Guru Besar UGM, menekankan perlunya membangun masa depan bangsa dengan mengintegrasikan kecerdasan, nurani, dan kepedulian lingkungan. “Solidaritas dengan hati menjadi pilar agar Indonesia bisa bangkit,” ujarnya.
Dra. Jaleswari Pramodhawardani, Kepala LAB45, menyatakan bahwa proklamasi bukan peristiwa yang selesai, melainkan proses berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa kekuasaan dalam republik berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan.
Mengutip Hannah Arendt, Jaleswari menegaskan bahwa kekuasaan lahir dari pluralitas, sementara kekerasan muncul saat kekuasaan kehilangan legitimasi. Ia menambahkan pentingnya menjaga ruang kritik sebagai mekanisme demokrasi.
Prof. Alimatul Qibtiyah dari UIN Sunan Kalijaga melengkapi dengan perspektif bahwa proklamasi melibatkan tindakan verbal, simbolik, dan struktural, serta menyerukan pembacaan yang lebih inklusif dengan memasukkan keadilan gender dan kelompok terpinggirkan.
Dosen Fisipol UGM Milda Longgeita Br. Pinem menyoroti kecenderungan sejarah yang hanya mengingat tindakan formal seperti pembacaan teks proklamasi, sementara mengabaikan kerja-kerja nyata yang mendukungnya, termasuk penjahitan bendera oleh perempuan.
“Teks menyatakan kemerdekaan, tetapi bendera yang dijahit membuat kemerdekaan menjadi tampak,” katanya.
Penulis Okky Madasari menambahkan bahwa pemaknaan proklamasi saat ini mengalami depolitisasi dan kekurangan keberanian politik. Ia menyoroti pelemahan demokrasi dan kebebasan berekspresi, serta mendesak agar proklamasi dimaknai kembali sebagai upaya mengembalikan kedaulatan rakyat.
Diskusi ditutup dengan kesepakatan para pembicara bahwa tantangan utama bukan kurangnya pengetahuan sejarah, melainkan bagaimana menghidupkan makna republik dalam kehidupan sehari-hari.
Jaleswari menekankan peran generasi muda untuk terus mengawal praktik bernegara. “Republik bukan sesuatu yang diwariskan, tetapi sesuatu yang harus terus diulang,” ujarnya. Forum ini menegaskan bahwa membaca ulang republik merupakan tindakan penting untuk menjaga nilai keadilan dan memperkuat masyarakat sipil dalam kehidupan sosial dan politik Indonesia saat ini.
Events
Warning Gen Z! Skill Menjahit & Masak Bisa Bikin Kamu Punya Side Hustle
Pada Senin (6 April 2026), UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Bantul resmi membuka dua pelatihan Mobile Training Unit (MTU) yang super praktis: Menjahit di Wirokerten, Banguntapan, dan Tata Boga di Srimulyo, Piyungan.
Gak perlu nunggu lama atau biaya mahal. Program ini pure buat ningkatin kompetensi anak muda dan masyarakat supaya lebih mandiri, bisa buka usaha sampingan, bahkan jadi content creator fashion atau kuliner yang aesthetic di TikTok & Instagram.
Detail Pelatihan yang Wajib Dicatet:
Pelatihan MTU Menjahit
Tanggal: 7 April – 12 Mei 2026 (sekitar 5 minggu full action)
Tempat: Pusdiklat Mulia, Kepuh Kulon, Wirokerten, Banguntapan, Bantul
Peserta: 16 orang (kelas intim, beneran hands-on)
Pelatihan MTU Tata Boga
Tanggal: 9 April – 7 Mei 2026
Tempat: Bangsal Pasca Panen Berkah Jaya, Jombor, Srimulyo, Piyungan, Bantul
Peserta: 16 orang
Pembukaan di Piyungan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kab. Bantul Bp. Agus Yuli Herwanta, S.T., M.T., Panewu Piyungan, Kepala UPTD BLK Bantul, dan Lurah Srimartani. Sementara di Wirokerten, Bp. Agus Sofwan selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Bantul ikut hadir bareng Kepala Disnakertrans dan jajaran lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kab. Bantul menekankan bahwa pelatihan ini bukan sekadar belajar teori, tapi langsung skill aplikatif yang bisa dipakai buat menciptakan peluang usaha mandiri. “Kami ingin anak muda Bantul punya bekal nyata untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan desa,” ujar Bp. Agus Yuli Herwanta, S.T., M.T. .
Kenapa Harus Ikutan?
Di era digital sekarang, skill menjahit bisa jadi modal bikin custom hoodie, hijab kekinian, atau bahkan brand fashion lokal. Sementara Tata Boga? Bisa langsung bikin konten mukbang, jualan catering aesthetic, atau buka kedai kopi-dessert yang hits di kalangan Gen Z.
Sekedar informasi, Pelatihan MTU merupakan program yang dilaksanakan berdasarkan pengajuan proposal langsung dari masyarakat atau kelompok masyarakat. Program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan spesifik dan keinginan warga dalam meningkatkan kompetensi keterampilan sesuai dengan permintaan yang diajukan.
Sementara itu, pelatihan untuk masyarakat umum yang tidak melalui proposal kelompok diselenggarakan melalui program pelatihan institusional. Pelatihan institusional tersebut direncanakan akan dimulai pada sekitar bulan Juni 2026. Materi pelatihan yang akan diberikan meliputi bidang administrasi, otomotif, serta teknisi handphone.
Info lebih lanjut tentang program bisa datang ke UPTD BLK Bantul di Jalan Jenderal Sudirman No.1, Babadan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul

