Events
Heboh Aturan Kumpul Kebo & Selingkuh di KUHP 2026: Hanya Bisa Dipolisikan Jika Keluarga Melapor!
Sehubungan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada tahun 2026, pemerintah memberikan klarifikasi mengenai beberapa poin krusial yang sering menjadi kekhawatiran masyarakat. Fokus utama dari aturan baru ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Masyarakat diimbau untuk memahami substansi perubahan ini secara mendalam guna menghindari kepanikan yang tidak perlu.
Menurut Advokat Artha Dharma Law Firm, Enrico Winadi, S.H. salah satu poin utama yang diatur adalah mengenai hubungan di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 411. Berdasarkan aturan hukum terbaru, tindakan ini diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun. “Penting untuk digarisbawahi bahwa pelanggaran ini merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses hukum jika ada laporan resmi dari pihak keluarga, seperti suami, istri, orang tua, atau anak. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi warga negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap institusi keluarga.” jelasnya.
Selain itu, KUHP Baru juga mengatur tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dalam Pasal 412. Bagi pelanggar, ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara maksimal enam bulan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diterapkan melalui delik aduan dan bukan melalui razia masif yang menyasar ruang publik secara sewenang-wenang. Penegakan hukum dalam hal ini dilakukan dengan sangat selektif berdasarkan laporan yang sah dari pihak yang memiliki hak mengadu.
“Mengenai pernikahan agama tanpa pencatatan negara, data tersebut menjelaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana berat. Pelaku tidak serta-merta akan dipidana penjara secara otomatis. Namun, dampak utama dari pernikahan yang tidak tercatat secara negara ini lebih berfokus pada konsekuensi hukum perdata, yang mencakup status hukum pasangan serta hak-hak perdata lainnya yang mungkin hilang karena tidak adanya dokumen resmi dari negara,” tambahnya.
Sebagai catatan penutup, proses penegakan hukum dalam KUHP Baru 2026 ini mengedepankan pembuktian dan pengaduan yang sah. Penangkapan hanya dapat dilakukan jika didasari oleh aduan yang valid sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa esensi dari aturan ini adalah untuk menciptakan harmoni di masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak individu melalui proses hukum yang transparan.
Events
Compagnie Kotekan Pukau Penonton YGF 2026
Musisi asal Prancis yang tergabung dalam Compagnie Kotekan memukau penonton dengan memadukan gamelan dan instrumen musik Barat dalam Konser Gamelan Yogyakarta Gamelan Festival (YGF) 2026. Aksi tersebut berlangsung di Plaza Ngasem, Yogyakarta, Jumat (31/7/2026).
Konser Gamelan yang menjadi bagian utama YGF 2026 ini berlangsung hingga Minggu (2/8/2026). Acara diikuti oleh musisi dari berbagai daerah di Indonesia serta sejumlah negara asing. Melalui perhelatan ini, penyelenggara ingin mengajak masyarakat merasakan kembali gamelan bukan sekadar sebagai instrumen musik, melainkan sebagai sumber sukacita, ruang kebersamaan, dan penyegaran batin.
Penampilan Compagnie Kotekan menjadi salah satu highlight hari pertama. Mereka memadukan bunyi gamelan Jawa dengan elemen musik Barat, menciptakan harmoni yang segar sekaligus tetap menghormati akar tradisi. Penonton yang hadir di Plaza Ngasem tampak antusias menyaksikan kolaborasi lintas budaya tersebut.
Yogyakarta Gamelan Festival 2026 kembali menegaskan posisinya sebagai ajang pertemuan seniman gamelan dari dalam dan luar negeri. Selain konser, festival ini juga menjadi ruang dialog budaya yang mempertemukan generasi muda dengan warisan musik tradisional Indonesia.

