Events
AIMI Bantul Selenggarakan Event Dukungan Keluarga di Usia Emas Anak
www.ekbizz.com – Golden Age atau Fase Emas adalah fase saat otak anak mengalami perkembangan yang paling cepat dalam pertumbuhannya. Kurang lebih 80% otak anak mengalami perkembangan pada usia 0-6 tahun. Pada usia inilah disebut fase emas tumbuh kembang anak, segala informasi mengenai kata-kata atau perilaku orang baik-buruk disekitar akan diserap seluruhnya dan akan menjadi dasar terbentuknya karakter, kepribadian, serta kemampuan kognitif.
Faktor penentu keberhasilan mencetak anak yang berkualitas adalah dengan memanfaatkan suatu kesempatan emas, atau masa keemasan dalam periodisasi tumbuh kembang manusia dikenal dengan istilah The Golden Age. The Golden Age ini terdapat pada masa konsepsi, yakni sejak manusia masih sebagai janin dalam rahim ibunya hingga beberapa tahun pertama kelahirannya yang diistilahkan dengan usia dini, sehingga The golden age merupakan masa keemasan dalam periodisasi kehidupan ini, ternyata peranannya mengambil porsi cukup besar dalam menentukan kualitas manusia. The Golden Age merupakan masa yang sangat efektif dan urgen untuk dilakukannya optimalisasi berbagai potensi kecerdasan yang dimiliki oleh anak manusia untuk menuju Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
AIMI (AsosiasiIbuMenyusi Indonesia) Cabang Bantul tidak hanya peduli pada pentingnya ASI dan menyusui serta memperjuangkan hak ibu menyusui, namun juga peduli pada tumbuh kembang anak, khususnya pada usia emas anak. Memberikan ASI pada bayi 0-2 tahun memberikan manfaat yang sangat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan kecerdasan anak. Diantaranya adalah, Perkembangan psikomotorik lebih cepat, menunjang perkembangan kognitif. Perkembangan kognitif anak, kandungan taurin, DHA, AA, Omega 6 dan kandungan lainnya yang terdapat dalam ASI sangat baik bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, selain itujuga, pemberian ASI dapat menguatkan ikatan kasih saying antara ibu dan anak.
AIMI Bantul membantu para orang tua untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman melalui kegiatan Bincang ASIk pada SelebrASI HUT 3 AIMI Bantul kali ini hari minggu tanggal 25 November 2018 di Kampung Mataraman. Tema bincang ASIk adalah “Dukungan Keluarga di Usia Emas Anak”,dengan materi I tentang Keberhasilan Menyusui disampaikan oleh Maria Primasari Dewi (Konselor Menyusui, Wakil Ketua AIMI Bantul) dan materi II tentang Parenting Dukungan Keluarga di Usia Emas Anak disampaikan oleh Bunda Cinta (Dosen, Konsultan dan Praktisi Psikolog)
Events
Masih dibuka Reuni Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Gas Sekarang atau Kamu Bakal Nyesel
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta akan menggelar Reuni Alumni pada 14 Februari 2026 di Kampus UP 45, Jl. Proklamasi No. 1, Babarsari, Yogyakarta. Mengusung tema “Beda Masa-Beda Cerita-Tetap Satu Rasa”, acara ini bertujuan menyatukan kembali alumni dari berbagai angkatan untuk saling berbagi cerita dan mempererat tali silaturahmi.
Pendaftaran sudah dibuka melalui link:https://forms.gle/BNUEvJLXjZGBksnR8. Biaya pendaftaran ditransfer ke rekening Bank Mandiri 1370026808234 a.n. Erni Lestari. Setelah transfer, unggah bukti ke formulir pendaftaran agar kehadiran tercatat resmi.
Acara akan berlangsung seharian dengan agenda pembukaan, sharing session alumni sukses, sesi nostalgia bersama dosen, serta makan bersama. Semua fakultas diundang yakni Ekonomi, Hukum, Ilmu Sosial dan Politik, Psikologi, serta Teknik.
Untuk info dan konfirmasi, hubungi koordinator fakultas masing-masing:
Ekonomi: Sinta Kusumaningrum (08122986205)
Hukum: LM Idrus Kaimudin (0895392788582)
Isipol: Satyuniarfi (087838321945)
Psikologi: Agus Priono (0818261427)
Teknik: La Ode Ali Syukur (0813283396913)
Jangan lewatkan momen ini. Reuni 14 Februari 2026 adalah kesempatan langka untuk bertemu kembali teman, dosen, dan keluarga besar UP 45. Daftar sekarang dan bawa cerita terbaikmu—tetap satu rasa, meski masa dan cerita berbeda. HTM-nya murah, Rp 200.000 sudah dapat kaos, konsumsi dan snack!
Events
Heboh Aturan Kumpul Kebo & Selingkuh di KUHP 2026: Hanya Bisa Dipolisikan Jika Keluarga Melapor!
Sehubungan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada tahun 2026, pemerintah memberikan klarifikasi mengenai beberapa poin krusial yang sering menjadi kekhawatiran masyarakat. Fokus utama dari aturan baru ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Masyarakat diimbau untuk memahami substansi perubahan ini secara mendalam guna menghindari kepanikan yang tidak perlu.
Menurut Advokat Artha Dharma Law Firm, Enrico Winadi, S.H. salah satu poin utama yang diatur adalah mengenai hubungan di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 411. Berdasarkan aturan hukum terbaru, tindakan ini diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun. “Penting untuk digarisbawahi bahwa pelanggaran ini merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses hukum jika ada laporan resmi dari pihak keluarga, seperti suami, istri, orang tua, atau anak. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi warga negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap institusi keluarga.” jelasnya.
Selain itu, KUHP Baru juga mengatur tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dalam Pasal 412. Bagi pelanggar, ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara maksimal enam bulan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diterapkan melalui delik aduan dan bukan melalui razia masif yang menyasar ruang publik secara sewenang-wenang. Penegakan hukum dalam hal ini dilakukan dengan sangat selektif berdasarkan laporan yang sah dari pihak yang memiliki hak mengadu.
“Mengenai pernikahan agama tanpa pencatatan negara, data tersebut menjelaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana berat. Pelaku tidak serta-merta akan dipidana penjara secara otomatis. Namun, dampak utama dari pernikahan yang tidak tercatat secara negara ini lebih berfokus pada konsekuensi hukum perdata, yang mencakup status hukum pasangan serta hak-hak perdata lainnya yang mungkin hilang karena tidak adanya dokumen resmi dari negara,” tambahnya.
Sebagai catatan penutup, proses penegakan hukum dalam KUHP Baru 2026 ini mengedepankan pembuktian dan pengaduan yang sah. Penangkapan hanya dapat dilakukan jika didasari oleh aduan yang valid sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa esensi dari aturan ini adalah untuk menciptakan harmoni di masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak individu melalui proses hukum yang transparan.
Events
Duduk Perkara Pelaporan Panji Pragiwaksono: Polemik Penggunaan KUHP Baru di Luar Masa Berlakunya
Dunia hiburan dan hukum Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh pelaporan terhadap komika Panji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan tunggalnya bertajuk Mens Rea yang tayang di platform Netflix. Program yang berisi kritik sosial dan satir tajam tersebut menuai reaksi keras dari sekelompok pihak yang kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Pelapor menuding bahwa isi materi dalam tayangan tersebut telah melanggar batasan hukum, khususnya terkait isu sensitif mengenai agama dan institusi negara.
Poin yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah penggunaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelapor menyertakan Pasal 300 dan 301 yang mengatur tentang permusuhan terhadap agama, serta Pasal 242 dan 243 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Langkah hukum ini memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum karena dianggap sebagai preseden yang tidak lazim.
Menurut Advokat Dharmasanti Rawidya Putri, S.E., B.Acc, S.Pd.S.H., M.Pd., CTC., CTL., CPLA Jika ditinjau dari aspek tempus delicti atau waktu kejadian, laporan ini menghadapi ganjalan yuridis yang sangat mendasar. “Pertunjukan Mens Rea diketahui direkam pada Agustus 2025 dan mulai disiarkan secara global oleh Netflix pada Desember 2025. Fakta waktu ini menjadi krusial karena berkaitan erat dengan keabsahan aturan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku suatu perbuatan pidana dalam sistem hukum di Indonesia,” tukasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023, KUHP Nasional yang baru tersebut sebenarnya baru dinyatakan berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Hal ini berarti, segala perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut masih berada di bawah payung hukum KUHP lama (WvS) atau undang-undang sektoral lainnya yang relevan. Penggunaan pasal dari “aturan masa depan” untuk peristiwa di masa lalu dianggap sebagai kekeliruan prosedur yang fatal.
Sosok yang kini bertugas di Arta Dharma Law Firm ini mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia secara tegas menganut Asas Non-Retroaktif atau asas tidak berlaku surut. Asas ini menjamin bahwa seseorang tidak dapat dituntut berdasarkan aturan hukum yang belum ada atau belum berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. “Secara teknis, karena aksi Panji terjadi pada akhir 2025, maka penggunaan Pasal 300 hingga Pasal 243 dari KUHP Baru secara otomatis gugur demi hukum karena aturan tersebut belum memiliki kekuatan mengikat saat itu,” tambahnya.
Para pakar hukum, termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD, turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Beliau menekankan bahwa penentuan jeratan hukum harus merujuk secara kaku pada waktu peristiwa terjadi. Jika memang ditemukan unsur pidana dalam materi tersebut, penyidik seharusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah eksis pada tahun 2025, seperti UU ITE atau pasal penodaan agama dalam KUHP lama, bukan melompat ke aturan baru yang belum berlaku.
Di sisi lain, publik melihat kasus ini sebagai ujian bagi kebebasan berekspresi dan seni komedi di tanah air. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan dengan pasal-pasal berat merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kritik publik yang disampaikan melalui karya seni. Muncul kekhawatiran bahwa penggunaan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru nantinya akan sering digunakan untuk memidanakan opini-opini kritis yang bersifat satir.
Ia menutup, kini, bola panas berada di tangan pihak kepolisian untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau tidak. Jika polisi tetap memaksakan penggunaan pasal dari UU No. 1 Tahun 2023, maka proses hukum tersebut rentan digugat melalui praperadilan karena cacat hukum sejak awal. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami garis waktu pemberlakuan sebuah undang-undang sebelum menempuh jalur hukum.

