Connect with us

Events

Giat Literasi Digital Melalui Siberkreasi Netizen Fair 2018

Published

on

Literasi digital notabene adalah hal yang perlu menjadi perhatian serius bagi pengampu kepentingan majemuk (multistakeholder) dalam mengatasi dampak dari maraknya perilaku maupun konten negatif yang ada di Internet. Dari sisi etika privasi hingga penegakan hukum informasi dan transaksi elektronik (ITE), dari tentang perlindungan anak hingga kebebasan berekspresi, dari prolematika hoaks hingga membangun UMKM online, Literasi digital bagi masyarakat informasi dunia adalah salah satu pilar penting pembangunan kebudayaan and ekonomi dewasa ini, dengan mengedepankan kerja bersama secara sinergis dan inklusif.

Bahkan sejumlah prinsip dan inisiatif nyata Indonesia terkait literasi digital telah dan terus digaungkan hingga ke forum dunia yang diampu PBB, khususnya pada World Summit on the Information Society (WSIS) dan Internet Governance Forum (IGF). Semisal yang terkini, pada WSIS di Jenewa, Maret 2018, Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi mendapatkan penghargaan “Champion”. Lalu pada IGF di Paris, awal November 2018, Indonesia sukses menggelar Open Forum menghadirkan panelis dan peserta yang memiliki reputasi internasional, aktif
membahas dan menyepakati tentang pentingnya literasi digital.

Presiden Joko Widodo pun telah menegaskan melalui pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR, 16 Agustus 2018, yang mengatakan bahwa Indonesia harus terus menyiapkan generasi muda agar dapat adaptif di Era Revolusi Industri 4.0 (melalui) pembinaan literasi digital. Seruan Presiden tersebut menunjukkan bahwa dalam menuju Indonesia sebagai negara ekonomi digital yang kian disegani, sekaligus mengatasi dampak negatif dari lalu-lintas informasi yang bergerak cepat nyaris tanpa batas di Internet, maka perlu ada upaya yang terus menerus dalam menggaungkan dan menyampaikan literasi digital, termasuk pada generasi milenial.

Pun berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada 2018 tercatat total ada lebih dari 143 juta pengguna Internet di Indonesia, dengan sekitar 66% dari total tersebut adalah generasi milenial, atau mereka yang usinya di bawah 35 tahun.

Netizen Fair 2018 (#SNF2018)

Untuk itulah maka GNLD Siberkreasi akan menyelenggarakan Netizen Fair 2018 (#SNF2018), pada 23-24 November 2018 di Plaza Tenggara, Gelora Bung Karno, Jakarta. #SNF2018 ini adalah acara puncak tahunan para pegiat literasi digital, kerja kolaborasi jejaring Siberkreasi yang berjumlah 92 lembaga, institusi dan komunitas. Sejumlah figur publik, tokoh pemerintah, pakar / praktisi Internet, social media influencer dan netizen pada umumnya akan dapat saling memberikan aspirasi dan inspirasi guna terus meningkatkan penetrasi edukasi literasi digital di Indonesia.

“Siberkreasi Netizen Fair 2018 merupakan ajang kolaborasi sekaligus pembuktian tentang kerja bersama multistakoehodler menggiatkan literasi digital. Generasi milenial dan netizen kita pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, perlu kita ajak dan dampingi untuk dapat menggunakan Internet secara positif, kreatif dan produktif,” ujar Ibu Mira Sahid, Dewan Pengurus Siberkreasi, saat acara Media Briefing #SNF2018 di
Kementerian Komunikasi dan Informatika, 21 November 2018.

 

Dijelaskan pula oleh Ibu Mira bahwa pada pelaksanaan dua hari #SNF2018 tersebut, akan digelar tak kurang dari 8 talkshow inspiratif, 21 kelas lokakarya edukatif dan 70 booth interaktif, yang mengusung tema besar “Make Social Media Fun Again!”. “Acara dapat diikuti oleh masyarakat luas tanpa dipungut biaya apapun,” imbuhnya. Disampaikan pula bahwa #SNF2018 ditargetkan akan dihadiri oleh 5000 pengunjung per harinya.

Adapun Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Bapak Yuliandre Darwis, selaku Dewan Pengarah Siberkreasi, menegaskan pentingnya literasi digital untuk memerangi hoaks dan disinformasi yang marak di Internet. “Dalam mengatasi konten negatif, literasi digital adalah yang paling penting. Kita harus paham bahwa melalui media sosial, komunikasi kita menjadi seakan tak terbatas jarak dan waktu. Maka bijaklah dalam menggunakannya!” ujarnya.

Ditambahkan pula olehnya bahwa edukasi literasi digital dapat dimulai dari lingkungan keluarga sendiri. “Literasi nomor satu adalah dari rumah, memastikan peran dan tanggung-jawab orantua terhadap anak-anaknya, tegasnya. Bapak Yuliandre Darwis bersama Menteri Kominfo Bapak Rudiantara pun dijadwalkan hadir pada #SNF2018, salah satunya pada sesi Awarding Night. “Para pihak perlu kerja bersama dan terus berkreasi untuk memastikan manfaat literasi digital dapat semakin luas diterima masyarakat Indonesia,” pesannya menegaskan.

Berbagi Pengalaman
Pengunjung Siberkreasi Netizen Fair 2018 (#SNF2018) akan dapat berbagi pengalaman dengan sejumlah tokoh dan figur publik, semisal Ibu Mona Ratuliu yang baru saja menerbitkan buku “Digital Parenthink” dalam talkshow digital lifestyle. Bagi pegiat digital markteting, dapat mengikuti talkshow dengan pembicara Bapak Nukman Luthfie dan famous.id. Selain itu Bupati Banyuwangi Bapak Abdullah Azwar Anas, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Bapak Triawan Munaf dan Ketua PARFI56 Ibu Marcella Zalianty pun akan turut urun rembug dalam perhelatan #SNF2018 ini.

Lantas untuk mengiringi acara puncak Netizen Fair 2018, Siberkreasi menggelar beragam kompetisi konten positif dengan hadiah menarik. Di antaranya, sayembara desain kaos dan seni corat-coret (doodle) yang berhadiah total Rp 5 juta. Siberkreasi juga mengadakan kompetisi dan penghargaan kreator “Indonesian Video Creator Awards 2018”. Pemenang kompetisi karya video dan kreator terfavorit Indonesia 2018 bakal dianugerahi Piala Menteri yang langsung diberikan oleh Bapak Rudiantara di acara puncak Awarding Night, 24 November 2018. Tak hanya piala, pemenang kompetisi dan kreator terbaik berkesempatan memenangkan kamera mirrorless Sony RX100, kamera Sony a6500, dan hadiah lainnya dengan total 100 juta rupiah.

Belum lama berselang, rangkaian Road to Siberkreasi Netizen Fair 2018 diawali dengan kegiatan di empat kota: Surabaya, Bandung, Makassar, dan Medan. Selain hadir di tengah-tengah car free day di keempat kota tersebut, Siberkreasi juga mengadakan School of Influencer (SOI). SOI adalah pelatihan berjenjang bagi generasi muda yang berkeinginan menjajaki profesi kreatif di dunia digital. Seribu peserta awal di masing-masing kota diseleksi menjadi
100 orang untuk mengikuti tahapan training of trainers dan dipilih 20 besar untuk melanjutkan ke tahapan coaching clinic. Lalu satu orang yang paling cemerlang akan diundang sebagai tamu istimewa ke acara puncak Siberkreasi Netizen Fair 2018. Berkat antusiasme peserta yang tinggi, Siberkreasi SOI diharapkan mampu menjadi kegiatan reguler yang berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya.

Events

Masih dibuka Reuni Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Gas Sekarang atau Kamu Bakal Nyesel

Published

on

By

Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta akan menggelar Reuni Alumni pada 14 Februari 2026 di Kampus UP 45, Jl. Proklamasi No. 1, Babarsari, Yogyakarta. Mengusung tema “Beda Masa-Beda Cerita-Tetap Satu Rasa”, acara ini bertujuan menyatukan kembali alumni dari berbagai angkatan untuk saling berbagi cerita dan mempererat tali silaturahmi.

Pendaftaran sudah dibuka melalui link:https://forms.gle/BNUEvJLXjZGBksnR8. Biaya pendaftaran ditransfer ke rekening Bank Mandiri 1370026808234 a.n. Erni Lestari. Setelah transfer, unggah bukti ke formulir pendaftaran agar kehadiran tercatat resmi.

Acara akan berlangsung seharian dengan agenda pembukaan, sharing session alumni sukses, sesi nostalgia bersama dosen, serta makan bersama. Semua fakultas diundang yakni Ekonomi, Hukum, Ilmu Sosial dan Politik, Psikologi, serta Teknik.

Untuk info dan konfirmasi, hubungi koordinator fakultas masing-masing:
Ekonomi: Sinta Kusumaningrum (08122986205)
Hukum: LM Idrus Kaimudin (0895392788582)
Isipol: Satyuniarfi (087838321945)
Psikologi: Agus Priono (0818261427)
Teknik: La Ode Ali Syukur (0813283396913)

Jangan lewatkan momen ini. Reuni 14 Februari 2026 adalah kesempatan langka untuk bertemu kembali teman, dosen, dan keluarga besar UP 45. Daftar sekarang dan bawa cerita terbaikmu—tetap satu rasa, meski masa dan cerita berbeda. HTM-nya murah, Rp 200.000 sudah dapat kaos, konsumsi dan snack!

Continue Reading

Events

Heboh Aturan Kumpul Kebo & Selingkuh di KUHP 2026: Hanya Bisa Dipolisikan Jika Keluarga Melapor!

Published

on

By

Sehubungan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada tahun 2026, pemerintah memberikan klarifikasi mengenai beberapa poin krusial yang sering menjadi kekhawatiran masyarakat. Fokus utama dari aturan baru ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Masyarakat diimbau untuk memahami substansi perubahan ini secara mendalam guna menghindari kepanikan yang tidak perlu.

Menurut Advokat Artha Dharma Law Firm, Enrico Winadi, S.H. salah satu poin utama yang diatur adalah mengenai hubungan di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 411. Berdasarkan aturan hukum terbaru, tindakan ini diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun. “Penting untuk digarisbawahi bahwa pelanggaran ini merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses hukum jika ada laporan resmi dari pihak keluarga, seperti suami, istri, orang tua, atau anak. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi warga negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap institusi keluarga.” jelasnya.

Selain itu, KUHP Baru juga mengatur tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dalam Pasal 412. Bagi pelanggar, ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara maksimal enam bulan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diterapkan melalui delik aduan dan bukan melalui razia masif yang menyasar ruang publik secara sewenang-wenang. Penegakan hukum dalam hal ini dilakukan dengan sangat selektif berdasarkan laporan yang sah dari pihak yang memiliki hak mengadu.

“Mengenai pernikahan agama tanpa pencatatan negara, data tersebut menjelaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana berat. Pelaku tidak serta-merta akan dipidana penjara secara otomatis. Namun, dampak utama dari pernikahan yang tidak tercatat secara negara ini lebih berfokus pada konsekuensi hukum perdata, yang mencakup status hukum pasangan serta hak-hak perdata lainnya yang mungkin hilang karena tidak adanya dokumen resmi dari negara,” tambahnya.

Sebagai catatan penutup, proses penegakan hukum dalam KUHP Baru 2026 ini mengedepankan pembuktian dan pengaduan yang sah. Penangkapan hanya dapat dilakukan jika didasari oleh aduan yang valid sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa esensi dari aturan ini adalah untuk menciptakan harmoni di masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak individu melalui proses hukum yang transparan.

Continue Reading

Events

Duduk Perkara Pelaporan Panji Pragiwaksono: Polemik Penggunaan KUHP Baru di Luar Masa Berlakunya

Published

on

By

Dunia hiburan dan hukum Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh pelaporan terhadap komika Panji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan tunggalnya bertajuk Mens Rea yang tayang di platform Netflix. Program yang berisi kritik sosial dan satir tajam tersebut menuai reaksi keras dari sekelompok pihak yang kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Pelapor menuding bahwa isi materi dalam tayangan tersebut telah melanggar batasan hukum, khususnya terkait isu sensitif mengenai agama dan institusi negara.

Poin yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah penggunaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelapor menyertakan Pasal 300 dan 301 yang mengatur tentang permusuhan terhadap agama, serta Pasal 242 dan 243 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Langkah hukum ini memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum karena dianggap sebagai preseden yang tidak lazim.

Menurut Advokat Dharmasanti Rawidya Putri, S.E., B.Acc, S.Pd.S.H., M.Pd., CTC., CTL., CPLA Jika ditinjau dari aspek tempus delicti atau waktu kejadian, laporan ini menghadapi ganjalan yuridis yang sangat mendasar. “Pertunjukan Mens Rea diketahui direkam pada Agustus 2025 dan mulai disiarkan secara global oleh Netflix pada Desember 2025. Fakta waktu ini menjadi krusial karena berkaitan erat dengan keabsahan aturan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku suatu perbuatan pidana dalam sistem hukum di Indonesia,” tukasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023, KUHP Nasional yang baru tersebut sebenarnya baru dinyatakan berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Hal ini berarti, segala perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut masih berada di bawah payung hukum KUHP lama (WvS) atau undang-undang sektoral lainnya yang relevan. Penggunaan pasal dari “aturan masa depan” untuk peristiwa di masa lalu dianggap sebagai kekeliruan prosedur yang fatal.

Sosok yang kini bertugas di Arta Dharma Law Firm ini mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia secara tegas menganut Asas Non-Retroaktif atau asas tidak berlaku surut. Asas ini menjamin bahwa seseorang tidak dapat dituntut berdasarkan aturan hukum yang belum ada atau belum berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. “Secara teknis, karena aksi Panji terjadi pada akhir 2025, maka penggunaan Pasal 300 hingga Pasal 243 dari KUHP Baru secara otomatis gugur demi hukum karena aturan tersebut belum memiliki kekuatan mengikat saat itu,” tambahnya.

Para pakar hukum, termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD, turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Beliau menekankan bahwa penentuan jeratan hukum harus merujuk secara kaku pada waktu peristiwa terjadi. Jika memang ditemukan unsur pidana dalam materi tersebut, penyidik seharusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah eksis pada tahun 2025, seperti UU ITE atau pasal penodaan agama dalam KUHP lama, bukan melompat ke aturan baru yang belum berlaku.

Di sisi lain, publik melihat kasus ini sebagai ujian bagi kebebasan berekspresi dan seni komedi di tanah air. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan dengan pasal-pasal berat merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kritik publik yang disampaikan melalui karya seni. Muncul kekhawatiran bahwa penggunaan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru nantinya akan sering digunakan untuk memidanakan opini-opini kritis yang bersifat satir.

Ia menutup, kini, bola panas berada di tangan pihak kepolisian untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau tidak. Jika polisi tetap memaksakan penggunaan pasal dari UU No. 1 Tahun 2023, maka proses hukum tersebut rentan digugat melalui praperadilan karena cacat hukum sejak awal. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami garis waktu pemberlakuan sebuah undang-undang sebelum menempuh jalur hukum.

Continue Reading

Trending