Events
Hari Ini, Pembukaan FKY 2021
Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) 2021 akan diselenggarakan secara daring pada tanggal 16 September – 7 Oktober 2021. Lokasi dan wajah utama dari penyelenggaraan situs web www.fky.id. Ini merupakan salah satu langkah dalam menyikapi pandemi dan menegosiasi cara pandang FKY terhadap kehidupan dan kebudayaan. Kebudayaan sendiri adalah proses yang terus berkembang dan bergerak. Kebudayaan perlu untuk terus dibaca, dimaknai ulang, diuji, dan dihidupi. Sebab itu pula, kebudayaan perlu dicatat.
Untuk itulah di tahun ketiganya, FKY mengangkat visi Pencatatan Budaya. Pencatatan yang dilakukan FKY 2021 merupakan upaya untuk memberi ruang bagi subjek-subjek budaya yang hadir dalam mewakili semangat zamannya, yang mewakili sosok pelaku budaya, dan yang paling utama adalah yang memberikan semangat keberdayaan yang dapat dipelajari bersama.
“Mereka Rekam” kemudian menjadi judul yang dianggap dapat mewakili semangat pencatatan budaya ini. Semangat tersebut meresap dalam pemaknaan bagaimana FKY 2021 menempatkan orang ketiga sebagai subjek yang turut aktif untuk merekam. Dan subjek lain yang kemudian perlu untuk kita baca lebih dalam, secara tekun dan teliti, sekaligus lebih kritis untuk kemudian dicatat dalam FKY 2021.
FKY 2021 dihadirkan dalam delapan kerangka program, yaitu Pembukaan, Riset, Pameran, Pertunjukan, Wicara, Kompetisi, Highlight Show, dan Penutupan.
- Pembukaan – 16 September 2021
Pembukaan FKY 2021 dirancang dengan konsep seremoni digital di situs web www.fky.id. Publik diajak menelusuri berbagai konten yang dihadirkan untuk memberikan sebuah pengalaman baru di mana FKY 2021 akan dibuka untuk dan oleh publik secara mandiri. - Riset
Proses riset ini merupakan pembacaan kritis yang menjadi salah satu pijakan dalam mengapresiasi dan mencatat berbagai gerak dan fenomena kebudayaan di Yogyakarta. Pembacaan ini mencermati bagaimana pengembangan kebudayaan dilakukan secara berkesinambungan, terus-menerus, dengan tetap berdasar pada jejak akar kepribadian diri sendiri yang telah berlangsung sejak dulu. - Pameran
Pameran berfungsi sebagai publikasi atas pengetahuan dan produk budaya yang dihasilkan oleh masyarakat melalui pengalaman hidup harian dan praktik kebudayaan yang dijalani selama ini. Sebuah ruang untuk menghadirkan artefak pengetahuan dan produk kebudayaan masyarakat yang tidak terbatas pada benda karya seni. Sebuah catatan pengetahuan dalam bertahan dan merawat hidup melalui kolaborasi seniman, penulis, dan warga. - Pertunjukan
Pertunjukan FKY 2021 melangkah dan berpijak pada kata kunci koreografi dan performativitas dengan menghadirkan temuan atas dinamika kebudayaan yang dicatat melalui berbagai bentuk pertunjukan. Pertunjukan ditampilkan dengan bertumpu pada kesadaran komunikasi publik yang informatif, kritis tetapi menghibur, sekaligus menjadi arsip atau catatan yang akan selalu bisa diakses oleh publik hingga masa mendatang. - Wicara
Wicara berfungsi menguji gagasan atas praktik dan fenomena kebudayaan di Yogyakarta dengan menghadirkan narasumber terkait di bidangnya. Program ini menjembatani pelbagai subjek untuk mengartikulasikan gagasan dan kinerja mereka dalam lanskap kebudayaan di Yogyakarta. - Kompetisi
Kompetisi dikerangkai sebagai program yang menampung keterlibatan warga untuk turut mempraktikkan semangat pencatatan kebudayaan dalam medium video, foto, dan rekaman suara. Program Kompetisi terdiri dari 5 kategori, yakni Video Tembang Dolanan Anak; Vlog Kuliner Warisan; Podcast Situs Bersejarah; Cipta Lagu Anak; dan Foto Cerita Kegiatan Budaya. - Highlight Show
Highlight Show dihadirkan melalui tajuk Reuni Komunitas Alamanda. Pemilihan ini didasari pada pemahaman mengkerangkai musik melalui grup sebagai salah satu representasi perkembangan dan catatan atas musik itu sendiri. Program ini menghadirkan kolaborasi antara Komunitas Alamanda dengan band anak di Yogyakarta dan pertunjukan alih medium lewat sastra oleh Gunawan Maryanto. - Penutupan
FKY 2021 ditutup dengan laporan penyelenggaraan, seremonial penghargaan kompetisi, dan pertunjukan akhir dalam situs web. Penutupan dirancang dengan kemungkinan penggunaan cara tutur kreatif melalui eksplorasi medium video dalam presentasi pertunjukan yang melibatkan unsur komedi dan musik.
Seluruh rangkaian program FKY 2021 akan dipresentasikan dengan memanfaatkan teknologi yang menggunakan pendekatan kreatif dan informatif, serta membagikan kepada publik sebagai sajian yang meriah dan dapat dirayakan bersama sebagai sebuah bentuk festival. Melalui situs web, FKY 2021 berusaha memberikan pengalaman festival daring yang berbeda. FKY 2021 daring mengedepankan aspek pertemuan antara publik dengan hasil pencatatan (akses informasi/content-based experience). Seluruh hasil pencatatan budaya akan dikerangkai menjadi tiga cara pandang, yaitu Cara Hidup, Semangat Zaman, dan Sosok. Ketiga kategori ini menjadi dasar pembagian konten dalam situs web dan payung semua program yang hadir di dalam FKY 2021.
Ingatan manusia begitu rapuh, sedangkan catatan akan lama bertahan. Dengan mengkerangkai FKY 2021 sebagai sebuah proses pencatatan budaya, maka kita dapat menjaga memori kolektif warga dan memori kolektif bangsa yang barangkali kelak akan berguna sebagai pengetahuan dan warisan budaya bagi generasi mendatang.
Events
Masih dibuka Reuni Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Gas Sekarang atau Kamu Bakal Nyesel
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta akan menggelar Reuni Alumni pada 14 Februari 2026 di Kampus UP 45, Jl. Proklamasi No. 1, Babarsari, Yogyakarta. Mengusung tema “Beda Masa-Beda Cerita-Tetap Satu Rasa”, acara ini bertujuan menyatukan kembali alumni dari berbagai angkatan untuk saling berbagi cerita dan mempererat tali silaturahmi.
Pendaftaran sudah dibuka melalui link:https://forms.gle/BNUEvJLXjZGBksnR8. Biaya pendaftaran ditransfer ke rekening Bank Mandiri 1370026808234 a.n. Erni Lestari. Setelah transfer, unggah bukti ke formulir pendaftaran agar kehadiran tercatat resmi.
Acara akan berlangsung seharian dengan agenda pembukaan, sharing session alumni sukses, sesi nostalgia bersama dosen, serta makan bersama. Semua fakultas diundang yakni Ekonomi, Hukum, Ilmu Sosial dan Politik, Psikologi, serta Teknik.
Untuk info dan konfirmasi, hubungi koordinator fakultas masing-masing:
Ekonomi: Sinta Kusumaningrum (08122986205)
Hukum: LM Idrus Kaimudin (0895392788582)
Isipol: Satyuniarfi (087838321945)
Psikologi: Agus Priono (0818261427)
Teknik: La Ode Ali Syukur (0813283396913)
Jangan lewatkan momen ini. Reuni 14 Februari 2026 adalah kesempatan langka untuk bertemu kembali teman, dosen, dan keluarga besar UP 45. Daftar sekarang dan bawa cerita terbaikmu—tetap satu rasa, meski masa dan cerita berbeda. HTM-nya murah, Rp 200.000 sudah dapat kaos, konsumsi dan snack!
Events
Heboh Aturan Kumpul Kebo & Selingkuh di KUHP 2026: Hanya Bisa Dipolisikan Jika Keluarga Melapor!
Sehubungan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada tahun 2026, pemerintah memberikan klarifikasi mengenai beberapa poin krusial yang sering menjadi kekhawatiran masyarakat. Fokus utama dari aturan baru ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Masyarakat diimbau untuk memahami substansi perubahan ini secara mendalam guna menghindari kepanikan yang tidak perlu.
Menurut Advokat Artha Dharma Law Firm, Enrico Winadi, S.H. salah satu poin utama yang diatur adalah mengenai hubungan di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 411. Berdasarkan aturan hukum terbaru, tindakan ini diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun. “Penting untuk digarisbawahi bahwa pelanggaran ini merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses hukum jika ada laporan resmi dari pihak keluarga, seperti suami, istri, orang tua, atau anak. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi warga negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap institusi keluarga.” jelasnya.
Selain itu, KUHP Baru juga mengatur tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dalam Pasal 412. Bagi pelanggar, ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara maksimal enam bulan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diterapkan melalui delik aduan dan bukan melalui razia masif yang menyasar ruang publik secara sewenang-wenang. Penegakan hukum dalam hal ini dilakukan dengan sangat selektif berdasarkan laporan yang sah dari pihak yang memiliki hak mengadu.
“Mengenai pernikahan agama tanpa pencatatan negara, data tersebut menjelaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana berat. Pelaku tidak serta-merta akan dipidana penjara secara otomatis. Namun, dampak utama dari pernikahan yang tidak tercatat secara negara ini lebih berfokus pada konsekuensi hukum perdata, yang mencakup status hukum pasangan serta hak-hak perdata lainnya yang mungkin hilang karena tidak adanya dokumen resmi dari negara,” tambahnya.
Sebagai catatan penutup, proses penegakan hukum dalam KUHP Baru 2026 ini mengedepankan pembuktian dan pengaduan yang sah. Penangkapan hanya dapat dilakukan jika didasari oleh aduan yang valid sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa esensi dari aturan ini adalah untuk menciptakan harmoni di masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak individu melalui proses hukum yang transparan.
Events
Duduk Perkara Pelaporan Panji Pragiwaksono: Polemik Penggunaan KUHP Baru di Luar Masa Berlakunya
Dunia hiburan dan hukum Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh pelaporan terhadap komika Panji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan tunggalnya bertajuk Mens Rea yang tayang di platform Netflix. Program yang berisi kritik sosial dan satir tajam tersebut menuai reaksi keras dari sekelompok pihak yang kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Pelapor menuding bahwa isi materi dalam tayangan tersebut telah melanggar batasan hukum, khususnya terkait isu sensitif mengenai agama dan institusi negara.
Poin yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah penggunaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelapor menyertakan Pasal 300 dan 301 yang mengatur tentang permusuhan terhadap agama, serta Pasal 242 dan 243 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Langkah hukum ini memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum karena dianggap sebagai preseden yang tidak lazim.
Menurut Advokat Dharmasanti Rawidya Putri, S.E., B.Acc, S.Pd.S.H., M.Pd., CTC., CTL., CPLA Jika ditinjau dari aspek tempus delicti atau waktu kejadian, laporan ini menghadapi ganjalan yuridis yang sangat mendasar. “Pertunjukan Mens Rea diketahui direkam pada Agustus 2025 dan mulai disiarkan secara global oleh Netflix pada Desember 2025. Fakta waktu ini menjadi krusial karena berkaitan erat dengan keabsahan aturan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku suatu perbuatan pidana dalam sistem hukum di Indonesia,” tukasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023, KUHP Nasional yang baru tersebut sebenarnya baru dinyatakan berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Hal ini berarti, segala perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut masih berada di bawah payung hukum KUHP lama (WvS) atau undang-undang sektoral lainnya yang relevan. Penggunaan pasal dari “aturan masa depan” untuk peristiwa di masa lalu dianggap sebagai kekeliruan prosedur yang fatal.
Sosok yang kini bertugas di Arta Dharma Law Firm ini mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia secara tegas menganut Asas Non-Retroaktif atau asas tidak berlaku surut. Asas ini menjamin bahwa seseorang tidak dapat dituntut berdasarkan aturan hukum yang belum ada atau belum berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. “Secara teknis, karena aksi Panji terjadi pada akhir 2025, maka penggunaan Pasal 300 hingga Pasal 243 dari KUHP Baru secara otomatis gugur demi hukum karena aturan tersebut belum memiliki kekuatan mengikat saat itu,” tambahnya.
Para pakar hukum, termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD, turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Beliau menekankan bahwa penentuan jeratan hukum harus merujuk secara kaku pada waktu peristiwa terjadi. Jika memang ditemukan unsur pidana dalam materi tersebut, penyidik seharusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah eksis pada tahun 2025, seperti UU ITE atau pasal penodaan agama dalam KUHP lama, bukan melompat ke aturan baru yang belum berlaku.
Di sisi lain, publik melihat kasus ini sebagai ujian bagi kebebasan berekspresi dan seni komedi di tanah air. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan dengan pasal-pasal berat merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kritik publik yang disampaikan melalui karya seni. Muncul kekhawatiran bahwa penggunaan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru nantinya akan sering digunakan untuk memidanakan opini-opini kritis yang bersifat satir.
Ia menutup, kini, bola panas berada di tangan pihak kepolisian untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau tidak. Jika polisi tetap memaksakan penggunaan pasal dari UU No. 1 Tahun 2023, maka proses hukum tersebut rentan digugat melalui praperadilan karena cacat hukum sejak awal. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami garis waktu pemberlakuan sebuah undang-undang sebelum menempuh jalur hukum.

