Connect with us

Events

Duduk Perkara Pelaporan Panji Pragiwaksono: Polemik Penggunaan KUHP Baru di Luar Masa Berlakunya

Published

on

Dunia hiburan dan hukum Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh pelaporan terhadap komika Panji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan tunggalnya bertajuk Mens Rea yang tayang di platform Netflix. Program yang berisi kritik sosial dan satir tajam tersebut menuai reaksi keras dari sekelompok pihak yang kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Pelapor menuding bahwa isi materi dalam tayangan tersebut telah melanggar batasan hukum, khususnya terkait isu sensitif mengenai agama dan institusi negara.

Poin yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah penggunaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelapor menyertakan Pasal 300 dan 301 yang mengatur tentang permusuhan terhadap agama, serta Pasal 242 dan 243 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Langkah hukum ini memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum karena dianggap sebagai preseden yang tidak lazim.

Menurut Advokat Dharmasanti Rawidya Putri, S.E., B.Acc, S.Pd.S.H., M.Pd., CTC., CTL., CPLA Jika ditinjau dari aspek tempus delicti atau waktu kejadian, laporan ini menghadapi ganjalan yuridis yang sangat mendasar. “Pertunjukan Mens Rea diketahui direkam pada Agustus 2025 dan mulai disiarkan secara global oleh Netflix pada Desember 2025. Fakta waktu ini menjadi krusial karena berkaitan erat dengan keabsahan aturan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku suatu perbuatan pidana dalam sistem hukum di Indonesia,” tukasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023, KUHP Nasional yang baru tersebut sebenarnya baru dinyatakan berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Hal ini berarti, segala perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut masih berada di bawah payung hukum KUHP lama (WvS) atau undang-undang sektoral lainnya yang relevan. Penggunaan pasal dari “aturan masa depan” untuk peristiwa di masa lalu dianggap sebagai kekeliruan prosedur yang fatal.

Sosok yang kini bertugas di Arta Dharma Law Firm ini mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia secara tegas menganut Asas Non-Retroaktif atau asas tidak berlaku surut. Asas ini menjamin bahwa seseorang tidak dapat dituntut berdasarkan aturan hukum yang belum ada atau belum berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. “Secara teknis, karena aksi Panji terjadi pada akhir 2025, maka penggunaan Pasal 300 hingga Pasal 243 dari KUHP Baru secara otomatis gugur demi hukum karena aturan tersebut belum memiliki kekuatan mengikat saat itu,” tambahnya.

Para pakar hukum, termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD, turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Beliau menekankan bahwa penentuan jeratan hukum harus merujuk secara kaku pada waktu peristiwa terjadi. Jika memang ditemukan unsur pidana dalam materi tersebut, penyidik seharusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah eksis pada tahun 2025, seperti UU ITE atau pasal penodaan agama dalam KUHP lama, bukan melompat ke aturan baru yang belum berlaku.

Di sisi lain, publik melihat kasus ini sebagai ujian bagi kebebasan berekspresi dan seni komedi di tanah air. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan dengan pasal-pasal berat merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kritik publik yang disampaikan melalui karya seni. Muncul kekhawatiran bahwa penggunaan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru nantinya akan sering digunakan untuk memidanakan opini-opini kritis yang bersifat satir.

Ia menutup, kini, bola panas berada di tangan pihak kepolisian untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau tidak. Jika polisi tetap memaksakan penggunaan pasal dari UU No. 1 Tahun 2023, maka proses hukum tersebut rentan digugat melalui praperadilan karena cacat hukum sejak awal. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami garis waktu pemberlakuan sebuah undang-undang sebelum menempuh jalur hukum.

Events

93,5% Rumah Tangga Sudah Punya HP, Apakah Program HP Gratis Bansos Masih Urgen?

Published

on

By

Yogyakarta — Rencana pemerintah memberikan telepon seluler (HP) gratis kepada masyarakat dalam rangka mendukung penyaluran bantuan sosial dinilai perlu dikaji ulang. Ekonom sekaligus dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, Ph.D., menyebut pemerintah perlu menilai urgensi, efektivitas, serta dampak anggaran dari program tersebut.

Menurut Wisnu, persoalan inklusi keuangan dan kesenjangan digital di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh minimnya kepemilikan perangkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 mencatat 93,5 persen rumah tangga di Indonesia telah memiliki telepon seluler.

“Terus terang, urgensinya kurang. Masalahnya ada pada rekening yang tidak dipakai, literasi digital yang rendah, dan titik tarik tunai yang belum merata. PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bansos menganggur bertahun-tahun. Rekeningnya ada, HP-nya ada, tetapi tidak digunakan,” ujar Wisnu dalam keterangannya.

Anggaran Bisa Lebih Prioritas

Wisnu menilai alokasi anggaran untuk pembagian HP perlu dibandingkan dengan kebutuhan dasar masyarakat yang masih memerlukan perhatian, seperti pendidikan dasar, layanan kesehatan, dan penanganan stunting.

“Setiap rupiah untuk HP adalah rupiah yang tidak masuk ke ruang kelas yang rusak, guru honorer, puskesmas yang kekurangan tenaga, atau penanganan stunting. Kalau dibandingkan, pendidikan dasar dan layanan kesehatan memberi imbal hasil sosial jangka panjang yang jauh lebih jelas dibanding pembagian perangkat yang manfaatnya masih spekulatif,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa biaya program tidak hanya untuk membeli perangkat. Pemerintah masih perlu mengeluarkan dana untuk distribusi, aktivasi, akses internet, pemeliharaan sistem, hingga penggantian HP yang rusak atau hilang.

Sebagai ilustrasi, jika satu perangkat seharga Rp1 juta diberikan kepada 20 juta penerima, kebutuhan anggaran pengadaan saja mencapai Rp20 triliun. Bila jumlah penerima mencapai 74 juta orang, biayanya berpotensi mencapai Rp74 triliun, belum termasuk biaya pendukung lainnya.

“Program semacam ini juga cenderung menciptakan belanja berulang, bukan sekali jalan,” katanya.

HP Gratis Belum Tentu Efektif

Wisnu menyebut kepemilikan HP tidak otomatis meningkatkan produktivitas masyarakat berpenghasilan rendah. Pekerja seperti buruh tani, nelayan, dan pekerja informal lebih membutuhkan modal, keterampilan, akses pasar, serta infrastruktur yang memadai.

“HP bisa membantu kalau ada ekosistemnya, misalnya informasi harga, pemasaran daring, atau akses kredit, tetapi itu tidak muncul hanya karena perangkatnya dibagikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah studi menunjukkan program pemberian HP atau rekening gratis kurang berdampak apabila tidak disertai pendampingan. Sebagai contoh, eksperimen rekening gratis di Malawi, Uganda, dan Chile menemukan tingkat penggunaan yang rendah serta tidak mengubah kebiasaan menabung.

Sementara itu, program pembagian smartphone di Chhattisgarh, India, menunjukkan pelatihan literasi digital yang murah justru memberikan dampak yang lebih bertahan lama.

“Jadi yang penting adalah keberlanjutan. Kalau hanya one shot, sekali bagi HP atau sekali buka rekening, efeknya akan cepat hilang,” tegas Wisnu.

Perlu Skema yang Lebih Tepat Sasaran

Apabila program tetap dilaksanakan, Wisnu menyarankan pemerintah membatasi penerima berdasarkan kebutuhan nyata. Prioritas dapat diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan yang terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya yang belum memiliki perangkat sama sekali.

“93,5 persen rumah tangga sudah punya HP, kelompok ini sebenarnya kecil sehingga anggarannya bisa jauh lebih hemat,” terangnya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan skema subsidi harga atau voucher yang dapat digunakan masyarakat untuk memilih perangkat di pasar. Menurutnya, skema tersebut lebih fleksibel dibandingkan pengadaan terpusat oleh negara.

Selain itu, Wisnu menekankan pentingnya literasi keuangan digital, akses internet yang merata, serta biaya internet yang terjangkau. Tanpa dukungan tersebut, HP gratis berisiko tidak digunakan secara optimal.

“HP gratis tidak memperbaiki data yang salah. Kalau datanya keliru, HP justru jatuh ke tangan yang tidak berhak,” ujarnya.

Wisnu menutup dengan menekankan bahwa keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari jumlah HP yang dibagikan. Pemerintah perlu menilai apakah rekening benar-benar aktif, bantuan sosial tersalurkan tepat waktu, dan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari layanan digital.

“Kalau dalam satu atau dua tahun indikator-indikator itu tidak bergerak, pemerintah harus berani menghentikan atau mengubah programnya,” pungkasnya.

Continue Reading

Events

Compagnie Kotekan Pukau Penonton YGF 2026

Published

on

By

Musisi asal Prancis yang tergabung dalam Compagnie Kotekan memukau penonton dengan memadukan gamelan dan instrumen musik Barat dalam Konser Gamelan Yogyakarta Gamelan Festival (YGF) 2026. Aksi tersebut berlangsung di Plaza Ngasem, Yogyakarta, Jumat (31/7/2026).

Konser Gamelan yang menjadi bagian utama YGF 2026 ini berlangsung hingga Minggu (2/8/2026). Acara diikuti oleh musisi dari berbagai daerah di Indonesia serta sejumlah negara asing. Melalui perhelatan ini, penyelenggara ingin mengajak masyarakat merasakan kembali gamelan bukan sekadar sebagai instrumen musik, melainkan sebagai sumber sukacita, ruang kebersamaan, dan penyegaran batin.

Penampilan Compagnie Kotekan menjadi salah satu highlight hari pertama. Mereka memadukan bunyi gamelan Jawa dengan elemen musik Barat, menciptakan harmoni yang segar sekaligus tetap menghormati akar tradisi. Penonton yang hadir di Plaza Ngasem tampak antusias menyaksikan kolaborasi lintas budaya tersebut.

Yogyakarta Gamelan Festival 2026 kembali menegaskan posisinya sebagai ajang pertemuan seniman gamelan dari dalam dan luar negeri. Selain konser, festival ini juga menjadi ruang dialog budaya yang mempertemukan generasi muda dengan warisan musik tradisional Indonesia.

Continue Reading

Events

Jadwal YGF 31 Juli 2026 – 2 Agustus 2026

Published

on

By

Continue Reading

Trending