Connect with us

Events

Impor Sampah Perlu Dihentikan

Published

on

www.ekbizz.com – Belum lama ini impor sampah yang berlimpah ke Indonesia ramai diperbincangkan dan menjadi sorotan. Belum usai penanganan limbah dalam negeri, Indonesia justru diserbu sampah pastik impor dari negara-negara maju di Eropa dan Amerika.

Dosen dan peneliti minat lingkungan FMIPA UGM, Suherman, Ph.D., menyebutkan masuknya sampah dari luar negeri disebabkan kebijakan China di tahun 2018 untuk membatasi impor sampah. Sementara China menjadi produsen pengolahan sampah daur ulang terbesar dunia. Negara ini menjadi penyerap 45 persen sampah dunia untuk di daur ulang.

Akibat pembatasan impor sampah tersebut menjadikan pengekspor sampah dari negara maju mencari negara alternatif sebagai tujuan pengiriman sampah domestik padat mereka.

“Akhirnya pemilik sampah di negara maju mencari alternatif dan negara-negara berkembang menjadi tujuan dari sampah-sampah impor, termasuk Indonesia,” katanya saat ditemui Kamis (20/6) di Kampus UGM.

Sementara industri pengolahan sampah daur ulang di Indonesia tidak besar. Selain itu sistem pengelolaan sampah juga belum berjalan secara maksimal dengan angka daur ulang masih rendah yaitu 10-20 persen.

Pembatasan impor ini, lanjutnya, menjadi tantangan besar bagi negara Indonesia dan negara lain karena sampah kemudian menjadi komoditas bisnis lintas negara yang membutuhkan regulasi ketat dan pengawasan cermat dan selaras dengan keamanan lingkungan di masa mendatang. Data BPS 2018 mencatat Indonesia melakukan impor scrap plastik sekitar 283 ribu ton. Angka ini menjadi yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir dan sayangnya dari keseluruhan impor sampah tersebut tidak seluruhnya bisa didaur ulang dan tidak sesuai aturan impor sampah karena mengandung bahan berbahaya dan beracun(B3).

Masuknya sampah impor ini dikatakan Suherman menjadi beban tambahan bangsa. Sebab Indonesia sendiri belum usai dengan pengelolaan sampah dalam negeri, masih ditambah dengan urusan sampah impor. Bahkan sampah yang masuk ada yang terkontaminasi B3.

“Sampah yang terkontaminasi B3 dan tidak bisa didaur ulang menjadi ancaman kelestarian lingkungan dan membahayakan manusia. Karenanya langkah penghentian impor sampah yang tidak sesuai ketentuan harus segara dilakukan,” tuturnya.

Sementara pakar hukum internasional sekaligus pemerhati hukum lingkungan internasional UGM, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., menyebutkan masuknya sampah plastik dan tidak bisa didaur ulang dari luar negeri bukan kali pertama di Indonesia. Sebelumnya juga telah terjadi pada tahun 2007, 2011, 2015, dan 2016.

“Sampah plastik masuk ke tanah air ini merupakan kejadian berulang. Yang menjadi pertanyaan kenapa ini bisa terus berulang,” tuturnya ditempat terpisah.

Pria yang akrab disapa Jeto ini menyampaikan Indonesia telah memiliki hukum yang mengatur tentang tata niaga ekspor impor termasuk sampah. Peraturan yang ada secara normatif kompatibel untuk menanggulangi dan mengatur hal tersebut. Kendati begitu persoalan tersebut terus terjadi secara berulang salah satunya dikarenakan masalah klasik yaitu adanya gap dan perbedaan antara aturan yang tertulis dengan yang terjadi.

“Aturan sudah ada, tapi implementasi kdi lapangan yang tidak sesuai. Tidak perlu revisi aturan, namun implementasinya yang harus dilakukan sesuai ketentuan ” terangnya.

Ditambah adanya tumpang tindih kewenangan hukum dalam organ negara seperti yang terjadi antara Kementrian Perdagangan dengan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Ada over lapping kewenangan hukum di Kementrian Perdagangan dan KLHK. Jadi saling melempar tanggung jawab, saling menyalahkan, dan cuci tangan, serta terjadi miskomunikasi secara massif di level startegis, operasional, serta praktis,”papar dosen Fakultas Hukum UGM ini.

Selain hal tersebut, Jeto mengatakan bahwa kevakuman hukum antara sistem hukum nasional dengan sistem hukum negara lain (pengekspor) turut menjadi penyebab fenomena ini terus terulang. Perbedaan hukum Indonesia dengan negara pengekspor sampah ini menimbulkan celah sehingga sampah plastik bisa masuk ke tanah air.

“Persoalan ini harus ditangani secara komperehensif di level startegis, kalau tidak kejadiannya akan berulang terus,” tegasnya.

Masuknya sampah yang tidak masuk dalam daftar yang diizinkan menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan importir. Pemerintah dalam hal ini di level strategis yakni Menko Maritim dan Menteri Perdagangan harus turuntangan dan memberikan laporan apa yang telah terjadi selama ini. Sementara di level operasional, pemerintah provinsi diharapkan dapat melakukan pengawasan dan mengatur tata ruang di wilayahnya. Sedangkan di level praktis, pemkot/pemkab sebagai daerah penerima sampah harus bisa mengontrol sampah yang masuk dan memastikan apakah wilayahnya diperuntukan untuk hal tersebut atau tidak.

Sementara bagi pemegang izin impor juga harus bertanggungjawab memastikan sampah yang akan diimpor tidak mengandung limbah plastik dan bahan yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Apabila ada sampah yang tidak masuk daftar yang diizinkan maka harus dilakukan pengiriman kembali ke negara asal.

“Kalau sampai terjadi pelanggaran, izin impor dan usaha bisa dicabut,” jelasnya

 

Continue Reading

Events

Media Lokal Didorong Adaptif Hadapi Transformasi Digital Tanpa Tinggalkan Etika Jurnalistik

Published

on

By

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan mengonsumsi informasi. Arus berita yang bergerak sangat cepat menuntut media untuk mampu beradaptasi, namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik sebagai fondasi kepercayaan publik.

Sebagai upaya memperkuat daya saing media lokal di era digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menggelar Workshop Media Lokal Berkelanjutan di Isvara Riverside, Sleman, Yogyakarta, Rabu (8/7/2026).

Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi, Farida Dewi Maharani, mengatakan kemajuan teknologi telah menggeser pola konsumsi informasi masyarakat. Kehadiran berbagai platform digital membuat siapa pun kini dapat memproduksi sekaligus menyebarkan informasi.

Menurutnya, kondisi tersebut membawa tantangan baru berupa banjir informasi yang belum tentu akurat sehingga masyarakat semakin sulit membedakan berita yang benar dengan hoaks. Karena itu, media dituntut tidak hanya cepat menyajikan informasi, tetapi juga memastikan setiap berita telah melalui proses verifikasi.

Farida menegaskan kepercayaan publik merupakan modal utama media. Di tengah algoritma platform digital yang cenderung mengutamakan konten sensasional, media harus tetap menjaga integritas dan profesionalisme agar loyalitas pembaca tetap terpelihara.

Ia juga melihat perubahan algoritma digital membuka peluang bagi media lokal karena konten yang relevan dengan kebutuhan masyarakat daerah kini semakin mendapat ruang. Keunggulan media lokal dalam memahami karakter, budaya, dan persoalan masyarakat dinilai menjadi kekuatan yang harus dimanfaatkan.

Pemerintah mendorong media lokal memperkuat kapasitas newsroom, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, mengembangkan distribusi multiplatform, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh mengurangi nilai-nilai dasar jurnalistik. Media profesional tetap harus menjunjung Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, proses penyuntingan, dan tanggung jawab kepada publik.

Ia juga mengajak media mengembangkan jurnalisme yang tidak hanya mengungkap persoalan, tetapi turut menghadirkan solusi serta mempertimbangkan dampak sosial dari setiap pemberitaan. Melalui workshop ini, diharapkan insan media semakin siap menghadapi tantangan era digital dengan meningkatkan kualitas jurnalistik, menjaga profesionalisme, serta memperkuat kepercayaan publik agar media lokal tetap berperan sebagai pilar demokrasi.

Continue Reading

Events

Jamasan Pusaka Kyai Nolobondo Kembali Digelar di Kebondalem Prambanan

Published

on

By

Sleman, 08 Juli 2026 – Masyarakat Dusun Kebondalem, Kalurahan Madurejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, kembali akan menyelenggarakan Jamasan Pusaka Tutupan Suran Kyai Nolobondo pada Selasa Pahing, 14 Juli 2026, bertempat di Pendopo Dukuh Kebondalem, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan budaya yang telah menjadi agenda masyarakat ini merupakan wujud pelestarian tradisi leluhur sekaligus penghormatan terhadap pusaka yang diyakini memiliki nilai sejarah dan filosofi bagi masyarakat Kebondalem. Prosesi jamasan bukan sekadar membersihkan benda pusaka secara fisik, melainkan juga menjadi simbol penyucian diri, introspeksi, serta doa bersama dalam menyambut datangnya Tahun Baru Jawa, bulan Sura.

Acara ini terbuka bagi masyarakat dan para pecinta budaya yang ingin mengikuti prosesi jamasan. Panitia juga menyediakan layanan reservasi dengan kontribusi ubarampe sebesar Rp50.000 per bilah pusaka bagi masyarakat yang ingin mengikuti prosesi pembersihan pusaka secara adat. Salah satu tim panitia, Dwi Eko Purnomo mengatakan bahwa kegiatan ini mampu menjadi ruang edukasi budaya bagi generasi muda agar semakin mengenal dan mencintai warisan leluhur.

“Tradisi jamasan bukan hanya merawat benda pusaka, tetapi juga merawat nilai-nilai kebersamaan, penghormatan kepada leluhur, dan menjaga identitas budaya yang diwariskan turun-temurun.” jelasnya singkat.

Tradisi yang Sarat Makna

Dalam budaya Jawa, tradisi jamasan pusaka telah berlangsung selama ratusan tahun dan lazim dilaksanakan setiap bulan Sura. Kata jamas berarti memandikan atau membersihkan. Namun, maknanya jauh lebih dalam daripada sekadar membersihkan logam pusaka. Prosesi biasanya diawali dengan doa bersama, dilanjutkan pembersihan pusaka menggunakan air, jeruk nipis, air bunga, hingga pemberian minyak sebagai bagian dari perawatan. Tradisi ini menjadi simbol penyucian lahir dan batin serta ungkapan rasa syukur atas keselamatan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Melestarikan Warisan Budaya Lokal

Pelaksanaan Jamasan Pusaka Tutupan Suran Kyai Nolobondo di Dusun Kebondalem menjadi salah satu bentuk nyata pelestarian budaya lokal di wilayah Prambanan. Selain menjaga eksistensi pusaka yang diwariskan secara turun-temurun, kegiatan ini juga menjadi media mempererat silaturahmi antarwarga, pegiat budaya, dan pemerhati sejarah. Melalui penyelenggaraan rutin setiap tahun, masyarakat berharap tradisi ini tetap lestari di tengah perkembangan zaman serta mampu menjadi daya tarik budaya yang memperkenalkan kekayaan tradisi lokal Sleman kepada masyarakat yang lebih luas.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti prosesi jamasan, panitia menetapkan kontribusi ubarampe sebesar Rp50.000 per bilah pusaka. Kontribusi tersebut sudah mencakup seluruh fasilitas selama kegiatan, antara lain prosesi jamasan pusaka, jasa penjamas (tukang jamas) tanpa biaya tambahan, seluruh perlengkapan dan bahan jamasan, konsumsi makan dan minum, serta wedaran pamor dan pembahasan mengenai karakter, filosofi, serta perawatan pusaka yang disampaikan langsung oleh Empu Keris Yogyakarta. Dengan fasilitas tersebut, peserta tidak hanya memperoleh perawatan pusaka secara tradisional, tetapi juga kesempatan untuk memperdalam pengetahuan mengenai sejarah, makna, dan nilai budaya yang terkandung dalam setiap pusaka.

Continue Reading

Events

Menelusuri Jejak Sejarah dan Kehidupan Kotagede

Published

on

By

Setelah cukup lama vakum, program Cerita di Kebon akhirnya kembali digelar dengan edisi yang lebih kaya dan mendalam. Kali ini, melalui tajuk “Niti Lampah Kotagede”, acara akan mengajak peserta menyusuri kawasan Cepuri sambil bercengkerama tentang sejarah dan kehidupan masyarakat Kotagede.

Cerita di Kebon #3 ini bukan sekadar mengulang catatan sejarah lama. Melalui percakapan santai, peserta diajak melihat lebih dalam jejak pengaruh Mataram Islam, perubahan tata ruang, serta cara masyarakat Kotagede hidup berdampingan dengan warisan budaya yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Yang dibahas bukan hanya peninggalan fisik, melainkan bagaimana Kotagede terus dijalani, diingat, dan dihidupkan dalam keseharian masyarakat saat ini.
Acara ini akan menghadirkan tiga narasumber berkompeten:

M. Yaser Arafat
Ki Supriyadi Sapta
Madha Soentoro

Ketiganya akan berbagi perspektif berbeda tentang pengalaman ruang, sejarah, dan kehidupan masyarakat Kotagede yang terus tumbuh dan berkembang.
Cerita di Kebon #3 merupakan bagian dari rangkaian perayaan “Setahun Kembali ke Akar” — peringatan satu tahun perjalanan Peken Klangenan Kotagede.
Detail Acara:

Hari/Tanggal : Sabtu, 30 Mei 2026
Waktu : 11.00 WIB
Tempat : Kampung Pusaka Beteng Cepuri, Kotagede
Biaya : Gratis untuk umum

Acara ini sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin lebih mengenal Kotagede lebih dalam — baik warga setempat, pelajar, mahasiswa, maupun pecinta sejarah dan budaya. Datanglah dengan santai, siapkan hati dan telinga untuk mendengar cerita yang penuh makna di tengah suasana kebun yang asri.

“Melalui Cerita di Kebon, kami ingin mengajak masyarakat tidak hanya melihat Kotagede sebagai masa lalu, tapi juga sebagai ruang hidup yang terus bernapas hingga hari ini,” ujar panitia penyelenggara.

Jangan lewatkan momen langka ini. Mari datang, mendengar, dan ikut merawat ingatan serta warisan budaya Kotagede bersama.

Continue Reading

Trending