Connect with us

Events

Pameran seni 15 perupa di Melia Purosani Yogya

Published

on

Selama bulan Juli ini publik Jogja dapat merasakan kembali padatnya kegiatan seni dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Terutama semenjak membaiknya kondisi pandemi dan kegiatan ekonomi termasuk didalamnya berbagai aktifitas seni dan budaya yang mulai kembali bangkit dan bergairah di tahun 2022 ini. Meski sebenarnya, seperti tahun-tahun sebelum pandemi setiap waktu Jogja tak pernah sepi dari kegiatan seni. Di tahun ini Yogyakarta mulai kembali dipenuhi dengan atmosfer kreatif yang luar biasa dimana para seniman menumpahkan segala daya kreasinya.

Turut merayakan dan menyemarakkan kegiatan kesenian di Yogyakarta D’art Management, Project Eleven dan Hotel Melia Purosani Yogyakarta menghadirkan gelaran pameran seni bertajuk “No Boundaries” – Persoalan jarak bagi sebagian orang bukan perkara penting. Jarak tidak menakutkan, kata sebagian pihak, diikuti frasa-frasa puitik. Namun, cobalah tanyakan arti jarak bagi para pengungsi perang Kosovo yang menempuh ratusan kilomenter menuju Serbia dengan berjalan kaki. Tiap tapak di tanah basah penuh darah itu diikuti ingatan akan kemalangan. Tentang rumah dan tanah yang dirampas. Kehidupan yang dipampas.

Atau tanyakan pada Wilhelm Pieck. Betapa menakutkannya jarak sehingga ia membangun beton sepanjang 40 kilometer. Sekalipun diruntuhkan paksa demonstran pada 1989, tembok itu telah menemukan bentuk terbaiknya. Dalam realita kekinian, bentuk itu menyesap dalam darah. Kita mengenalnya dengan wajah berbeda. Curiga dan tamak dua di antara. Jarak, makin menakutkan. Ketamakan jadi hasad, lalu mengulang peperangan laiknya Kosovo, Irak, Iran, dan tanah-tanah lain –

Pandemi laiknya tembok yang tidak hanya memisahkan manusia dengan manusia lainnya, tetapi juga melahirkan ruang ekslusif yang sulit dijamah. Pandemi mewariskan pandangan baru, di mana nyawa tidak lebih dari deretan angka sekaligus tanda bahaya, seolah seperti pengungsi Kosovo yang entah selepas perang. Saat ini perang masih berlangsung karena jarak, yang dibekukan pandemi, belum benar-benar diterabas.

“Fenomena itu kami ungkapkan melalui pameran rupa bertema ‘No Boundaries’. Pemilihan tema terinspirasi dari album kompilasi berjudul sama yang rilis tahun 1999. Kompilasi dari 15 musisi atau band dunia dibuat untuk mengumpulkan dana untuk para pengungsi Kosovo selama masa perang. Masa yang hampir sama dengan keadaan saat ini” jelas Ditya, mewakili D’Art Management.

Saat “perang” berlangsung dan menciptakan banyak kesedihan, kerugian, dan kehilangan 15 seniman yang berpartisipasi di pameran bersatu. Mereka mencoba mengambil energi yang sama dengan 15 musisi/band pada album kompilasi tersebut. Bahwa untuk membantu sesama, tak ada batasan (genre, media, dan latar belakang) dalam berkarya.

Esensi dari seni rupa erat dengan kreativitas dan pengkaryaan yang seharusnya tidak mengenal batasan dan jarak. Bila sebuah karya dikerangkeng dengan ukuran-ukuran maupun disekat, karya tersebut bakal sulit untuk lebih berkembang. Dengan kata lain pembatasan berpotensi mengecilkan karya itu sendiri.

Berkaitan dengan perkembangan seni rupa di tanah air. Menyikapi tren yang sedang terjadi dan bergejolak, “No Boundaries” secara literal mempunyai arti tanpa batas, sebuah harapan pada seni rupa agar terus maju bersama tanpa ada penyekatan yang dilakukan seniman itu sendiri, maupun pasar seni rupa. Pada dasarnya dengan menyekat segala sesuatunya, akan berimbas menjadi monoton, sehingga tidak bisa berkembang.

“Lewat gelaran pameran ‘No Boundaries’ ini Melia Purosani Yogyakarta bersama dengan D’art Management dan Project Eleven berupaya turut mendukung kegiatan kesenian di Yogyakarta. Pameran ini juga merupakan perwujudan komitmen Melia Purosani untuk terus mendukung kreativitas berbagai komunitas dalam hal ini komunitas seni di Yogyakarta” demikian disampaikan R Danang Setyawan dan Ratih Muntaana dari team Marketing Communications Melia Purosani Yogyakarta.

Pameran “No Boundaries” digelar di Hotel Melia Purosani 9-24 Juli 2022 di Mezanine Floor lantai 1. 15 seniman yang menuangkan energinya adalah Anang Saptoto, Aarwin Hidayat, Begok Oner, Eko Didyk Sukowati, Indra Dodi, Iwank HS, Miftahul Khoir, Micomic, Purnomo Clay, Prihatmoko Moki, Soni Irawan, Suparyanto Bofag, Yusuf Novantoro, Yogi Septifano, dan Rangga A. Putra.

Pameran ini terbuka untuk umum dan free entry, menampilkan berbagai karya seni dari para emerging artist dan established artist yang berbasis di Yogyakarta. Pameran dibuka secara resmi oleh Bapak Deni Rahman dan Juga Dr. Melani W Setiawan pada 9 Juli 2022, dengan menampilkan Art Performance dari Seniman FJ Kunting dan Music Performance oleh Jewawut.

Events

Masih dibuka Reuni Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Gas Sekarang atau Kamu Bakal Nyesel

Published

on

By

Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta akan menggelar Reuni Alumni pada 14 Februari 2026 di Kampus UP 45, Jl. Proklamasi No. 1, Babarsari, Yogyakarta. Mengusung tema “Beda Masa-Beda Cerita-Tetap Satu Rasa”, acara ini bertujuan menyatukan kembali alumni dari berbagai angkatan untuk saling berbagi cerita dan mempererat tali silaturahmi.

Pendaftaran sudah dibuka melalui link:https://forms.gle/BNUEvJLXjZGBksnR8. Biaya pendaftaran ditransfer ke rekening Bank Mandiri 1370026808234 a.n. Erni Lestari. Setelah transfer, unggah bukti ke formulir pendaftaran agar kehadiran tercatat resmi.

Acara akan berlangsung seharian dengan agenda pembukaan, sharing session alumni sukses, sesi nostalgia bersama dosen, serta makan bersama. Semua fakultas diundang yakni Ekonomi, Hukum, Ilmu Sosial dan Politik, Psikologi, serta Teknik.

Untuk info dan konfirmasi, hubungi koordinator fakultas masing-masing:
Ekonomi: Sinta Kusumaningrum (08122986205)
Hukum: LM Idrus Kaimudin (0895392788582)
Isipol: Satyuniarfi (087838321945)
Psikologi: Agus Priono (0818261427)
Teknik: La Ode Ali Syukur (0813283396913)

Jangan lewatkan momen ini. Reuni 14 Februari 2026 adalah kesempatan langka untuk bertemu kembali teman, dosen, dan keluarga besar UP 45. Daftar sekarang dan bawa cerita terbaikmu—tetap satu rasa, meski masa dan cerita berbeda. HTM-nya murah, Rp 200.000 sudah dapat kaos, konsumsi dan snack!

Continue Reading

Events

Heboh Aturan Kumpul Kebo & Selingkuh di KUHP 2026: Hanya Bisa Dipolisikan Jika Keluarga Melapor!

Published

on

By

Sehubungan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada tahun 2026, pemerintah memberikan klarifikasi mengenai beberapa poin krusial yang sering menjadi kekhawatiran masyarakat. Fokus utama dari aturan baru ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Masyarakat diimbau untuk memahami substansi perubahan ini secara mendalam guna menghindari kepanikan yang tidak perlu.

Menurut Advokat Artha Dharma Law Firm, Enrico Winadi, S.H. salah satu poin utama yang diatur adalah mengenai hubungan di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 411. Berdasarkan aturan hukum terbaru, tindakan ini diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun. “Penting untuk digarisbawahi bahwa pelanggaran ini merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses hukum jika ada laporan resmi dari pihak keluarga, seperti suami, istri, orang tua, atau anak. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi warga negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap institusi keluarga.” jelasnya.

Selain itu, KUHP Baru juga mengatur tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dalam Pasal 412. Bagi pelanggar, ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara maksimal enam bulan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diterapkan melalui delik aduan dan bukan melalui razia masif yang menyasar ruang publik secara sewenang-wenang. Penegakan hukum dalam hal ini dilakukan dengan sangat selektif berdasarkan laporan yang sah dari pihak yang memiliki hak mengadu.

“Mengenai pernikahan agama tanpa pencatatan negara, data tersebut menjelaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana berat. Pelaku tidak serta-merta akan dipidana penjara secara otomatis. Namun, dampak utama dari pernikahan yang tidak tercatat secara negara ini lebih berfokus pada konsekuensi hukum perdata, yang mencakup status hukum pasangan serta hak-hak perdata lainnya yang mungkin hilang karena tidak adanya dokumen resmi dari negara,” tambahnya.

Sebagai catatan penutup, proses penegakan hukum dalam KUHP Baru 2026 ini mengedepankan pembuktian dan pengaduan yang sah. Penangkapan hanya dapat dilakukan jika didasari oleh aduan yang valid sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa esensi dari aturan ini adalah untuk menciptakan harmoni di masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak individu melalui proses hukum yang transparan.

Continue Reading

Events

Duduk Perkara Pelaporan Panji Pragiwaksono: Polemik Penggunaan KUHP Baru di Luar Masa Berlakunya

Published

on

By

Dunia hiburan dan hukum Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh pelaporan terhadap komika Panji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan tunggalnya bertajuk Mens Rea yang tayang di platform Netflix. Program yang berisi kritik sosial dan satir tajam tersebut menuai reaksi keras dari sekelompok pihak yang kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Pelapor menuding bahwa isi materi dalam tayangan tersebut telah melanggar batasan hukum, khususnya terkait isu sensitif mengenai agama dan institusi negara.

Poin yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah penggunaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelapor menyertakan Pasal 300 dan 301 yang mengatur tentang permusuhan terhadap agama, serta Pasal 242 dan 243 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Langkah hukum ini memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum karena dianggap sebagai preseden yang tidak lazim.

Menurut Advokat Dharmasanti Rawidya Putri, S.E., B.Acc, S.Pd.S.H., M.Pd., CTC., CTL., CPLA Jika ditinjau dari aspek tempus delicti atau waktu kejadian, laporan ini menghadapi ganjalan yuridis yang sangat mendasar. “Pertunjukan Mens Rea diketahui direkam pada Agustus 2025 dan mulai disiarkan secara global oleh Netflix pada Desember 2025. Fakta waktu ini menjadi krusial karena berkaitan erat dengan keabsahan aturan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku suatu perbuatan pidana dalam sistem hukum di Indonesia,” tukasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023, KUHP Nasional yang baru tersebut sebenarnya baru dinyatakan berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Hal ini berarti, segala perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut masih berada di bawah payung hukum KUHP lama (WvS) atau undang-undang sektoral lainnya yang relevan. Penggunaan pasal dari “aturan masa depan” untuk peristiwa di masa lalu dianggap sebagai kekeliruan prosedur yang fatal.

Sosok yang kini bertugas di Arta Dharma Law Firm ini mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia secara tegas menganut Asas Non-Retroaktif atau asas tidak berlaku surut. Asas ini menjamin bahwa seseorang tidak dapat dituntut berdasarkan aturan hukum yang belum ada atau belum berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. “Secara teknis, karena aksi Panji terjadi pada akhir 2025, maka penggunaan Pasal 300 hingga Pasal 243 dari KUHP Baru secara otomatis gugur demi hukum karena aturan tersebut belum memiliki kekuatan mengikat saat itu,” tambahnya.

Para pakar hukum, termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD, turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Beliau menekankan bahwa penentuan jeratan hukum harus merujuk secara kaku pada waktu peristiwa terjadi. Jika memang ditemukan unsur pidana dalam materi tersebut, penyidik seharusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah eksis pada tahun 2025, seperti UU ITE atau pasal penodaan agama dalam KUHP lama, bukan melompat ke aturan baru yang belum berlaku.

Di sisi lain, publik melihat kasus ini sebagai ujian bagi kebebasan berekspresi dan seni komedi di tanah air. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan dengan pasal-pasal berat merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kritik publik yang disampaikan melalui karya seni. Muncul kekhawatiran bahwa penggunaan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru nantinya akan sering digunakan untuk memidanakan opini-opini kritis yang bersifat satir.

Ia menutup, kini, bola panas berada di tangan pihak kepolisian untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau tidak. Jika polisi tetap memaksakan penggunaan pasal dari UU No. 1 Tahun 2023, maka proses hukum tersebut rentan digugat melalui praperadilan karena cacat hukum sejak awal. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami garis waktu pemberlakuan sebuah undang-undang sebelum menempuh jalur hukum.

Continue Reading

Trending