Connect with us

Events

SGM Eksplor Luncurkan Gerakan #AyoTunjukTangan

Published

on

www.ekbizz.com – Sebagai aset kemajuan bangsa, setiap anak Indonesia berhak untuk merasakan kemerdekaan terutama dalam memperoleh akses kemajuan demi masa depan yang lebih baik. Namun, kondisi saat ini masih menunjukkan bahwa 9 dari 10 anak Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan akses nutrisi dan pendidikan. Merespon kondisi ini, dalam semangat Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, SGM Eksplor mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama berkontribusi memberikan dukungan bagi kemerdekaan anak Indonesia agar mendapatkan akses nutrisi dan pendidikan yang mendukung tumbuh kembang maksimal mereka menjadi generasi maju.

Sejalan dengan visi Pemerintah dalam mempersiapkan dan membangun SDM unggul, SGM Eksplor percaya bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk berkembang, sehingga tidak ada anak yang boleh tertinggal dalam mendapatkan akses kemajuan, termasuk akses nutrisi dan pendidikan. Sebab, kemajuan bangsa dan juga SDM Indonesia bergantung pada perkembangan dari anak-anak sebagai generasi penentu masa depan bangsa. Dengan komitmen ini, SGM Eksplor berinisiatif untuk meluncurkan gerakan sosial “#AyoTunjukTangan Bersama 2 Juta Bunda Majukan Indonesia” guna mendukung pemenuhan akses nutrisi dan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia agar mencapai potensi maksimalnya untuk jadi generasi maju.

Marketing Manager SGM Eksplor, Astrid Prasetyo mengatakan, “Selama lebih dari 65 tahun, SGM Eksplor tidak hanya menghadirkan dan mengembangkan produk bernutrisi bagi anak-anak Indonesia, namun juga berupaya untuk meluncurkan berbagai inisiatif dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Dalam semangat memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”, SGM Eksplor mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bergotong-royong dalam upaya mendukung pemenuhan akses nutrisi dan pendidikan anak-anak Indonesia dalam gerakan sosial “#AyoTunjukTangan Bersama 2 Juta Bunda Majukan Indonesia” guna mendorong terciptanya generasi maju yang dapat membawa Indonesia menjadi lebih maju kedepannya.”

SGM Eksplor meyakini bahwa pemenuhan akses nutrisi dan pendidikan harus dilakukan secara beriringan untuk memaksimalkan tumbuh kembang anak agar siap tumbuh menjadi generasi maju. Dalam upaya pemenuhan akses nutrisi, SGM Eksplor telah menghadirkan inovasi produk susu pertumbuhan di awal tahun 2021 yang mampu mendukung pemenuhan nutrisi lengkap dan seimbang bagi anak berusia di atas 1 tahun dengan kombinasi unik Zat Besi dan Vitamin C, IronC, DHA, Omega 3&6, serta nutrisi penting lainnya. Sedangkan dalam akses pendidikan, SGM Eksplor juga telah melakukan berbagai inisiatif bantuan pendidikan melalui program Rumah Belajar Generasi Maju, Kelas Generasi Maju dan Edukasi Gizi Seimbang Isi Piringku untuk anak usia 4-6 tahun, sebagai upaya kolaborasi bersama dengan berbagai pihak untuk memberikan dukungan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia di berbagai daerah.

Dalam gerakan sosial #AyoTunjukTangan, setiap partisipasi dari berbagai pihak akan didonasikan dalam bentuk paket nutrisi untuk anak usia di atas 1 tahun , paket beasiswa pendidikan online, dan juga perbaikan fasilitas belajar bagi anak-anak Indonesia yang membutuhkan, di mana donasi tersebut akan diberikan oleh SGM Eksplor dan partner. “Masyarakat bisa secara mudah berpartisipasi dalam gerakan sosial #AyoTunjukTangan dengan mengunjungi website http://www.generasimaju.co.id/ayotunjuktangan dan langsung pilih jenis donasi yang ingin didukung,” jelas Astrid Prasetyo.

Pemerhati dan sahabat anak Indonesia serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto, juga menyerukan hal serupa, “Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia dapat menjadi momentum yang tepat untuk menggugah terwujudnya kepedulian serta jaminan kemerdekaan terhadap hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, karena anak merupakan sebuah aset kemajuan bangsa yang dapat membawa Indonesia lebih maju kedepannya. Dukungan kolektif masyarakat untuk tumbuh kembang anak seperti pemenuhan nutrisi yang seimbang dan dukungan akses pendidikan yang berkualitas sejak dini, sangat diperlukan sebagai fondasi dan langkah awal seorang anak untuk melakukan berbagai hal produktif dalam hidupnya. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mendukung kemajuan anak-anak Indonesia dengan perannya masing-masing untuk mewujudkan Indonesia maju di masa depan.”

Turut mendukung dan berpartisipasi dalam gerakan sosial #AyoTunjukTangan, Reza Rahadian, seorang Aktor dan aktivis sosial mengatakan, “Kesuksesan anak-anak Indonesia, bukan hanya di tangan para orang tua mereka, tapi juga di tangan kita generasi muda. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama untuk turut berperan aktif dalam membuka kesempatan untuk anak-anak Indonesia agar bisa berprestasi dan mencapai impian mereka. Kita bisa mulai aksi dukungan kita melalui gerakan sosial #AyoTunjukTangan dimana setiap partisipasi kita akan disalurkan langsung untuk pemenuhan akses nutrisi dan edukasi anak-anak Indonesia demi kemajuan masa depan mereka.”

Alyssa Soebandono, seorang Aktris dan Ibu dari dua anak mengatakan, “Seorang Ibu pastinya selalu memperhatikan asupan nutrisi dan pendidikan yang terbaik bagi anak agar tumbuh kembangnya maksimal. Saya percaya bahwa gerakan sosial #AyoTunjukTangan, yang merupakan dukungan kolektif dari seluruh masyarakat Indonesia, khususnya dari para ibu untuk dapat membantu para Ibu lainnya untuk memastikan kebutuhan nutrisi dan pendidikan anak-anak mereka terpenuhi demi kemajuan dalam setiap tahapan kehidupannya. Oleh karena itu, mari bersama-sama berpartisipasi dalam gerakan sosial #AyoTunjukTangan demi mempersiapkan SDM unggul untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.”

Dalam gerakan sosial ini, SGM Eksplor tidak hanya berkolaborasi dengan masyarakat Indonesia, melainkan juga berkolaborasi dengan pelaku industri lainnya yang memiliki komitmen sama untuk mewujudkan kemajuan anak Indonesia, diantaranya dengan salah satu perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia yakni Telkomsel yang berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan SDM dan komunitas digital talent masa depan Indonesia yang berkualitas unggul. Selain itu, SGM Eksplor juga berkolaborasi dengan CAKAP yang merupakan platform pembelajaran online dengan interaksi dua arah yang mempertemukan murid dengan pengajar profesional melalui video call dan percakapan teks yang memiliki sistem penjadwalan fleksibel, serta beberapa perusahaan retail dan e-commerce. Kolaborasi tersebut dilakukan melalui rangkaian inisiatif untuk menyediakan akses nutrisi dan pendidikan terhadap anak Indonesia, seperti menyediakan paket donasi nutrisi untuk anak usia di atas 1 tahun, donasi paket beasiswa pendidikan online, renovasi infrastruktur sarana pendidikan, dan fasilitas pendukung yang memadai untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di masa pandemi ini. Sehingga, melalui kolaborasi ini diharapkan lebih banyak anak Indonesia bisa tumbuh sehat dan bisa belajar dengan layak untuk memaksimalkan tumbuh kembang dan potensi mereka menjadi anak generasi maju.

SGM Eksplor berkomitmen untuk terus mendukung anak Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya, baik itu dari sisi akses nutrisi maupun pendidikan. “Kami percaya, kebutuhan nutrisi dan pendidikan saling berkaitan untuk tumbuh kembang maksimal anak, sehingga mereka nantinya ikut berkontribusi dalam menentukan kemajuan masa depan Indonesia. Semoga kontribusi ini mendukung pertumbuhan anak generasi maju dengan memastikan akses terhadap nutrisi dan fasilitas pendidikan yang layak dapat dimiliki oleh setiap anak, karena merekalah masa depan bangsa Indonesia,” tutup Astrid Prasetyo.

Events

Masih dibuka Reuni Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Gas Sekarang atau Kamu Bakal Nyesel

Published

on

By

Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta akan menggelar Reuni Alumni pada 14 Februari 2026 di Kampus UP 45, Jl. Proklamasi No. 1, Babarsari, Yogyakarta. Mengusung tema “Beda Masa-Beda Cerita-Tetap Satu Rasa”, acara ini bertujuan menyatukan kembali alumni dari berbagai angkatan untuk saling berbagi cerita dan mempererat tali silaturahmi.

Pendaftaran sudah dibuka melalui link:https://forms.gle/BNUEvJLXjZGBksnR8. Biaya pendaftaran ditransfer ke rekening Bank Mandiri 1370026808234 a.n. Erni Lestari. Setelah transfer, unggah bukti ke formulir pendaftaran agar kehadiran tercatat resmi.

Acara akan berlangsung seharian dengan agenda pembukaan, sharing session alumni sukses, sesi nostalgia bersama dosen, serta makan bersama. Semua fakultas diundang yakni Ekonomi, Hukum, Ilmu Sosial dan Politik, Psikologi, serta Teknik.

Untuk info dan konfirmasi, hubungi koordinator fakultas masing-masing:
Ekonomi: Sinta Kusumaningrum (08122986205)
Hukum: LM Idrus Kaimudin (0895392788582)
Isipol: Satyuniarfi (087838321945)
Psikologi: Agus Priono (0818261427)
Teknik: La Ode Ali Syukur (0813283396913)

Jangan lewatkan momen ini. Reuni 14 Februari 2026 adalah kesempatan langka untuk bertemu kembali teman, dosen, dan keluarga besar UP 45. Daftar sekarang dan bawa cerita terbaikmu—tetap satu rasa, meski masa dan cerita berbeda. HTM-nya murah, Rp 200.000 sudah dapat kaos, konsumsi dan snack!

Continue Reading

Events

Heboh Aturan Kumpul Kebo & Selingkuh di KUHP 2026: Hanya Bisa Dipolisikan Jika Keluarga Melapor!

Published

on

By

Sehubungan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada tahun 2026, pemerintah memberikan klarifikasi mengenai beberapa poin krusial yang sering menjadi kekhawatiran masyarakat. Fokus utama dari aturan baru ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Masyarakat diimbau untuk memahami substansi perubahan ini secara mendalam guna menghindari kepanikan yang tidak perlu.

Menurut Advokat Artha Dharma Law Firm, Enrico Winadi, S.H. salah satu poin utama yang diatur adalah mengenai hubungan di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 411. Berdasarkan aturan hukum terbaru, tindakan ini diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun. “Penting untuk digarisbawahi bahwa pelanggaran ini merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses hukum jika ada laporan resmi dari pihak keluarga, seperti suami, istri, orang tua, atau anak. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi warga negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap institusi keluarga.” jelasnya.

Selain itu, KUHP Baru juga mengatur tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dalam Pasal 412. Bagi pelanggar, ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara maksimal enam bulan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diterapkan melalui delik aduan dan bukan melalui razia masif yang menyasar ruang publik secara sewenang-wenang. Penegakan hukum dalam hal ini dilakukan dengan sangat selektif berdasarkan laporan yang sah dari pihak yang memiliki hak mengadu.

“Mengenai pernikahan agama tanpa pencatatan negara, data tersebut menjelaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana berat. Pelaku tidak serta-merta akan dipidana penjara secara otomatis. Namun, dampak utama dari pernikahan yang tidak tercatat secara negara ini lebih berfokus pada konsekuensi hukum perdata, yang mencakup status hukum pasangan serta hak-hak perdata lainnya yang mungkin hilang karena tidak adanya dokumen resmi dari negara,” tambahnya.

Sebagai catatan penutup, proses penegakan hukum dalam KUHP Baru 2026 ini mengedepankan pembuktian dan pengaduan yang sah. Penangkapan hanya dapat dilakukan jika didasari oleh aduan yang valid sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa esensi dari aturan ini adalah untuk menciptakan harmoni di masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak individu melalui proses hukum yang transparan.

Continue Reading

Events

Duduk Perkara Pelaporan Panji Pragiwaksono: Polemik Penggunaan KUHP Baru di Luar Masa Berlakunya

Published

on

By

Dunia hiburan dan hukum Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh pelaporan terhadap komika Panji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan tunggalnya bertajuk Mens Rea yang tayang di platform Netflix. Program yang berisi kritik sosial dan satir tajam tersebut menuai reaksi keras dari sekelompok pihak yang kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Pelapor menuding bahwa isi materi dalam tayangan tersebut telah melanggar batasan hukum, khususnya terkait isu sensitif mengenai agama dan institusi negara.

Poin yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah penggunaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelapor menyertakan Pasal 300 dan 301 yang mengatur tentang permusuhan terhadap agama, serta Pasal 242 dan 243 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Langkah hukum ini memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum karena dianggap sebagai preseden yang tidak lazim.

Menurut Advokat Dharmasanti Rawidya Putri, S.E., B.Acc, S.Pd.S.H., M.Pd., CTC., CTL., CPLA Jika ditinjau dari aspek tempus delicti atau waktu kejadian, laporan ini menghadapi ganjalan yuridis yang sangat mendasar. “Pertunjukan Mens Rea diketahui direkam pada Agustus 2025 dan mulai disiarkan secara global oleh Netflix pada Desember 2025. Fakta waktu ini menjadi krusial karena berkaitan erat dengan keabsahan aturan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku suatu perbuatan pidana dalam sistem hukum di Indonesia,” tukasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023, KUHP Nasional yang baru tersebut sebenarnya baru dinyatakan berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Hal ini berarti, segala perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut masih berada di bawah payung hukum KUHP lama (WvS) atau undang-undang sektoral lainnya yang relevan. Penggunaan pasal dari “aturan masa depan” untuk peristiwa di masa lalu dianggap sebagai kekeliruan prosedur yang fatal.

Sosok yang kini bertugas di Arta Dharma Law Firm ini mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia secara tegas menganut Asas Non-Retroaktif atau asas tidak berlaku surut. Asas ini menjamin bahwa seseorang tidak dapat dituntut berdasarkan aturan hukum yang belum ada atau belum berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. “Secara teknis, karena aksi Panji terjadi pada akhir 2025, maka penggunaan Pasal 300 hingga Pasal 243 dari KUHP Baru secara otomatis gugur demi hukum karena aturan tersebut belum memiliki kekuatan mengikat saat itu,” tambahnya.

Para pakar hukum, termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD, turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Beliau menekankan bahwa penentuan jeratan hukum harus merujuk secara kaku pada waktu peristiwa terjadi. Jika memang ditemukan unsur pidana dalam materi tersebut, penyidik seharusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah eksis pada tahun 2025, seperti UU ITE atau pasal penodaan agama dalam KUHP lama, bukan melompat ke aturan baru yang belum berlaku.

Di sisi lain, publik melihat kasus ini sebagai ujian bagi kebebasan berekspresi dan seni komedi di tanah air. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan dengan pasal-pasal berat merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kritik publik yang disampaikan melalui karya seni. Muncul kekhawatiran bahwa penggunaan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru nantinya akan sering digunakan untuk memidanakan opini-opini kritis yang bersifat satir.

Ia menutup, kini, bola panas berada di tangan pihak kepolisian untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau tidak. Jika polisi tetap memaksakan penggunaan pasal dari UU No. 1 Tahun 2023, maka proses hukum tersebut rentan digugat melalui praperadilan karena cacat hukum sejak awal. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami garis waktu pemberlakuan sebuah undang-undang sebelum menempuh jalur hukum.

Continue Reading

Trending