Events
Forum Komunikasi Aktivis Masjid Berbuka Bersama dan Berbagi Bingkisan Untuk Anak Yatim
ekbizz.com – Bahagiakan anak yatim saat Ramadan, DPW FKAM DIY (Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Aktivis Masjid Daerah Istimewa Yogyakarta) berbagi bingkisan untuk anak yatim. Kegiatan yang bertajuk ‘Bersatu Dalam Kebaikan di Bulan Ramadan, Berbagi Bingkisan Yatim Ceria’ ini membagikan 70 paket takjil dan 40 bingkisan untuk anak-anak yatim yang berdomisili di Desa Deresan, Gumuk, Kadisono, Kadirojo, dan Ringinharjo dari Kalurahan Bantul, Palbapang, Pandak, dan Pajangan, Bantul, Yogyakarta.
Kegiatan ini dilaksanakan di Limasan Sanggar Al Quran FKAM (Forum Komunikasi Aktivis Masjid) Jomblang RT.02, Kadirojo, Palbapang, Bantul, Yogyakarta. Tausiah diisi dengan siraman rohani oleh Ustadz Ganis Wahyu. “Kegiatan ini terselenggara berkat kemurahan hati dan kedermawanan bersama para stakeholder dan munfiq (orang yang mengeluarkan infaq dan sedekah) yang diperuntukkan bagi hal-hal yang berada di jalan Allah SWT (Subhanahu Wa Ta’ala),” kata Widodo selaku Plh DPD (Pelaksanan Harian Dewan Pimpinan Daerah) FKAM Bantul, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Widodo menuturkan, kegiatan ini ingin membersamai generasi penerus bangsa agar menjadi generasi saleh dan salihah yang bermanfaat bagi tanah air. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang baik serta membangun semangat putra putri penerus bangsa untuk lebih giat belajar dalam upaya membangun negeri kita tercinta,” ujarnya.
Widodo menegaskan, DPW FKAM DIY akan terus melakukan kegiatan amal selama bulan puasa ini dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi orang banyak. Terutama bagi para generasi muda. “Mari dukung mereka untuk meraih cita-cita dan membentuk akhlak yang mulia untuk bersama-sama membangun NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” ungkapnya.
Meningkatnya jumlah anak yatim sebagai dampak Pandemi COVID-19 (Corona Virus Desease 2019), kata Widodo, sangat menuntut kepedulian kita untuk membuat mereka tetap ceria walaupun kehilangan pahlawan dalam keluarganya. Apalagi, lanjut Widodo, Islam mengajarkan agar kita menyayangi anak-anak yatim supaya kita tidak termasuk ke dalam salah satu ciri orang yang mendustakan agama.
“FKAM sebagai lembaga nirlaba dalam bidang filantropi tergerak untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan berbagai kegiatan sosial, salah satunya dengan memberikan santunan kepada anak yatim dan duafa,” imbuhnya.
Menurut Widodo, Ramadan 1443 H merupakan momentum yang sangat penting dalam memupuk rasa peduli dan empati terhadap sesama, termasuk anak yatim. “Pada bulan yang agung dan penuh berkah ini kaum muslimin dianjurkan untuk memperbanyak sedekah dan berbagi, termasuk memberikan takjil (buka puasa),” ucapnya.
Widodo menyampaikan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi dan motivasi kepada masyarakat akan pentingnya persatuan dan kekompakan dalam hal peduli dan berbagi untuk sesama, khususnya kepada anak-anak yatim. “Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dalam mensukseskan acara ini khususnya bagi para donatur yang menitipkan sebagian hartanya, semoga mendapatkan balasan yang lebih baik,” tuturnya.
Sebelumnya, DPW FKAM DIY telah menggelar Silaturahmi dan Sarasehan dengan tema ‘Tumbuhkan Toleransi, Bentengi Diri Dari Provokasi’, baru-baru ini.
“DPW FKAM DIY mengajak sebanyak 50-an takmir masjid dari 5 kabupaten dan kota se-DIY dan segenap Relawan FKAM yang hadir untuk ikut berperan aktif dalam membangun opini dan wacana tentang indahnya kerukunan dan toleransi antar umat beragama di masyarakat, dengan jalan menyikapi semua perbedaan yang ada secara dewasa dan bijaksana,” terang Rahmat Budiyanto, S.Pd selaku Ketua DPW FKAM DIY.
Supaya, tercipta situasi yang kondusif, aman, nyaman, dan khusyuk sebelum, selama, dan sesudah bulan puasa. “Sehingga dapat meminimalisir terjadinya konflik horizontal di masyarakat, baik itu konflik eksternal (antar umat beragama) maupun konflik internal (antar umat seagama) yang dapat merapuhkan sendi-sendi kehidupan bangsa dan merongrong keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” jelasnya.
Rahmat menegaskan arti penting toleransi yang sangat dibutuhkan untuk meredam isu-isu yang terjadi selama beberapa bulan terakhir. Seperti polemik suara adzan, lalu logo halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag RI, kemudian sosialisasi SE Menag RI (Surat Edaran Menteri Agama RI) tentang pedoman penggunaan toa (pengeras suara) di masjid dan musala, dan dikeluarkannya fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait pelaksanaan ibadah di saat Pandemi COVID-19, yang mengijinkan umat islam melakukan aktifitas keagamaan di Bulan Ramadan dan perlunya pengawasan agar tetep menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan) secara disiplin.
Events
Masih dibuka Reuni Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Gas Sekarang atau Kamu Bakal Nyesel
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta akan menggelar Reuni Alumni pada 14 Februari 2026 di Kampus UP 45, Jl. Proklamasi No. 1, Babarsari, Yogyakarta. Mengusung tema “Beda Masa-Beda Cerita-Tetap Satu Rasa”, acara ini bertujuan menyatukan kembali alumni dari berbagai angkatan untuk saling berbagi cerita dan mempererat tali silaturahmi.
Pendaftaran sudah dibuka melalui link:https://forms.gle/BNUEvJLXjZGBksnR8. Biaya pendaftaran ditransfer ke rekening Bank Mandiri 1370026808234 a.n. Erni Lestari. Setelah transfer, unggah bukti ke formulir pendaftaran agar kehadiran tercatat resmi.
Acara akan berlangsung seharian dengan agenda pembukaan, sharing session alumni sukses, sesi nostalgia bersama dosen, serta makan bersama. Semua fakultas diundang yakni Ekonomi, Hukum, Ilmu Sosial dan Politik, Psikologi, serta Teknik.
Untuk info dan konfirmasi, hubungi koordinator fakultas masing-masing:
Ekonomi: Sinta Kusumaningrum (08122986205)
Hukum: LM Idrus Kaimudin (0895392788582)
Isipol: Satyuniarfi (087838321945)
Psikologi: Agus Priono (0818261427)
Teknik: La Ode Ali Syukur (0813283396913)
Jangan lewatkan momen ini. Reuni 14 Februari 2026 adalah kesempatan langka untuk bertemu kembali teman, dosen, dan keluarga besar UP 45. Daftar sekarang dan bawa cerita terbaikmu—tetap satu rasa, meski masa dan cerita berbeda. HTM-nya murah, Rp 200.000 sudah dapat kaos, konsumsi dan snack!
Events
Heboh Aturan Kumpul Kebo & Selingkuh di KUHP 2026: Hanya Bisa Dipolisikan Jika Keluarga Melapor!
Sehubungan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada tahun 2026, pemerintah memberikan klarifikasi mengenai beberapa poin krusial yang sering menjadi kekhawatiran masyarakat. Fokus utama dari aturan baru ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Masyarakat diimbau untuk memahami substansi perubahan ini secara mendalam guna menghindari kepanikan yang tidak perlu.
Menurut Advokat Artha Dharma Law Firm, Enrico Winadi, S.H. salah satu poin utama yang diatur adalah mengenai hubungan di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 411. Berdasarkan aturan hukum terbaru, tindakan ini diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun. “Penting untuk digarisbawahi bahwa pelanggaran ini merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses hukum jika ada laporan resmi dari pihak keluarga, seperti suami, istri, orang tua, atau anak. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi warga negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap institusi keluarga.” jelasnya.
Selain itu, KUHP Baru juga mengatur tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dalam Pasal 412. Bagi pelanggar, ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara maksimal enam bulan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diterapkan melalui delik aduan dan bukan melalui razia masif yang menyasar ruang publik secara sewenang-wenang. Penegakan hukum dalam hal ini dilakukan dengan sangat selektif berdasarkan laporan yang sah dari pihak yang memiliki hak mengadu.
“Mengenai pernikahan agama tanpa pencatatan negara, data tersebut menjelaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana berat. Pelaku tidak serta-merta akan dipidana penjara secara otomatis. Namun, dampak utama dari pernikahan yang tidak tercatat secara negara ini lebih berfokus pada konsekuensi hukum perdata, yang mencakup status hukum pasangan serta hak-hak perdata lainnya yang mungkin hilang karena tidak adanya dokumen resmi dari negara,” tambahnya.
Sebagai catatan penutup, proses penegakan hukum dalam KUHP Baru 2026 ini mengedepankan pembuktian dan pengaduan yang sah. Penangkapan hanya dapat dilakukan jika didasari oleh aduan yang valid sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa esensi dari aturan ini adalah untuk menciptakan harmoni di masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak individu melalui proses hukum yang transparan.
Events
Duduk Perkara Pelaporan Panji Pragiwaksono: Polemik Penggunaan KUHP Baru di Luar Masa Berlakunya
Dunia hiburan dan hukum Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh pelaporan terhadap komika Panji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan tunggalnya bertajuk Mens Rea yang tayang di platform Netflix. Program yang berisi kritik sosial dan satir tajam tersebut menuai reaksi keras dari sekelompok pihak yang kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Pelapor menuding bahwa isi materi dalam tayangan tersebut telah melanggar batasan hukum, khususnya terkait isu sensitif mengenai agama dan institusi negara.
Poin yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah penggunaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelapor menyertakan Pasal 300 dan 301 yang mengatur tentang permusuhan terhadap agama, serta Pasal 242 dan 243 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Langkah hukum ini memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum karena dianggap sebagai preseden yang tidak lazim.
Menurut Advokat Dharmasanti Rawidya Putri, S.E., B.Acc, S.Pd.S.H., M.Pd., CTC., CTL., CPLA Jika ditinjau dari aspek tempus delicti atau waktu kejadian, laporan ini menghadapi ganjalan yuridis yang sangat mendasar. “Pertunjukan Mens Rea diketahui direkam pada Agustus 2025 dan mulai disiarkan secara global oleh Netflix pada Desember 2025. Fakta waktu ini menjadi krusial karena berkaitan erat dengan keabsahan aturan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku suatu perbuatan pidana dalam sistem hukum di Indonesia,” tukasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023, KUHP Nasional yang baru tersebut sebenarnya baru dinyatakan berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Hal ini berarti, segala perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut masih berada di bawah payung hukum KUHP lama (WvS) atau undang-undang sektoral lainnya yang relevan. Penggunaan pasal dari “aturan masa depan” untuk peristiwa di masa lalu dianggap sebagai kekeliruan prosedur yang fatal.
Sosok yang kini bertugas di Arta Dharma Law Firm ini mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia secara tegas menganut Asas Non-Retroaktif atau asas tidak berlaku surut. Asas ini menjamin bahwa seseorang tidak dapat dituntut berdasarkan aturan hukum yang belum ada atau belum berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. “Secara teknis, karena aksi Panji terjadi pada akhir 2025, maka penggunaan Pasal 300 hingga Pasal 243 dari KUHP Baru secara otomatis gugur demi hukum karena aturan tersebut belum memiliki kekuatan mengikat saat itu,” tambahnya.
Para pakar hukum, termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD, turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Beliau menekankan bahwa penentuan jeratan hukum harus merujuk secara kaku pada waktu peristiwa terjadi. Jika memang ditemukan unsur pidana dalam materi tersebut, penyidik seharusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah eksis pada tahun 2025, seperti UU ITE atau pasal penodaan agama dalam KUHP lama, bukan melompat ke aturan baru yang belum berlaku.
Di sisi lain, publik melihat kasus ini sebagai ujian bagi kebebasan berekspresi dan seni komedi di tanah air. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan dengan pasal-pasal berat merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kritik publik yang disampaikan melalui karya seni. Muncul kekhawatiran bahwa penggunaan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru nantinya akan sering digunakan untuk memidanakan opini-opini kritis yang bersifat satir.
Ia menutup, kini, bola panas berada di tangan pihak kepolisian untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau tidak. Jika polisi tetap memaksakan penggunaan pasal dari UU No. 1 Tahun 2023, maka proses hukum tersebut rentan digugat melalui praperadilan karena cacat hukum sejak awal. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami garis waktu pemberlakuan sebuah undang-undang sebelum menempuh jalur hukum.

