Connect with us

Events

Kapal Kemanusiaan Siap Berlayar untuk Suriah

Published

on

ACTNews, MEDAN – Tinggal menghitung hari, segala urusan teknis sedang disiapkan. Berbagai syarat perizinan sedang dirapikan. Sekali lagi ikhtiar masyarakat Indonesia di kancah kemanusiaan global kembali bergerak.

Setelah Februari lalu empati masyarakat Indonesia berhasil melayarkan Kapal Kemanusiaan sampai ke Palestina, kini ikhtiar baru sedang dimulai. Insya Allah, Kapal Kemanusiaan untuk Suriah akan segera berlayar.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) mewakili bangsa Indonesia khususnya masyarakat Aceh dan Medan punya agenda spesial. Berasnya orang Aceh, juga beras orang Sumatera Utara menjadi mayoritas yang dikumpulkan, disiapkan untuk dikirim sampai ke Suriah.

Tak kurang ribuan petani di Aceh dan Sumatera Utara pun dilibatkan. Segenggam demi segenggam beras disatukan. Sebagian beras dibeli dari petani, sebagian lainnya dikumpulkan oleh masyarakat Sumatera Utara juga masyarakat Aceh, bahkan juga gabungan beras sumbangan masyarakat Indonesia,? kata Husaini Ismail selaku Kepala Cabang ACT wilayah Aceh, Rabu (11/4).

Total sebanyak 1.000 ton beras sudah dalam proses muat ke atas kontainer-kontainer dari sebuah gudang di pinggiran Banda Aceh. Husaini menjelaskan, dalam tiap karung beras yang dikirimkan untuk Suriah, ukurannya 25 kilogram.

Artinya kalau 1.000 ton atau sejuta kilogram itu dihitung, berarti kurang lebih ada 40.000 karung beras yang dikumpulkan. Insya Allah, akan cukup dibagikan ke lebih dari 40.000 keluarga pengungsi Suriah,paparnya.

Husaini pun memaparkan tentang kedekatan hati antara orang Aceh dan orang-orang Turki tempat berlabuhnya Kapal Kemanusiaan nanti.

“Aceh dan Turki selalu dekat. Kita mengulang sejarah yang dulu pernah ada, menghubungkan lagi hati orang Aceh dengan Turki. Kalau dulu, kakek-kakek kita mengirim rempah sebagai komoditas dagang. Insya Allah, kali ini kita buktikan empati orang Aceh. Kita kirim bantuan beras 1.000 ton untuk Suriah via Turki,” katanya.

Berlayar ke perbatasan Suriah pada 21 April

Dua agenda besar seremoni pemberangkatan Kapal Kemanusiaan Suriah sedang disiapkan. Insya Allah di tahap pertama, sebanyak puluhan kontainer bakal berjalan konvoi dari depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Secara simbolis, berasnya orang Aceh bakal dilepas di depan Masjid Raya Baiturrahman pada Ahad, 15 April mendatang. Pelepasan puluhan kontainer beras orang Aceh juga bakal diisi dengan tablig akbar. Insya Allah, undangan telah disebar ke belasan ribu masyarakat Aceh, juga tokoh-tokoh Aceh lainnya, ujar Husaini.

Selepas itu, ketika konvoi truk dari Banda Aceh telah memasuki wilayah Sumatera Utara, truk bakal langsung masuk ke area Pelabuhan Belawan. Kemudian puluhan kontainer yang telah siap, dimasukkan ke dalam lambung Kapal Kemanusiaan.

Pelabuhan Belawan dipilih menjadi titik bertolak, karena kapal besar yang bakal digunakan untuk pelayaran cukup untuk bersandar di dermaga Pelabuhan Belawan. “Serupa dengan Kapal Kemanusiaan episode sebelumnya. ACT kembali berkolaborasi dengan PT. Samudera Indonesia sebagai mitra pelayaran Kapal Kemanusiaan dari Pelabuhan Belawan,” kata Ronio Romantika, Kepala Cabang ACT wilayah Sumatera Utara, Rabu (11/4) kemarin.

Di Belawan, selama beberapa hari sebelum keberangkatan, beras dari Aceh akan digabungkan dengan beras-beras yang sudah dikumpulkan oleh masyarakat Sumatera Utara dan masyarakat Indonesia dari wilayah lain.

Pelayaran Kapal Kemanusiaan dari Pelabuhan Belawan akan diselenggarakan pada Sabtu, 21 April mendatang. Tanggal yang juga bertepatan dengan milad Aksi Cepat Tanggap ke-13 tahun, ujar Ronio

Kemudian Kapal Kemanusiaan akan berlayar menuju salah satu pelabuhan di Turki, pelabuhan paling dekat dengan perbatasan Suriah. ?Setelah itu, 1.000 ton beras akan diangkut melalui jalur darat, menuju ke gudang di perbatasan Turki dan Suriah,? jelas Ronio.

Untuk proses distribusi beras dari masyarakat Indonesia sampai ke pintu-pintu tenda pengungsian atau rumah pengungsi asal Suriah, bakal dilakukan dalam waktu paling cepat sebulan mendatang. Bambang Triyono, Direktur Global Humanity Response ACT mengatakan, perjalanan bantuan kemanusiaan ini membutuhkan waktu sekitar 25 hari sampai merapat di pelabuhan di Turki.

Kapal Kemanusiaan untuk Suriah berangkat dari Belawan, 21 April, sebulan perjalanan. Artinya selama Ramadan hingga bulan Syawal nanti, proses distribusi beras akan dilakukan. Ratusan orang relawan ACT di Turki dan Suriah siap membantu merampungkan urusan distribusi beras. Insya Allah, beras dari Indonesia menjadi santap sahur dan berbuka para pengungsi Suriah, tutur Bambang.

Sumber Berita dari Rilis ACT Nasional

Anda dapat langsung klik link ini untuk melihat halaman campaign

 

Events

Heboh Aturan Kumpul Kebo & Selingkuh di KUHP 2026: Hanya Bisa Dipolisikan Jika Keluarga Melapor!

Published

on

By

Sehubungan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada tahun 2026, pemerintah memberikan klarifikasi mengenai beberapa poin krusial yang sering menjadi kekhawatiran masyarakat. Fokus utama dari aturan baru ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Masyarakat diimbau untuk memahami substansi perubahan ini secara mendalam guna menghindari kepanikan yang tidak perlu.

Menurut Advokat Artha Dharma Law Firm, Enrico Winadi, S.H. salah satu poin utama yang diatur adalah mengenai hubungan di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 411. Berdasarkan aturan hukum terbaru, tindakan ini diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun. “Penting untuk digarisbawahi bahwa pelanggaran ini merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses hukum jika ada laporan resmi dari pihak keluarga, seperti suami, istri, orang tua, atau anak. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi warga negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap institusi keluarga.” jelasnya.

Selain itu, KUHP Baru juga mengatur tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dalam Pasal 412. Bagi pelanggar, ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara maksimal enam bulan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diterapkan melalui delik aduan dan bukan melalui razia masif yang menyasar ruang publik secara sewenang-wenang. Penegakan hukum dalam hal ini dilakukan dengan sangat selektif berdasarkan laporan yang sah dari pihak yang memiliki hak mengadu.

“Mengenai pernikahan agama tanpa pencatatan negara, data tersebut menjelaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana berat. Pelaku tidak serta-merta akan dipidana penjara secara otomatis. Namun, dampak utama dari pernikahan yang tidak tercatat secara negara ini lebih berfokus pada konsekuensi hukum perdata, yang mencakup status hukum pasangan serta hak-hak perdata lainnya yang mungkin hilang karena tidak adanya dokumen resmi dari negara,” tambahnya.

Sebagai catatan penutup, proses penegakan hukum dalam KUHP Baru 2026 ini mengedepankan pembuktian dan pengaduan yang sah. Penangkapan hanya dapat dilakukan jika didasari oleh aduan yang valid sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa esensi dari aturan ini adalah untuk menciptakan harmoni di masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak individu melalui proses hukum yang transparan.

Continue Reading

Events

Duduk Perkara Pelaporan Panji Pragiwaksono: Polemik Penggunaan KUHP Baru di Luar Masa Berlakunya

Published

on

By

Dunia hiburan dan hukum Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh pelaporan terhadap komika Panji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan tunggalnya bertajuk Mens Rea yang tayang di platform Netflix. Program yang berisi kritik sosial dan satir tajam tersebut menuai reaksi keras dari sekelompok pihak yang kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Pelapor menuding bahwa isi materi dalam tayangan tersebut telah melanggar batasan hukum, khususnya terkait isu sensitif mengenai agama dan institusi negara.

Poin yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah penggunaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelapor menyertakan Pasal 300 dan 301 yang mengatur tentang permusuhan terhadap agama, serta Pasal 242 dan 243 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Langkah hukum ini memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum karena dianggap sebagai preseden yang tidak lazim.

Menurut Advokat Dharmasanti Rawidya Putri, S.E., B.Acc, S.Pd.S.H., M.Pd., CTC., CTL., CPLA Jika ditinjau dari aspek tempus delicti atau waktu kejadian, laporan ini menghadapi ganjalan yuridis yang sangat mendasar. “Pertunjukan Mens Rea diketahui direkam pada Agustus 2025 dan mulai disiarkan secara global oleh Netflix pada Desember 2025. Fakta waktu ini menjadi krusial karena berkaitan erat dengan keabsahan aturan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku suatu perbuatan pidana dalam sistem hukum di Indonesia,” tukasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023, KUHP Nasional yang baru tersebut sebenarnya baru dinyatakan berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Hal ini berarti, segala perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut masih berada di bawah payung hukum KUHP lama (WvS) atau undang-undang sektoral lainnya yang relevan. Penggunaan pasal dari “aturan masa depan” untuk peristiwa di masa lalu dianggap sebagai kekeliruan prosedur yang fatal.

Sosok yang kini bertugas di Arta Dharma Law Firm ini mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia secara tegas menganut Asas Non-Retroaktif atau asas tidak berlaku surut. Asas ini menjamin bahwa seseorang tidak dapat dituntut berdasarkan aturan hukum yang belum ada atau belum berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. “Secara teknis, karena aksi Panji terjadi pada akhir 2025, maka penggunaan Pasal 300 hingga Pasal 243 dari KUHP Baru secara otomatis gugur demi hukum karena aturan tersebut belum memiliki kekuatan mengikat saat itu,” tambahnya.

Para pakar hukum, termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD, turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Beliau menekankan bahwa penentuan jeratan hukum harus merujuk secara kaku pada waktu peristiwa terjadi. Jika memang ditemukan unsur pidana dalam materi tersebut, penyidik seharusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah eksis pada tahun 2025, seperti UU ITE atau pasal penodaan agama dalam KUHP lama, bukan melompat ke aturan baru yang belum berlaku.

Di sisi lain, publik melihat kasus ini sebagai ujian bagi kebebasan berekspresi dan seni komedi di tanah air. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan dengan pasal-pasal berat merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kritik publik yang disampaikan melalui karya seni. Muncul kekhawatiran bahwa penggunaan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru nantinya akan sering digunakan untuk memidanakan opini-opini kritis yang bersifat satir.

Ia menutup, kini, bola panas berada di tangan pihak kepolisian untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau tidak. Jika polisi tetap memaksakan penggunaan pasal dari UU No. 1 Tahun 2023, maka proses hukum tersebut rentan digugat melalui praperadilan karena cacat hukum sejak awal. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami garis waktu pemberlakuan sebuah undang-undang sebelum menempuh jalur hukum.

Continue Reading

Events

Kembalikan Warna Cerah Para Bunda yang Memudar

Published

on

By

Menjadi Bunda berarti mencurahkan segalanya untuk keluarga. Seperti flamingo yang kehilangan warna pink indahnya saat merawat anak-anaknya, banyak Bunda diam-diam memasuki “Flamingo Era” — fase di mana mereka begitu sibuk mengasuh, hingga lupa mencintai diri sendiri.

Dari kisah nyata ribuan Bunda Indonesia, Morinaga hadir dengan kampanye menghangatkan hati: #SemuaBundaDirayakan. Kami ingin bilang terima kasih atas pengorbananmu, dan ingatkan bahwa kamu juga berhak bahagia, beristirahat, dan bersinar lagi.

Apa yang Paling Dirindukan Hati Para Bunda? melalui Wall of Love, lebih dari 1.000 Bunda curhat dari hati seperti 30% diantaranya rindu me-time — sekadar waktu tenang untuk diri sendiri, kemudian 15% ingin kembali tertawa bareng sahabat-sahabat lama dan 15% lainna bermimpi mengejar hobi atau belajar hal baru yang tertunda.

Di balik senyum kuat setiap hari, ada kerinduan sederhana yang membuat hati terasa berat. Menurut Kenty Novita Pratiwi, Senior Brand Manager Morinaga, mengatakan bahwa pihaknya tahu, di balik tumbuhnya si kecil ada Bunda yang juga sedang bertumbuh — tapi sering lupa pada dirinya sendiri. “Morinaga ingin jadi teman yang mengembalikan ‘warna’ itu. Karena kalau Bunda bahagia, keluarga pun akan berseri.” jelasnya.

Kemudian, Morinaga wujudkan mimpi 10 Bunda terpilih — dari spa santai hingga momen bermakna yang bikin hati kembali ringan. Puncaknya, di acara Hari Ibu, dengan mengadakan kegiatan “Suara Untuk Bunda” bersama Nyanyi Bareng Jakarta. Ratusan Bunda kemudian bernyanyi bersama, meneteskan air mata bahagia, melepaskan beban, dan saling peluk dalam kehangatan. Musik menjadi cara sederhana untuk menyembuhkan dan merayakan diri.

Disisi lain, ada juga Digital Wall of Love yang memajang ribuan curhatan Bunda dari seluruh Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa tak ada cerita yang terlalu kecil untuk disentuh dan dirayakan. Sudah lebih dari 40 tahun Morinaga menemani keluarga Indonesia. Kami percaya, nutrisi si kecil tak lengkap tanpa cinta untuk Bunda. Karena Waktu Tak Bisa Kembali, saatnya kita rayakan setiap air mata, tawa, dan warna indah perjalananmu.

Continue Reading

Trending